Tata Tertib Pengawas, Proktor dan Teknisi ANBK Tahun 2023

oot

pusatdapodik.com

– Peraturan Pengawas ANBK, Peraturan Teknisi ANBK, dan Peraturan Pengawas ANBK tahun 2023.

Sobat Pendidikan, jika sebelumnya postingan pusatdapodik.com membahas tentang peraturan peserta ANBK yang meliputi peraturan siswa, guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan ANBK, maka pada postingan kali ini kembali khersuryawan.id akan memberikan informasi tentang peraturan untuk pengawas, pengawas dan teknisi ANBK.

Tata Tertib Pengawas Proktor dan Teknisi ANBK Tahun 2023


Aturan dibuat untuk ditaati oleh peserta dalam suatu kegiatan dengan tujuan agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan. Nah hal ini juga akan diterapkan dalam pelaksanaan ANBK nantinya, agar pelaksanaan ANBK di sekolah dapat berjalan dengan baik dan lancar maka sekolah harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan ANBK.

Dalam pelaksanaan ANBK terdapat pengawas ruangan, pengawas dan teknisi. Merekalah yang nantinya akan menjadi pengendali dalam keberhasilan pelaksanaan ANBK di sekolah masing-masing. Meski begitu, sebagai supervisor, proctor dan teknisi juga harus bisa mentaati aturan yang berlaku. Dengan menaati aturan dituangkan dalam bentuk tata tertib akan memperlancar pelaksanaan ANBK.

Sebenarnya di POS AN sudah dijelaskan tentang apa saja aturan-aturan bagi seorang supervisor, proctor dan juga teknisi dalam pelaksanaan ANBK. Bagi sekolah yang mungkin belum mengetahui poin-poin penting dalam peraturan pengawas, pengawas dan teknisi ANBK, melalui postingan ini pusatdapodik.com akan memberikan penjelasannya.

Baiklah, berikut beberapa poin penting yang menjadi tata tertib bagi para pengawas, pengawas dan teknisi ANBK, dan untuk mengetahuinya silahkan lihat selengkapnya di bawah ini:

Aturan Pengawas, Pengawas dan Teknisi ANBK 2023

1) Di Ruang Pelaksanaan

A) Pengawas, pengawas dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai;

B) Pengawas, pengawas, dan teknisi mendapat penjelasan dan arahan dari kepala satuan pendidikan atau penyelenggara di tingkat satuan pendidikan; Dan

C) Supervisor, pengawas, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas.

2) Di Ruang Asesmen Nasional

Pengawas:

A) memasuki ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;

B) memeriksa kesiapan ruangan AN dan memastikan ruangan memenuhi protokol kesehatan;

C) mempersilakan peserta secara bergiliran memasuki ruangan dan meletakkan tasnya di depan ruangan AN, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan;

D) membacakan peraturan bagi peserta AN;

e) memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan jujur;

F) mengumumkan token AN kepada peserta;

G) mengajak peserta untuk login ke aplikasi ANBK dan mulai mengerjakan soal;

H) membagikan kertas hitam kepada peserta AN yang membutuhkan;

Saya) Selama AN, pengawas harus:

menjaga ketertiban dan ketenangan suasana di sekitar ruangan AN;

memberikan peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;

melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruangan AN selain peserta;

mematuhi peraturan pengawasan, antara lain tidak merokok di ruang AN, tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau perangkat komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, dan tidak membaca;

tidak memberikan isyarat, instruksi, dan/atau bantuan apapun kepada peserta sehubungan dengan jawaban atas pertanyaan AKM; Dan

menjelaskan makna pertanyaan yang tidak dipahami oleh peserta survei karakter dan survei lingkungan belajar.

J) setelah waktu AN selesai, pembimbing mempersilahkan peserta AN berhenti mengerjakan soal; Dan

k) Pengawas ruangan tidak diperkenankan membawa alat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta bahan bacaan lainnya ke dalam ruangan AN.

Pengawas:

A) memasuki ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;

B) memeriksa kesiapan ruangan AN dan perlengkapan komputer;

C) membagikan kartu login kepada setiap peserta pada awal sesi;

D) menjalankan aplikasi ANBK di komputer proctor/server lokal;

e) memastikan bahwa komputer Proctor/server lokal terhubung ke internet;

F) menjalankan aplikasi ANBK di komputer proctor/server lokal;

G) melepaskan token agar peserta dapat masuk ke halaman AN;

H) melakukan manajemen AN melalui aplikasi ANBK pada komputer pengawas/server lokal;

Saya) selama peserta melakukan AN, pengawas harus tetap berada di dalam ruangan dan memantau peserta jika ada peserta yang mengalami kendala teknis;

J) menutup aplikasi ANBK ketika penilaian telah berakhir;

k) mengunggah hasil karya peserta setiap sesi melalui server lokal jika menggunakan mode semi online; Dan

l) memeriksa kelengkapan data dari seluruh responden AN (siswa, pendidik, kepala satuan pendidikan) baik di satuan pendidikannya maupun satuan pendidikan yang dilintasinya.

Baca juga:

Manual Teknis ANBK Terbaru (DI SINI)

UNTUK LEBIH JELAS TENTANG SYARAT MENJADI PROKTOR, TEKNISI DAN PENGAWAS ANBK SERTA UNTUK MENGETAHUI TUGAS DAN ATURAN PROKTOR, TEKNISI DAN PENGAWAS ANBK SILAHKAN LIHAT JUDUL DI BAWAH INI :

Demikian informasi mengenai tata tertib pengawas, pengawas dan teknisi dalam pelaksanaan penilaian nasional berbasis komputer (ANBK). Diharapkan dengan adanya peraturan tersebut, setiap sekolah pelaksana ANBK dapat mematuhinya dan dapat menerapkan peraturan perundang-undangan tersebut sebagai acuan dalam memfasilitasi pelaksanaan ANBK di sekolahnya masing-masing.

Demikian dan terima kasih.

www.pusatdapodik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *