Download SE Kemendikbud Tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang Telah Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan


Dilansir dari laman resmi PPG dalam laman bahwa sebagai persiapan pelaksanaan PPG Berjabatan Tahun 2023, Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melakukan verifikasi dan validasi administratif (verval) kembali bagi guru yang telah lulus PPG Berjabatan pilihan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa informasi berikut ini.
Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan
Nomor : 0280/B2/GT.00.05/2023
Lampiran: Satu file
Mata Pelajaran : Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi Guru
yang lulus Seleksi PPG Jabatan
Sayang
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; Dan
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
seluruh Indonesia
Sebagai persiapan pelaksanaan PPG Jabatan Tahun 2023, Direktorat Pendidikan
Profesi guru akan melakukan verifikasi dan validasi administrasi (verval) lagi bagi guru
yang telah lulus seleksi PPG In-Service. Dalam hal itu, dengan hormat
Kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.
1. Pada seleksi tahun 2022, sebanyak 35.633 orang lolos seleksi
seleksi akademik dan administrasi PPG Jabatan, namun belum mendapatkan kuota
penempatan PPG Pada Jabatan Tahun 2022 (Target 1 Peserta Verval).
2. Seleksi tahun 2017 hingga 2019, 10.242 orang telah lulus
seleksi akademik, namun belum menyelesaikan proses seleksi administrasi (Peserta
Verval Sasaran 2).
3. Pelaksanaan PPG Jabatan Tahun 2018 s/d Tahun 2021 ada 2.231 orang yang telah
sempat mengikuti PPG In Service, namun tidak selesai
proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah pada tahun tersebut (Peserta
Verval Sasaran 3).
4. Persyaratan yang harus dipenuhi peserta sebagaimana dimaksud pada poin 1, 2 dan 3 yaitu:
A. terdaftar sebagai peserta verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Direktorat
GTK Umum;
B. terdaftar dalam data pendidikan dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
C. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
D. masih aktif sebagai guru atau guru yang diserahi tugas sebagai Kepala Sekolah;
e. sehat jasmani dan rohani;
F. berperilaku baik;
G. usia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
5. Persyaratan administrasi untuk mengunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id
menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Persyaratan dan daftar administratif
linearitas tercantum dalam Lampiran II dan III.
6. Pendaftaran verval administrasi akan dilakukan mulai tanggal 16 Februari 2023 sesuai ketentuan
jadwal terlampir. 0280/B2/GT.00.05/2023 14 Februari 2023
Selanjutnya kami mohon bantuannya untuk menyampaikan informasi diatas kepada bapak ibu guru
sesuai kewenangannya.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Pendidikan Profesi Guru,
Bertemu Ismael
CC: NIP 197003072002121001
1. Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
3. Plt. Kepala Biro Kerjasama dan Humas; Dan
4. Kepala BBGP/BGP seluruh Indonesia
www.trendguru.id