Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap bangsa dengan tujuan menjaga persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dengan mendahulukan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi, golongan atau golongan. Pancasila, UUD 1945, dan GBHN dijadikan landasan wawasan nusantara untuk mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan di tengah kebinekaan bangsa Indonesia.
Wawasan Nusantara sendiri pada dasarnya digunakan sebagai pedoman, motivasi, dorongan, dan rambu-rambu dalam menentukan kebijakan, keputusan, tindakan dalam penyelenggaraan negara di pusat dan daerah serta bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. negara.
Perspektif bangsa Indonesia mengacu pada landasan wawasan nusantara, dimana landasan nusantara terbagi menjadi 5 yaitu landasan ideal, landasan konstitusional, landasan visional, landasan konseptual, dan landasan operasional.
- Pangkalan Idyll
Landasan ideal wawasan nusantara adalah Pancasila. Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945. Pada hakekatnya Pancasila mencerminkan nilai-nilai keseimbangan, kerukunan, kerukunan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan berbangsa.
Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mengakomodir keragaman seluruh aspirasi bangsa Indonesia. Pancasila menjadi sumber motivasi perjuangan seluruh rakyat Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berdaulat dan merdeka.
Baca juga: Memahami Wawasan Nusantara dari Para Ahli
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara mempunyai kekuatan hukum yang mengikat penyelenggara negara, pimpinan pemerintahan dan seluruh rakyat Indonesia.
- Dasar Konstitusional
Landasan konstitusional perspektif nusantara adalah UUD 1945. UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman utama bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bangsa Indonesia sepakat bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dan berdaulat rakyat.
- Landasan Visi
Landasan visioner atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan kebangsaan bangsa Indonesia adalah ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan mencegah penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita tujuan nasional. tercantum dalam UUD 1945 alinea keempat, yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Memperkaya kehidupan bangsa
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
- Landasan Konseptual
Landasan konseptual wawasan nusantara adalah ketahanan nasional. Ketahanan nasional adalah suatu kondisi dinamis yang mengandung keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk berkembang sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konseptual.
Dalam upaya mencapai tujuan dan sasaran nasionalnya, bangsa Indonesia menghadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Untuk mengatasi hal tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang disebut ketahanan nasional.
- Landasan Operasional
Basis operasional Wawasan Nusantara adalah GBHN. GBHN sebagai dasar wawasan operasional dikukuhkan oleh MPR dalam Ketetapan Nomor: IV/MPR/1973 tanggal 22 Maret 1973.