SK Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah 2022 (Penetapan 6)

Guru

Pusat dapodik – Kepala Badan Akreditasi Nasional Madrasah (BAN-S/M) telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1466/BAN-SM/SK/2022 Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah 2022 (Penetapan 6).

Keputusan Kepala BAN-S/M tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah 2022 (Penetapan 6) Itu diterbitkan pada 21 Oktober 2022.

Surat Keputusan Penetapan Ke-6 Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah (BAN SM) Tahun 2022 Ini meliputi Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Banten.

Dalam Surat Keputusan Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah 2022 (Penetapan 6) disampaikan bahwa sekolah/madrasah yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan telah dikunjungi, disahkan, diverifikasi, dan memenuhi persyaratan penetapan hasil akreditasinya melalui Rapat Paripurna BAN-S/M.

Diktum PERTAMA: Nama sekolah/madrasah sebagaimana terlampir yang telah diaudit, telah diverifikasi, divalidasi, diverifikasi, dan telah memenuhi persyaratan untuk menentukan hasil akreditasinya.

Diktum KEDUA: Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berhak memperoleh nilai dan peringkat dari hasil akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut sebagaimana terlampir.

Diktum KETIGA : Apabila dalam Keputusan ini terdapat kesalahan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya,

Diktum KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku akreditasi.

Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah Madrasah (BAN SM) Tahun 2022 dengan memperhatikan hasil rapat paripurna BAN-S/M tanggal 18 Oktober 2022 tentang Persetujuan Hasil Verifikasi Akreditasi Sekolah/Madrasah 2022.

Baca: Surat Edaran Pemanggilan Pelatihan Calon Pengawas Madrasah Tahap 4 Tahun 2022

Dalam Surat Keputusan Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah Madrasah (BAN SM) 2022 (Ketentuan 6) telah ditetapkan sebanyak 1348 S/M yang telah dikunjungi, disahkan, diverifikasi, dan memenuhi persyaratan untuk penetapan hasil akreditasi, dengan rincian sebagai berikut.

  • Sumatera Utara – Tahap 2 (266 SM)
  • Jawa Barat – Tahap 4 (492 B/M)
  • Kepulauan Riau – Fase 2 (58 B/M)
  • Kalimantan Barat – Tahap 2 (178 SM)
  • Sulawesi Selatan – Tahap 3 (70 B/M)
  • Gorontalo – Tahap 2 (83 SM)
  • Banten – Tahap 2 (201 B/M)

Keputusan Kepala BAN-S/M tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah 2022 (Penetapan 6) Selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut.

unduh

Dengan demikian Keputusan Kepala BAN-S/M tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah 2022 (Penetapan 6). Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *