Sertifikasi Guru: Tujuan, Manfaat, Persyaratan, dan Tahapan Seleksinya

Sudahkah Anda dan guru Anda mengikuti sertifikasi guru? Jika belum ada baiknya anda dan guru anda segera mengikuti program sertifikasi guru ini karena ada berbagai keuntungan yang bisa didapatkan jika anda sudah memiliki sertifikat pendidik untuk guru ini.
Sertifikasi guru sendiri merupakan proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar kelayakan dan memiliki kemampuan profesional sebagai pendidik.
Lantas, apa tujuan dan manfaat yang akan diperoleh guru jika mengikuti sertifikasi guru? Apa persyaratan untuk sertifikasi ini? Mari simak ulasan berikut ini.
Pengertian Sertifikasi Guru
Menghasilkan siswa yang berkualitas merupakan salah satu tujuan pendidikan Indonesia. Untuk menghasilkan siswa yang berkualitas tersebut, guru harus memiliki kemampuan dan kelayakan sebagai pendidik karena guru yang profesional juga akan menghasilkan siswa yang berkualitas.
Sayangnya, tidak semua guru memiliki kemampuan dan kelayakan untuk menjadi seorang pendidik. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah meluncurkan program sertifikasi guru.
Sertifikasi guru merupakan program yang dicanangkan pemerintah khusus untuk guru dengan memberikan sertifikat pendidik bagi guru yang telah memenuhi standar kelayakan dan memiliki kemampuan profesional sebagai pendidik.
Guru yang telah mengikuti program sertifikasi dan dinyatakan lulus tidak hanya akan mendapatkan sertifikat, tetapi juga berbagai keuntungan lainnya. Salah satunya adalah tunjangan profesi.
Namun, sebelum mengikuti sertifikasi guru ini, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda pahami. Oleh karena itu, pastikan Anda mengetahui dan memenuhi persyaratan sertifikasi guru sebelum mendaftar.
Tujuan Sertifikasi Guru
Tujuan utama sertifikasi guru adalah untuk menentukan kelayakan guru sebagai pendidik. Namun, sertifikasi guru juga memiliki tujuan lain, yaitu:
- Menentukan kelayakan guru dalam menjalankan tugasnya sebagai agen pembelajaran
- Mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
- Meningkatkan proses dan kualitas hasil pendidikan.
- Meningkatkan harkat dan martabat guru.
- Melindungi citra profesi guru dari praktik yang tidak kompeten.
- Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak memenuhi syarat dan tidak profesional.
- Menjadi sarana penjaminan mutu bagi LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) dan pengendalian mutu serta jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan.
- Melindungi lembaga pendidikan dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
- Meningkatkan kesejahteraan guru dengan adanya tunjangan profesi.
Manfaat Sertifikasi Guru
Proses memperoleh sertifikasi guru tidaklah mudah. Oleh karena itu, ketika Anda berhasil memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus sertifikasi, Bapak dan Ibu Guru akan mendapatkan berbagai keuntungan. Salah satunya adalah tunjangan profesi.
Guru yang berhasil memperoleh sertifikat pendidik akan mendapat tunjangan profesi dari pemerintah sebesar satu bulan gaji. Tunjangan ini juga merupakan salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Guru yang terdidik dan sejahtera secara ekonomi akan menjadi aset berharga bagi kemajuan bangsa.
Selain tunjangan profesi, guru pemegang sertifikat pendidik juga mendapat perlindungan dari praktik-praktik tidak kompeten yang dapat merusak citra profesi guru.
Persyaratan Sertifikasi Guru
Persyaratan sertifikasi guru terbagi menjadi dua, yaitu persyaratan akademik dan persyaratan non akademik. Berikut ini adalah informasi lebih rinci.
Persyaratan Akademik
Persyaratan akademik untuk mengikuti sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
- Untuk guru TK/RA, kualifikasi akademik minimal D4/S1 dengan latar belakang pendidikan PAUD, S1 Pendidikan lainnya, dan S1 Psikologi.
- Untuk guru SD/MI, kualifikasi akademik minimal D4/S1 dengan latar belakang pendidikan SD/MI, pendidikan lain, dan psikologi.
- Untuk guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, kualifikasi akademik minimal D4/S1 dengan latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
- Bagi guru yang memiliki prestasi khusus di bidang akademik dapat diusulkan untuk mengikuti sertifikasi guru dengan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui, serta disetujui oleh kepala cabang layanan dan kepala dinas pendidikan. .
Persyaratan non-akademik
Sedangkan syarat non akademik yang harus dipenuhi guru jika ingin mengikuti sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
- Usia maksimal 56 tahun saat mengikuti ujian sertifikasi.
- Prioritas keikutsertaan ujian sertifikasi bagi guru didasarkan pada jabatan fungsional, masa kerja, dan pangkat/kelas.
- Bagi guru yang memiliki prestasi non akademik khusus dapat diusulkan untuk mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disetujui oleh kepala cabang dan kepala dinas pendidikan.
- Jumlah guru yang dapat mengikuti ujian sertifikasi di setiap daerah ditentukan oleh Ditjen PMPTK berdasarkan prioritas kebutuhan.
Tahapan Seleksi Sertifikasi Guru
Bapak dan Ibu guru yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi guru, dapat melakukan pendaftaran di website melalui aplikasi (SIM PKB) di website https://ppg.simpkb.id/ atau bisa juga email studi.id Kemendikbud.
Setelah itu Bapak dan Ibu guru akan mengikuti seleksi sebelum akhirnya menjalani proses sertifikasi. Tahapan seleksi sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
1. Seleksi Administrasi
Berkas dan persyaratan yang sudah Anda dan guru unggah melalui laman PPG SIMPKB akan diseleksi terlebih dahulu. Proses seleksi ini akan dilakukan melalui aplikasi PPG SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
Proses seleksi administrasi ini berupa verifikasi dan validasi dokumen administrasi yang akan dilakukan oleh Direktur Jenderal dibantu oleh tim verifikasi dan validasi dari LPM.
2. Uji Substantif
Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, Bapak dan Ibu guru selanjutnya akan menjalani tes substantif. Tes ini dilakukan secara offline di TUK (Tempat Uji Kompetensi) yang ditunjuk.
Uji substantif akan dilakukan dengan menggunakan aplikasi CAT ANBK (Computer Assisted Test National Computer Based Assessment).
Namun, sebelum mengikuti tes ini, Anda perlu melakukan pembayaran dan menunggu hingga verifikasi pembayaran selesai untuk mendapatkan kartu tes substantif digital. Cetak kartu tersebut dan bawa ke lokasi pengujian substantif.
3. Tes Wawancara
Tahap terakhir seleksi sertifikasi guru adalah tes wawancara. Tes ini bertujuan untuk menggali potensi Bapak dan Ibu guru lebih dalam, baik potensi profesional maupun potensi pribadi.
Biasanya pelaksanaan tes wawancara ini dilakukan secara online melalui platform virtual meeting.
4. Pengumuman
Setelah menjalani beberapa tes seleksi sertifikasi guru, Bapak dan Ibu guru tinggal menunggu hasil yang akan diumumkan.
Jika dinyatakan lulus seleksi, Bapak dan Ibu guru akan mendapat informasi penempatan perguruan tinggi dan konfirmasi kesediaannya untuk mengikuti program sertifikasi guru di perguruan tinggi tersebut.
Program sertifikasi guru ini akan dilaksanakan oleh Bapak dan Ibu guru seolah-olah sedang mengikuti perkuliahan. Hanya saja, jumlah semesternya lebih pendek yakni hanya dua semester dengan beban kuliah 39 sks.
Lalu, apakah guru bisa mendapatkan sertifikat pendidikan jika sudah menyelesaikan perkuliahan selama dua semester tersebut? Sertifikat pendidikan akan diberikan kepada guru yang telah lulus ujian sertifikasi guru.
Nah itulah informasi tentang sertifikasi guru. Bagaimana? Apakah Anda para guru tertarik untuk mengikuti program sertifikasi guru ini?
Sumber :
Jamil, Jumroh. 2022. Etika Profesi Guru. Sumatera Barat: CV. Perpustakaan Azka
Sujanto, Bejo. 2009. Cara Efektif Menuju Sertifikasi Guru. Jakarta: Meraih Asa Sukses
Sesriyani, Lodya, dkk. 2022. Guru sebagai Profesi. Tangerang Selatan: Buku Pascal
www.quipper.com
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now