Inilah Perbandingan Masuk Sekolah di Finlandia dan NTT!

Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur telah menerapkan kebijakan baru terkait sekolah SMA dan SMK. Sejumlah sekolah di daerah diminta melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) pada pukul 5.00 WITA alias jam 5 pagi.
Aturan ini diberlakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT. Dalam keterangannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Linus Nusi mengatakan, kebijakan ini diterapkan di 10 SMA dan SMK di Kota Kupang.
Dilansir dari berbagai sumber, baru-baru ini publik dihebohkan dengan aturan jam sekolah yang ditetapkan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat.
Viktor meminta siswa SMA dan sederajat masuk pada pukul 05.00 WITA. Aturan masuk sekolah kini telah direvisi menjadi pukul 05.30 WITA. Meski begitu, kebijakan ini masih menuai kritik dari berbagai pihak, salah satunya Persatuan Pendidikan dan Guru (P2G).
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menilai kebijakan tersebut tidak berbasis akademik dan sangat tidak bersahabat dengan anak, orang tua, dan guru.
Sementara itu, kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 pagi ini, kata Viktor, dibuat untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang disiplin dan etos kerja tinggi.
Finlandia juga merupakan negara yang memiliki sistem pendidikan terbaik di dunia. Negara Baltik ini pernah menduduki peringkat teratas negara dengan sistem pendidikan terbaik dan siswa paling bahagia di dunia.
Biasanya, -Sekolah di Finlandia dimulai sekitar pukul 08:15 dan berakhir pada pukul 14:25 dengan istirahat makan siang satu jam dan istirahat 15 menit antar kelas. Dikutip World Economic Forum, salah satu alasan Finlandia menetapkan jam sekolah lebih lambat adalah untuk mengurangi tekanan dan stres pada anak.
Selain itu, Finlandia juga tidak memberikan pekerjaan rumah atau PR kepada siswa. Sistem sekolah di Finlandia juga tidak menerapkan tes dadakan atau ujian yang banyak digunakan di negara lain. *** kobaran.com
Gabung ke Channel Whatsapp Untuk Informasi Sekolah dan Tunjangan Guru
GABUNG