pusat dapodik – Angka Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan sesuatu yang sudah tidak asing lagi bagi para guru senior yang sudah menjadi PNS maupun yang belum menjadi PNS.
Karena mereka sudah memahami dan merasakan dampak dari apa itu NUPTK, baik fungsi maupun manfaat dari NUPTK.
Mungkin bagi guru baru, baik PNS baru maupun guru honorer baru, yang rata-rata adalah sesama alumni siswa yang baru lulus/lulus, masih belum memahami apa manfaat dan fungsi NUPTK.
Untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi rekan-rekan guru sekalian, berikut ini akan kami paparkan tentang pentingnya NUPTK bagi karir seorang guru dari segi pengertian, fungsi, manfaat serta syarat dan cara mendapatkannya.
Memahami Jumlah Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah Nomor Induk bagi Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018.
NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun non PNS yang memenuhi syarat dan ketentuan.
Sesuai dengan surat Dirjen GTK sebagai Nomor Induk Kependudukan resmi untuk keperluan identifikasi.
Dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK GTK tidak akan berubah.
Padahal yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status pekerjaan dan atau perubahan data lainnya.
Secara garis besar NUPTK adalah nomor yang dimiliki oleh seorang guru atau tenaga kependidikan (GTK) sebagai nomor identitas atau tanda sebagai bagian dari tenaga pendidik di Indonesia.
Berikutnya adalah fungsi NUPTK bagi guru atau tenaga kependidikan (GTK).
Fungsi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Ikut serta dalam proses/mekanisme pendataan nasional untuk membantu pemerintah dalam proses perencanaan dan pelaksanaan berbagai program peningkatan kesejahteraan pendidik.
- Memperoleh nomor identitas resmi agar dapat berpartisipasi secara resmi dan nasional dalam berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Secara rinci fungsi NUPTK bagi guru PNS dan Non-PNS adalah sebagai berikut.
guru PNS – Dapat mengikuti program sertifikasi guru, mendapat tambahan tunjangan guru, dan dapat mengikuti uji kompetensi guru atau UKG.
Guru Non-PNS – Untuk dapat memperoleh tunjangan, sebagai syarat memperoleh tunjangan fungsional, dan untuk dapat mengikuti UKG.
Untuk selanjutnya, manfaat NUPTK bagi guru, baik guru PNS maupun non PNS.
Manfaat Jumlah Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Kesempatan Mendapatkan Berbagai Keuntungan
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdaftar di aplikasi dapodik menjadi dasar pemberian segala jenis tunjangan.
Seperti tunjangan khusus bagi guru honorer yang bekerja di daerah khusus, subsidi gaji melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU), tunjangan profesi guru non PNS, dan tunjangan fungsional.
Keempat jenis tunjangan tersebut dapat diterima oleh guru honorer jika NUPTK dan data lainnya sudah tercatat dalam aplikasi dapodik.
Dapat Mengikuti Guru PPG Dalam Jabatan
Salah satu syarat seleksi administrasi PPG Jabatan adalah harus terdaftar pada aplikasi Data Pendidikan Dasar Kemendikbud.
Dan salah satu syarat penting yang harus ada di dapodik adalah NUPTK yang dimiliki oleh guru.
Yang akan digunakan untuk mendaftar program PPG Jabatan melalui aplikasi SIM PKB.
Peluang Menjadi Guru PPKK ASN
Mengutip situs resmi Kemendikbud, dalam mekanisme seleksi PPPK, guru yang berhak mendaftar seleksi PPPK 2021 adalah:
- Guru honorer yang terdaftar di Dapodik mengajar baik di sekolah negeri maupun swasta.
- Guru yang memiliki sertifikat pendidik.
- Guru honorer K2 yang telah terdaftar di Dapodik atau Database BKN.
Dari poin pertama, kita dapat mengamati bahwa dapodik merupakan data utama bagi pendidik yang di dalamnya terdapat NUPTK sebagai bagian penting dari data yang harus ada dalam kelengkapan administrasi keguruan.
Terima Gaji Dari Dana BOS
Dalam kebijakan episode belajar mandiri diatur maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk guru honorer yang mengajar di sekolah negeri dan 30 persen untuk guru honorer di sekolah swasta.
Terdaftar di Info GTK
Hal ini sangat berguna ketika guru honorer mengajukan Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Unik.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa NUPTK merupakan syarat administratif untuk mengikuti program PPG Jabatan.
Tingkatkan Kompetensi
Guru honorer yang memiliki akun SIM PKB dapat mengikuti program pelatihan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Seperti program pembelajaran guru dan sharing seri penilaian kompetensi minimum dan program pembelajaran guru serta sharing seri belajar mandiri bagi calon guru ASN PPPK.
Kemudian jika sudah mengetahui pengertian, fungsi, dan manfaat NUPTK. Bagaimana cara melamar atau mendapatkannya?
Berikut syarat dan cara mendapatkan NUPTK.
Persyaratan untuk mendapatkan NUPTK
Untuk memiliki NUPTK bagi pendidik dan tenaga kependidikan, baik PNS maupun yang masih berstatus tidak tetap atau bukan PNS, harus memenuhi persyaratan pengajuan NUPTK, sebagai berikut:
- Guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK, PLB/SLB.
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan nonformal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, kursus, dan UPT) serta satuan pendidik formal (guru PNS/CPNS, pengawas PNS, dan guru non-PNS)
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan nonformal PNS/CPNS dan non-PNS.
- S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki program studi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang diakreditasi oleh Kopertis setempat untuk guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
- Guru dan tenaga kependidikan yang aktif di Dapodik Dikdasmen dan PAUD Dikmas.
Untuk poin 5 terdapat ketentuan sebagai berikut:
- Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
- Calon guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi GTK Verval.
Poin 2 memiliki persyaratan kelengkapan sebagai berikut:
- PNS guru dan tenaga kependidikan, SK CPNS/PNS + SK penugasan dari dinas pendidikan.
- Guru dan tenaga kependidikan non PNS.
- Sekolah negeri: SK pengangkatan bupati/walikota/gubernur.
- Sekolah Swasta : Surat Keputusan pengangkatan GTY selama 2 tahun terhitung terus menerus sampai dengan bulan Januari.
- Guru aktif tidak di dapodik.
- Dikirim oleh operator disk melalui aplikasi GTK Verval.
- Tidak memiliki NUPTK melalui proses verifikasi GTK oleh PDSPK.
Cara mendapatkan NUPTK
Langkah-langkah untuk mendapatkan NUPTK adalah sebagai berikut:
- PTK menyampaikan penerbitan NUPTK kepada satuan pendidikan dengan memenuhi persyaratan berupa softcopy file atau hasil scan.
- Satuan pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui Permohonan Verval dengan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku sesuai dengan yang telah ditentukan.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima permohonan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam Permohonan Verval PTK dengan cara memeriksa dokumen persyaratan berupa soft file, dari segi keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil yang dilegalisir, dan masa berlaku file. jika semua persyaratan terpenuhi dan masih valid maka file akan diteruskan, jika tidak cocok akan dikembalikan.
- LPMP menerima permohonan penerbitan NUPTK melalui Aplikasi Verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan mengecek persyaratan di soft file. BPKLN menerima permohonan penerbitan NUPTK dari Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri. Jika semua persyaratan terpenuhi dan aplikasi masih valid, file akan diteruskan, tetapi jika tidak cocok akan dikembalikan
- PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari Satuan Pendidikan yang telah diterima oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui Verval PTK, dengan cara mengecek seluruh kelengkapan dan masa berlaku berkas, serta kondisi terkini harus direkam di Dapodik
- Jika semua persyaratan terpenuhi dan berkas masih berlaku, dan tercatat di dapodik sebagai guru aktif (memiliki kelas), hingga pengajuan sah, NUPTK akan diterbitkan melalui http://gtk.data.kemdikbud .go.id/ situs.
Kurang lebih hal ini berkaitan dengan penjelasan mengenai pentingnya NUPTK bagi karir seorang guru ditinjau dari pengertian, fungsi, manfaat serta persyaratan dan cara memperolehnya.
Sekian dari penulis berharap semoga apa yang telah ditulis ini bermanfaat bagi semua pihak















