Cara Menambah PTK Atau Guru di Dapodik Terbaru – Dengan adanya dapodik, saat ini emmudahkan satuan pendidikan untuk melakukan manage dan juga memasukan data-data yang di perlukan pada Satuan pendidikan Masing-masing.
Lalu Bagaimana dengan Menambahkan PTK atau guru bahkan staff TU pada dapodik saat ini ?
Pertanyaan ini sering muncul pada beberapa forum dan pertanyaan Seputar dapodik.
Dan pada Artikel kali ini kami akan membahasnya Untuk anda Cara Menambah PTK Atau Guru di Dapodik Terbaru.
Cara Menambah PTK Atau Guru di Dapodik Terbaru
Sebelum itu disini saya akan mengklasifikasikan berdasarkan sekolah, yakni sekolah negri dan sekolah swasta, karena keduanya jelas Berbeda proses pengajuan PTK atau Guru pada dapodik.
Penambahan PTK baru Pada Sekolah Negri
Untuk sekolah negri baik SMA maupun SMK terkait penambahan PTK hampir sama. Untuk proses ini saya tidak bisa membagikan secara detail bagaimana langkah-langkah penambahan PTK.
Karena unruk masing-masing dinas pendidikan biasanya memiliki cara-cara yang berbeda.
Maka dari itu untuk penambahan PTK baru pada SMA maupun SMK silahkan bisa langsung menghubungi cabang dinas setempat. Untuk menanyakan Syarat Penambahan PTK baru.
Biasanya alurnya akan seperti ini :
- Satuan pendidikan menyiapkan dan menyerahkan dokumen persyaratan untuk proses tambah PTK Baru ke Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi terkait.
- Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi merekam data PTK Baru melalui laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data:
- Identitas
- Domisili
- Kepegawaian
- Penugasan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) PTK Baru dipadankan secara otomatis ke database Arsip PTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (ODS Pusdatin).
- Jika NIK PTK Baru ditemukan/pernah terekam di database Arsip PTK, maka pengajuan tambah PTK baru secara otomatis akan ditolak oleh sistem di aplikasi. Operator dinas pendidikan dapat menginformasikan kepada satuan pendidikan untuk melakukan proses Tarik PTK di Manajemen Dapodik.
- Jika NIK PTK Baru tidak ditemukan/belum pernah terekam di database Arsip PTK, selanjutnya NIK dan identitas PTK Baru dipadankan ke database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil, Kemdagri).
- NIK dan identitas PTK Baru selanjutnya dipadankan secara otomatis ke database Dukcapil Kemdagri.
- Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman tidak sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka proses tambah PTK Baru tidak bisa dilanjutkan. Operator dinas pendidikan harus memastikan ulang kebenaran NIK dan data-data identitas yang direkam, dengan mengacu pada dokumen kependudukan atas PTK yang bersangkutan.
- Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka pengajuan PTK Baru dapat dilanjutkan dan disimpan ke dalam daftar Data Master PTK Baru dan secara otomatis menjadi Arsip PTK Kemdikbud.
- Data PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru selanjutnya dikirimkan ke server Dapodik pusat (Manajemen Dapodik) secara otomatis dan periodik.
- Operator satuan pendidikan melakukan sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk menarik data PTK baru dari server Dapodik pusat.
- Operator satuan pendidikan merekam data-data rinci dan penugasan PTK Baru di rombongan belajar dengan lengkap.
- Operator satuan pendidikan selanjutnya melakukan proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk mengirimkan hasil perekaman data-data rinci dan penugasan PTK Baru ke server Dapodik pusat.
Penambahan PTK baru Pada Sekolah Swasta
Untuk penambahan PTK baru pada sekolah swasta akan jauh lebih mudah. karena biasanya untuk swasta langsung di kelola oleh yayasan. jadi penambahan PTK langsung melalui operator Yayasan.
Berikut langkah-langkah nya :
- Laman Pengelolaan Data PTK Baru diakses melalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/
- Hak akses untuk tambah PTK Baru diperoleh dari keanggotan di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan &
Kebudayaan (SDM) Pusdatin, dengan:
– penugasan sebagai Operator GTK bagi Dinas Pendidikan; dan
– penugasan sebagai Operator Yayasan bagi Yayasan Pendidikan.
DOKUMEN PERSYARATAN TAMBAH PTK BARU
- Kartu Keluarga (KK);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat Keterangan Domisili dari kantor kependudukan setempat;
- Surat Keputusan (SK) Pengangkatan:
- bagi PTK berstatus CPNS/PNS, berupa SK pengangkatan sebagai CPNS/PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;
- bagi PTK berstatus pegawai tidak tetap dan mengampu di sekolah negeri, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;
- bagi PTK yang mengampu di sekolah swasta, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan;
- Surat Keputusan (SK) Penugasan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan;
- Sertifikat Lisensi Kepala Sekolah (Opsional).
Kesimpulan
Penambahan PTK baru atau memasukan guru ke dapodik akan berbeda dengan status Satuan pendidikan yang anda kelola.
Silahkan anda sesuaikan dengan Langkah-langkah yang ada di atas.
Demikian artikel Cara Menambah PTK Atau Guru di Dapodik Terbaru, semoga bermanfaat π