![Ada Jaminan Pensiun Untuk Guru Honorer Swasta, Namun Syaratnya cukup Bikin geleng-geleng](https://pusatdapodik.com/wp-content/uploads/2024/07/Ada-Jaminan-Pensiun-Untuk-Guru-Honorer-Swasta-Namun-Syaratnya-cukup-Bikin-geleng-geleng-675x450.webp)
pusatdapodik.com – Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang telah hidup secara turun temurun dalam bentuk ikatan asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal dalam suatu wilayah geografis tertentu, identitas budaya, hukum adat yang masih dianut, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.
Sebagian orang pada umumnya memahami suatu budaya, adat istiadat dan kebiasaan terkadang dianggap memiliki arti yang sama. Namun jika melihat definisi dari ketiganya berbeda namun tetap saling berkaitan dalam kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Intip nomor urut partai politik peserta pemilu 2024
Lalu apa yang dimaksud dengan adat?
Adat istiadat adalah aturan tingkah laku yang diwariskan secara turun-temurun dan telah berlaku sejak lama yang sifatnya tegas dan mengikat.
Adat istiadat memiliki 4 unsur yaitu nilai budaya, sistem norma, sistem hukum dan aturan khusus.
Contoh adat adalah bahwa dalam masyarakat Jawa ada adat untuk melakukan upacara Selapanan ketika bayi berumur 40 hari. Upacara ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat Jawa sejak lama.
Baca Juga: Prancis Menang 2:0 atas Maroko dan Bertemu Argentina di Final Piala Dunia Qatar 2022
Kemudian dari adat lahir istilah budaya sebagai salah satu faktor yang menjaga dan melestarikan adat.