Program Indonesia Pintar Merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Bantuan Yang di terima Oleh siswa ini berupa uang tunai Yang besaran nya masing-masing di bedakan oleh Tingkat pendidikan yang di tempuh.
Bantuan PIP yang diterima di setiap jenjang memiliki besaran yang berbeda, berikut daftar besaran bantuan PIP yang diterima di setiap jenjang pendidikan:
- SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun
- SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun
- SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun
Namun bagaimana jika siswa Yang seharusnya mendapatkan Pip / KIP tidak mendapatkan nya ?
Untuk masalah ini anda bisa mencoba mengajukan nya melalui aplikasi Dapodik sekolah di masing-masing satuan pendidikan.
Berikut untuk langkah-langkah nya :
Cara Mengajukan Siswa Penerima KIP / PIP di Dapodik Sekolah
Untuk mulai mengajukan Penerima KIP / KIP anda harus menuju ke satuan pendidikan atau sekolah siswa tersebut menempuh pendidikan.
Kemudian infokan ke operator dapodik sekolah tersebut. Kemudian jika anda sebagai operator sekolah bisa langsung membuka aplikasi dapodik dan mengikuti langkah-langkah berikut :
- Buka fitur Peserta Didik
- Kemudian Pilih peserta Didik yang ingin anda Ajukan KIP PIP
- Klik ubah di sudut kanan atas
- Lalu Scrool kebawah
- Klik yah pada bagian “apakah peserta didik layak Mendapatkan PIP ?”
- Kemudian masukan alasan Siswa tersebut layak Mendapatkan PIP
Setelah itu Klik SImpan dan Lakukan Sinkronisasi
Kesimpulan
Perlu anda pahami bahwa wewenang sekolah mengajukan PIP / KIP hanya sampai sini saja, jadi setelah di ajukan wewenang mendapatkan PIP ada di pusat, yang terpenting ajukan saja.
Demikian artikel pembahasan Cara Mengajukan Siswa Penerima KIP / PIP di Dapodik Sekolah