Berikut Daftar Daerah Tertinggal, Guru yang Bertugas Mendapatkan Tunjangan Khusus dari Pemerintah

PUSATDAPODIK.COM | Pemerintah telah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan subindikator ketertinggalan daerah.
Artinya, setelah suatu daerah ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal, masa berlakunya adalah 5 tahun untuk fokus pada pembangunan di daerah tersebut.
Dalam Perpres RI Nomor 63 Tahun 2020, terdapat beberapa provinsi hingga kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal.
Baca Juga: Pastikan Pengamanan Imlek Berjalan Lancar, Wakapolda Sulsel Pantau Klenteng Xiang Ma
Berikut adalah beberapa Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 yang memungkinkan guru yang bekerja di Daerah tersebut mendapatkan Tunjangan Khusus dari Pemerintah.
1. Provinsi Sumatera Utara
Di Provinsi Sumatera Utara, kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal meliputi Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat.
2. Provinsi Sumatera Barat
Kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal adalah Kabupaten Kepulauan Mantawai.
3. Provinsi Sumatera Selatan
Kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal adalah Kabupaten Musi Rawas Utara.
4. Provinsi Lampung
Kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal di Provinsi Lampung adalah Kabupaten Pesisir Barat.
5. Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal di Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah Kabupaten Lombok Utara.
6. Provinsi Nusa Tenggara Timur
Di Provinsi Nusa Tenggara Timur, kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal antara lain Sumba Barat, Sumba Timur, Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor, Lembata, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, dan Malaka .
7. Provinsi Sulawesi Tengah
Di Provinsi Sulawesi Tengah, nama kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal antara lain Donggala, Tojo Una-Una dan Sigi.
8. Provinsi Maluku
Kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal di Provinsi Maluku antara lain Maluku Tenggara Barat, Kepulauan Aru, Seram Barat, Seram Timur, Maluku Barat Daya, dan Buru Selatan.
9. Provinsi Maluku Utara
Kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal di Provinsi Maluku Utara adalah Kabupaten Kepulauan Sula dan Kepulauan Taliabu.
10. Provinsi Papua
Kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal di Provinsi Papua antara lain Kabupaten Ayawijaya, Nabire, Paniai, Puncak Jaya, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Yahukimo, Gunung Bintang, Tolikara, Keerom, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, Nduga, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah , Yalimo, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.
11. Provinsi Papua Barat
Kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal di Provinsi Papua Barat antara lain Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Sorong Barat, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak.
Baca Juga: Permudah Akses Ibadah, Satgas YR 142/KJ Bersama Warga dan Jemaat Gereja Kompak Gelar Pengabdian Masyarakat
Mengenai Tunjangan Khusus yang akan diterima oleh guru yang bekerja di Daerah Tertinggal, guru dapat mengecek Info GTK.
Karena pernah ada kasus nama daerah tidak masuk dalam daftar daerah terpencil dalam penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024, namun dalam info GTK disebutkan sangat terpencil.
Ini adalah informasi tentang daerah tertinggal yang ditentukan oleh pemerintah.
Sumber: Naikpangkat.com
www.posflores.com