Sri Mulyani Tetapkan Jadwal Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan
Menteri Keuangan Sri Mulyani tegas mengumumkan jadwal kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan. Keputusan ini diambil Sri Mulyani dan timnya untuk memastikan kenaikan gaji dilaksanakan tepat waktu.
Pembayaran kenaikan gaji PNS dan PPPK akan dimulai pada Maret 2024, sesuai dengan keputusan yang telah diambil. Sedangkan pensiunan PNS akan mendapat kenaikan gaji mulai Februari 2024, sesuai rencana sebelumnya.
Perlu diketahui, keputusan Sri Mulyani bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kebutuhan yang ada. Penyesuaian ini memerlukan kerja sama dari berbagai pihak terkait, mengingat proses pembayaran kenaikan gaji PNS, PPPK, dan pensiunan memerlukan waktu yang cukup lama.
Sri Mulyani memutuskan menaikkan gaji PNS dan PPPK sebesar 8 persen. Namun, bagi pensiunan PNS, kenaikan gajinya dinaikkan sebesar 12 persen. Keputusan ini diambil untuk menjamin kesejahteraan seluruh penerima gaji, terutama mereka yang telah memasuki masa pensiun.
Pensiunan PNS tidak mendapat tunjangan seperti PNS aktif dan PPPK. Sebagai apresiasi atas kontribusinya, Sri Mulyani menaikkan gaji para pensiunan untuk meningkatkan kesejahteraannya setelah pensiun.
Kenaikan gaji PNS, PPPK, dan pensiunan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan rasa percaya diri di masa pensiun. Sri Mulyani menegaskan komitmennya untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan adil bagi seluruh penerima gaji di sektor publik, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi mereka yang berbakti pada negara.
Artikel Sri Mulyani Penentuan Jadwal Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan pertama kali tayang di Calak Pendidikan.