PusatDapodik
Home Kepegawaian Ini Dia Syarat Terbaru Menjadi Kepala Sekolah, Guru Wajib Baca

Ini Dia Syarat Terbaru Menjadi Kepala Sekolah, Guru Wajib Baca

1889120517


PUSATDAPODIK.COM | Informasi terkait persyaratan terbaru menjadi kepala sekolah.

Pasalnya, untuk menjabat, guru harus memenuhi kriteria tertentu.

Diketahui, ketentuan tersebut berlaku untuk semua guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Bertemu Presiden Majelis Umum PBB, Puan Tegaskan Komitmen RI Atasi Perubahan Iklim

Perlu diketahui, sebelumnya tidak ada peraturan yang mengatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjabat sebagai kepala sekolah bagi guru yang berstatus PPPK.

Dengan demikian, munculnya persyaratan terbaru untuk menjadi kepala sekolah merupakan kebijakan baru.

Guru berstatus PPPK merupakan program baru yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Seperti diketahui, saat ini proses rekrutmen PPPK sudah memasuki tahap ke-3.

Baca Juga: Tidak Egois, Beberapa Hal Ini Membuat Hubungan Anda Tidak Harmonis

Sedangkan persyaratan terbaru menjadi kepala sekolah telah disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Peraturan Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Selaku Kepala Sekolah.

Dalam Permendikbud tersebut terdapat aturan tentang guru PPPK dan PNS sebagai kepala sekolah. Persyaratan tersebut tercantum dalam bab II pasal 2 tentang persyaratan guru sebagai kepala sekolah. Kondisinya adalah sebagai berikut:

1. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma (D-IV) dan merupakan lulusan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi

2. Guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik

3. Guru ASN yang sudah memiliki sertifikat guru mengemudi

Baca Juga: Kue Gulung Nagasari Unggah Rasanya Sekejap, Simak Cara Membuatnya

4. Guru ASN yang telah memenuhi syarat pangkat serendah-rendahnya jenjang I pengurus SMP kelas III/b bagi guru yang berstatus PNS

5. Guru ASN yang sudah memiliki jabatan minimal guru ahli pertama untuk guru PPPK

6. Guru ASN yang telah memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat terendah “baik” selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian

7. Guru ASN yang memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 2 (dua) tahun pada satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan

Baca Juga: Sebelum Terlambat! Berikut cara daftar SSCASN BKN go id

8. Guru ASN yang sehat jasmani dan rohani

9. Guru ASN yang tidak menggunakan obat-obatan terlarang (narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

10. Guru ASN yang tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Guru ASN yang tidak berstatus tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi narapidana

12. Guru ASN berusia maksimal 56 tahun pada saat ditugaskan sebagai kepala sekolah

Baca Juga: Hanya Pemula! Tips Wardah Foundation untuk Wajah Lebih Sempurna

Itulah syarat terbaru menjadi kepala sekolah yang harus dipenuhi oleh para guru ketika akan menjabat sebagai kepala sekolah.

Selain itu, Permendikbud tersebut menyinggung tentang sertifikat guru mengemudi sebagai salah satu syaratnya. Penggunaan sertifikat ini sebagai salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah tidak lepas dari harapan Kemendikbud dan Ristek yang ingin mewujudkan transformasi pembelajaran yang berpusat pada siswa.

Baca Juga: Duh! Mendadak Ada Perubahan Dana BOS 2023, Ini Penjelasan Direktorat SMP Kemendikbud

Hal ini menjadi peluang bagi guru PPPK dan PNS yang telah memiliki sertifikat guru mengemudi untuk maju menjadi kepala sekolah guna meningkatkan mutu pendidikan.

Itulah informasi terbaru mengenai persyaratan menjadi kepala sekolah.

Artikel ini dihimpun dari berbagai sumber.

www.posflores.com

Gabung ke Channel Whatsapp Untuk Informasi Sekolah dan Tunjangan Guru

GABUNG
Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad