Ada kabar gembira terkait perkembangan portal yang digunakan untuk pendaftaran seleksi PPPK 2022.
Yang sebelumnya direncanakan buka pada 25 Oktober, per hari ini (30/10) sudah dibuka.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah menargetkan Pendaftaran PPPK 2022 akan dibuka pada 31 Oktober 2022.
“Ini sebagai persiapan jadwal seleksi P3K jika kita semua termasuk K/L bisa melengkapi input formasi yang deadlinenya besok,” ujarnya dalam sosialisasi kebijakan dan pelaksanaan pengadaan PPPK 2022 yang disiarkan melalui akun Youtube Kementerian PANRB, Kamis (27/10/ 2022).
- Pengumuman seleksi: 31 Oktober-14 November 2022
- Pendaftaran seleksi: 31 Oktober-15 November 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi : 16 November 2022
- Penafian: 16-18 November 2022
- Balasan: 16-20 November 2022
- Pengumuman setelah disclaimer: 21 November 2022
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 21 November – 13 Desember 2022
- Pengumuman kelulusan: 16 – 17 Desember 2022
- Periode Sanggahan: 16-18 Desember 2022
- Penafian: 18-20 Desember 2022
- Pengumuman kelulusan setelah disclaimer: 21 Desember 2022
- Pengisian DRH NI PPPK : 22 Desember -14 Januari 2023
- Usulan Penetapan NI PPPK: 10-31 Januari 2023.
- surat pernyataan diketik di atas komputer bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam
- dibuat pada tanggal pendaftaran
Berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai Dalam Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, dimana terdapat beberapa aturan dalam penggunaan meterai, antara lain:
- Wajib menggunakan stempel tempel atau stempel kertas yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/stempel bekas.
- Dilarang menggunakan perangko yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya perangko berupa gambar yang diunduh atau diedit dari internet dan sejenisnya.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, pada tahun ini SSCASN membuat kebijakan terhadap dokumen yang menggunakan meterai, yang akan menerapkan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi dengan SSCASN dan PERUM PERURI dalam pembubuhan materai. biaya materai.
Pembubuhan stempel elektronik dapat dilakukan di SSCASN atau website Distributor atau website Mitra Distributor setelah pembelian dilakukan.