pusatdapodik.com – Standar Pembiayaan – Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023.
Standar Pembiayaan pada Tingkat Pendidikan Dasar dan Tingkat Pendidikan Dasar tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023
Yang dimaksud dengan Standar Pembiayaan merupakan kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Standar Pembiayaan digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan di Satuan Pendidikan.
Sedangkan yang termasuk dalam pembiayaan pendidikan terdiri dari:
1. Biaya Investasi; Dan
2. Biaya Operasional.
Standar Pendanaan – Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023
Biaya investasi adalah biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan barang dan jasa yang berumur lebih dari 1 (satu) tahun untuk penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Komponen Biaya Investasi terdiri dari biaya:
- investasi tanah;
- penyediaan sarana dan prasarana;
- penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; Dan
- modal kerja tetap.
Sedangkan Biaya operasional adalah biaya yang diperlukan secara rutin dan berulang selama paling lama 1 (satu) tahun atau mempunyai nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi untuk mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan.
Komponen biaya operasional terdiri dari biaya:
- personil; Dan
- bukan pribadi.
Biaya Operasional Personalia merupakan penghasilan yang diberikan kepada Tenaga Kependidikan
berupa gaji dan tunjangan sebagai imbalan jasa Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya operasional personel dirancang berdasarkan masa kerja, beban kerja, kinerja, dan tingkat jabatan.
Selain itu, biaya operasional personel dibagikan secara adil tanpa memandang latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal, jenis kelamin, status perkawinan, usia, atau disabilitas.
Baca Juga : Contoh Kurikulum Operasional SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB
Biaya operasional non personalia adalah biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan bahan dan bahan habis pakai,
peralatan, pemeliharaan sarana dan prasarana, tenaga dan jasa, serta bentuk komponen lainnya yang mempunyai masa pakai paling lama 1 (satu) tahun atau
memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi untuk mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan.
Komponen biaya operasional non personalia terdiri dari komponen biaya:
- bahan;
- peralatan;
- peralatan;
- satu;
- melayani;
- angkutan;
- pemeliharaan sarana dan prasarana;
- bank; Dan
- pajak.
Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Dasar Dokumen ini digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana pendidikan di Satuan Pendidikan.
Sedangkan pembiayaan pendidikan terdiri dari biaya investasi dan biaya operasional. Pembiayaan pendidikan dapat berasal dari:
sebuah pemerintahan;
b) Pemerintah Daerah; dan/atau
c) sumber hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca selengkapnya Tentang Standar Pembiayaan di Tingkat PAUDDIKDASMEN Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023dapat dibaca dan diunduh melalui tautan berikut.
[Unduh]
Silahkan download Permendikbud Ristek lainnya terkait Standar Nasional Pendidikan pada satuan pendidikan.
1. Standar Kompetensi Lulusan SKL [Unduh]
2. Standar Isi Pendidikan [Unduh]
3. Standar Penilaian Pendidikan [Unduh]
4. Standar Proses Pendidikan [Unduh]
5. Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan [Unduh]
Ini adalah informasi tentang Mendikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan Pendidikan. Semoga bermanfaat.
pusatdapodik.com