konferensi pers
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor: 100/sipers/A6/III/2023
Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sepakat mengumumkan hasil seleksi Pegawai Negeri Sipil. dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru (PPPK) Tahun 2022 paling lambat pada tanggal 10 Maret 2023. Kesepakatan ini diambil setelah pembahasan Panselnas tentang optimalisasi Guru Peserta Prioritas Utama pada formasi yang sebelumnya tidak dibuka.
Baca juga Kuota Pembentukan PPPK Seluruh Kota Kabupaten Provinsi Tahun 2023 Selesai
Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Alex Denni mengatakan pengumuman ASN PPPK guru 2022 akan diumumkan paling lambat 10 Maret 2023. kebutuhan, sehingga persoalan kuota pengelolaan guru bisa diselesaikan,” kata Alex di Jakarta, Rabu (1/3).
Baca juga: Informasi Pengumuman Kelulusan dan Penempatan Penempatan Pusdiklat 2022
“Dalam rangka optimalisasi pemenuhan formasi guru PPPK ASN tahun 2022, kami selaku anggota menyampaikan apresiasi kepada KemenPANRB selaku panitia pengarah dan BKN selaku ketua pelaksana seleksi, serta seluruh pihak yang terlibat dalam seleksi tahun 2022. Panselnas telah bekerja keras untuk menambah jumlah formasi Guru ASN PPPK pada tahun 2022 agar formasi yang kosong karena pensiun dini atau meninggalnya guru dapat diisi. Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani.
Baca juga hasil rapat dengan Kemendikbud Kemenpan RB dan BKN tentang Formasi 2023 dan Pengumuman PPPK Guru 2022
Senada dengan Dirjen GTK Kemendikbudristek, Deputi Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto mengatakan, koordinasi di lingkungan Panitia Seleksi Nasional terus mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi saat ini.
Baca juga Hasil Kesepakatan Audiens Forum PPPK dengan Kemendikbud
“Optimalisasi pemenuhan formasi ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru pada Perangkat Daerah Tahun 2022. Dalam pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan syarat satu jabatan, sedangkan dalam Pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 diprioritaskan bagi pelamar prioritas,” kata Aris.
Baca juga Informasi Penempatan dan Shift Bagi Pelamar P1 P2 P3 dan P4 Umum
“Kami berterima kasih atas kesabaran peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai, pungkas Aris.
Biro Kerjasama dan Humas
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Website: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
www.updatecpns.com