PusatDapodik
Home Kepegawaian Tunjangan Tidak Lagi Dikaitkan dengan Sertifikat Pendidik, Begini Penjelasan Mendikbud

Tunjangan Tidak Lagi Dikaitkan dengan Sertifikat Pendidik, Begini Penjelasan Mendikbud

2 Guru Honorer Ini akan Memperebutkan 1 Formasi Begini Mekanisme

Tunjangan Tak Lagi Dikaitkan dengan Sertifikat Pendidik, Ini Penjelasan Mendikbud

Pemerintah telah meluncurkan RUU yang salah satu poin pembahasannya menyangkut tunjangan guru. TPG atau tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai imbalan atas profesionalismenya.

Diketahui, saat ini tunjangan guru diatur dalam beberapa peraturan, salah satunya tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Sedangkan RUU yang dimaksud, yang salah satu poinnya membahas tunjangan guru, tertuang dalam RUU Sisdiknas.

Sebelumnya disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi hanya dapat diterima oleh guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Namun, dalam RUU Sisdiknas, tunjangan tidak lagi dikaitkan dengan sertifikat pendidik.

Mendiknas Nadiem Makarim menjelaskan, RUU Sisdiknas yang akan disahkan pemerintah pada 2023 memuat beberapa hal yang menggembirakan, salah satunya adalah pemberian tunjangan profesi bagi guru yang belum bersertifikat.

“Kami ingin memastikan guru ASN mendapat penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangannya sesuai UU ASN. Tunjangan akan dinaikkan dan tidak perlu menunggu sertifikasi untuk dapat tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.

Sertifikat pendidik yang diperoleh dari PPG hanya sebagai prasyarat untuk mengajar calon guru baru dan berfungsi seperti surat izin mengemudi. Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dapat ditempuh selama 1-2 tahun. Sedangkan tunjangan guru merupakan bagian dari penghasilan guru.

Jika seorang guru sudah mengajar tanpa sertifikat pendidik, karena sebelumnya kapasitas PPG tidak mencukupi, maka mereka akan mendapatkan penghasilan yang layak. Guru mendapatkan penghasilan yang layak tanpa mengantri untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Kemendikbud memberikan kemudahan sertifikasi bagi guru yang memiliki SK di atas tahun 2015 asalkan aktif mengajar selama tiga tahun terakhir.

Halaman selanjutnya

Karena itu…


naikpangkat.com

Gabung ke Channel Whatsapp Untuk Informasi Sekolah dan Tunjangan Guru

GABUNG
Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad