pusatdapodik.com – Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang telah hidup secara turun temurun dalam bentuk ikatan asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal dalam suatu wilayah geografis tertentu, identitas budaya, hukum adat yang masih dianut, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.

Sebagian orang pada umumnya memahami suatu budaya, adat istiadat dan kebiasaan terkadang dianggap memiliki arti yang sama. Namun jika melihat definisi dari ketiganya berbeda namun tetap saling berkaitan dalam kehidupan masyarakat.

Baca Juga :  Kabar Bahagia Khusus Guru Non Sertifikasi Segera Cek Di PMM!

Baca Juga: Intip nomor urut partai politik peserta pemilu 2024

Lalu apa yang dimaksud dengan adat?

Adat istiadat adalah aturan tingkah laku yang diwariskan secara turun-temurun dan telah berlaku sejak lama yang sifatnya tegas dan mengikat.

Adat istiadat memiliki 4 unsur yaitu nilai budaya, sistem norma, sistem hukum dan aturan khusus.

Baca Juga :  Kabar Gembira, Sertifikasi Guru Tahun 2023 Dipermudah Aktif Mengajar Selama 3 Tahun

Contoh adat adalah bahwa dalam masyarakat Jawa ada adat untuk melakukan upacara Selapanan ketika bayi berumur 40 hari. Upacara ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat Jawa sejak lama.

Baca Juga: Prancis Menang 2:0 atas Maroko dan Bertemu Argentina di Final Piala Dunia Qatar 2022

Kemudian dari adat lahir istilah budaya sebagai salah satu faktor yang menjaga dan melestarikan adat.

Bagikan: