pusat dapodik – Seiring dengan perkembangan zaman, profesi guru di Indonesia mendapat berbagai pengelompokan berdasarkan tugas dan fungsinya. Salah satu pengelompokan guru sebagai pendidik adalah PPPK.
Namun, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengenal PPPK. Oleh karena itu, pada artikel kali ini kita akan membahas secara tuntas apa itu guru PPK, berapa jumlahnya? gaji PPPK Tunjangan PPPK, serta apa saja ketentuan tunjangan cuti bagi PPPK.
Mengenal PPPK
Untuk mengenal PPPK, hal pertama yang perlu dipahami bersama adalah pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) membagi kebutuhan ASN menjadi tiga kelompok, yaitu CPNS, PPPK dan Sekolah Kedinasan.
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK guru jika mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN). Setiap guru ASN yang direkrut melalui PPPK terikat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Selanjutnya perjanjian kerja dengan PPPK ini diatur dalam PP 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan peraturan ini dapat dipahami bahwa kedudukan PPPK sebagai ASN adalah sebagai berikut:
- Memiliki posisi dalam posisi pemerintah
- Memiliki kewenangan untuk mengisi jabatan ASN berupa; JF & JPT Madya dan Main pasti
- Pengangkatan dilakukan dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi
- Berhak atas NIP secara nasional
- Harus menjalankan tugas pemerintahan
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun)
- Masa kerja minimal 1 tahun
- Dapatkan jumlah gaji berdasarkan undang-undang
- Berhak atas perlindungan (JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK)
Sebagai ASN, guru PPPK akan mendapatkan gaji dari pemerintah setiap bulan, berhak atas tunjangan, dan pengembangan kompetensi seperti guru pada umumnya.
Besaran Gaji PPPK
Untuk guru P3K, aturan gaji sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berdasarkan peraturan tersebut, gaji P3K dibedakan berdasarkan kelas. Mengutip dari laman regulasi.bpk.go.id, berikut gaji PPPK yang berlaku:
- Gaji Gol PPPK. I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200
- Gaji Gol PPPK. II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Gaji Gol PPPK. III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Gaji Gol PPPK. IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Gaji Gol PPPK. V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Gaji Gol PPPK. VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Gaji Gol PPPK. VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
- Gaji Gol PPPK. VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Gaji Gol PPPK. IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Gaji Gol PPPK. X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Gaji Gol PPPK. XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Gaji Gol PPPK. XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Gaji Gol PPPK. XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Gaji Gol PPPK. XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Gaji Gol PPPK. XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Gaji Gol PPPK. XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Gaji Gol PPPK. XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Selain itu, kenaikan gaji guru P3K diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 98 Tahun 2020. Berdasarkan pasal tersebut, kenaikan gaji tenaga P3K dilakukan secara berkala atau kenaikan gaji khusus dapat dilakukan. dilakukan apabila dapat memenuhi ketentuan yang telah disepakati dalam peraturan perundang-undangan. -undangan.
Sedangkan jika melihat Ayat 2 dan 3, ketentuan dimaksud diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan aparatur negara. Perlu juga diingat bahwa besaran gaji PPPK yang tercantum adalah sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
Tunjangan Guru PPKK
Selain menerima gaji pokok, guru P3K juga akan mendapatkan berbagai tunjangan atas dedikasinya dalam bekerja. Sedangkan pemberian tunjangan PPPK disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020, bagi guru PPPK akan mendapatkan 6 (enam) jenis tunjangan yang meliputi; tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan makan, dan tunjangan lainnya.
Ketentuan Cuti Guru PPKK
Selain gaji pokok dan tunjangan, ada juga ketentuan tunjangan cuti PPPK yang perlu Anda ketahui. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan P3K, ada 4 (empat) jenis hak cuti bagi guru P3K. Berikut macam-macam cuti yang dimaksud:
- Cuti tahunan
Jenis cuti pertama yang diterima PPPK adalah cuti tahunan. Cuti ini bisa didapatkan sebanyak 12 hari kerja. Persyaratan cuti tahunan adalah jika Anda telah bekerja minimal satu tahun terus menerus selama 12 hari kerja.
- Cuti bersama
Hak cuti selanjutnya adalah cuti bersama. Hak cuti ini sama dengan yang diterima guru PNS. Apabila ada kondisi dimana PPPK tidak dapat mengambil hak cuti bersama, maka PPPK dapat mengambil cuti pengganti berupa tambahan hari cuti tahunan.
- Cuti sakit
Anda akan mendapatkan cuti sakit hingga batas maksimal 14 hari. Hak cuti sakit hanya dapat diambil apabila PPPK mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang. Dalam aplikasi ini, Anda harus melampirkan surat keterangan dokter.
- Cuti hamil
Jenis cuti selanjutnya yang dapat Anda terima sebagai PPKK adalah cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan anak ketiga. Jangka waktu cuti melahirkan maksimal 3 bulan.
Hak PPPK Lainnya
Seorang guru PPK juga akan mendapatkan hak PPK lainnya. Hak ini meliputi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil kinerja PPPK, mendapatkan perlindungan jaminan sosial, dan memperoleh kesempatan untuk mendapatkan penghargaan.
Dalam hal perlindungan penjaminan, telah diatur dalam Pasal 75 tentang perlindungan PPPK. Berdasarkan pasal tersebut, pemerintah berkewajiban memberikan 5 poin perlindungan kepada guru PPK yang meliputi; jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan bantuan hukum
Selain itu, bagi guru P3K yang secara konsisten dapat menunjukkan keterampilan, dedikasi, kejujuran, kompetensi, loyalitas dan prestasi, akan berpeluang untuk mendapatkan berbagai bentuk penghargaan P3K. Penghargaan tersebut dapat berupa tanda kehormatan atau berupa kesempatan menghadiri acara resmi atau acara khusus kenegaraan.
Itulah penjelasan tentang gaji PPPK tunjangan, tunjangan cuti, dan hak PPPK lainnya. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda!