Pegawai PNS Harap CATAT, Ada 4 Golongan yang Tidak Dapat Uang Pensiun, Waspada!

pusatdapodik.com – PNS atau PNS yang telah pensiun berhak menerima pensiun dari pemerintah. Hal ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi PNS selama menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
PNS, khususnya PNS, dinilai lebih sulit dipecat ketimbang pegawai swasta. Sebab, proses pengangkatan PNS berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Namun, bukan tidak mungkin PNS akan diberhentikan dari tugasnya. Adanya proses pemberhentian yang dapat berakibat pada pencabutan pensiun PNS dan tidak akan diberikan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, hal-hal yang dapat menyebabkan PNS tidak dapat menerima uang pensiun harus dihindari selama masih aktif. Dengan begitu, PNS bisa menikmati uang pensiun saat pensiun nanti.
Baca Juga: Mudik 2023 Gratis dengan BULOG, Pakai Bus Mudik 300, Cek Persyaratan dan Info Lebih Lanjut…
PNS yang pensiun dengan pemberhentian secara terhormat akan mendapat uang atau hak pensiun.
Setiap PNS yang pensiun dengan proses keluar secara terhormat berhak menerima sebesar 75 persen sampai dengan minimal 40 persen dari pensiun dasar setiap bulan.
Dasar pensiun yang dimaksud adalah gaji pokok PNS dalam satu bulan terakhir sesuai dengan ketentuan penggajian yang berlaku, antara lain gaji pokok tambahan dan gaji pokok peralihan.
Baca Juga: AC Milan vs Napoli: Victor Osimhen Absen, Theo Hernandez Siap ke Liga Champions
Pemberhentian dengan hormat bagi pegawai PNS yang dapat menerima uang pensiun dapat terjadi karena beberapa sebab, yaitu:
1) PNS meninggal dunia;
2) PNS mengajukan pengunduran diri;
3) PNS telah mencapai usia pensiun;
4) PNS terkena pemotongan organisasi atau kebijakan pemerintah yang memaksa pensiun dini;
5) PNS dianggap tidak mampu secara fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya.
Baca Juga : HOR! Para Tenaga Honorer Ini Sudah Bisa Nikmati THR Fantastis, Langsung dari Menteri Keuangan!
Konsekuensinya, dana atau uang pensiun tidak akan diberikan kepada pegawai PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan sebagai berikut:
1) Melanggar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila.
2) Dipidana karena melakukan tindak pidana yang meliputi tindak pidana jabatan atau tindak pidana umum.
3) Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
4) Dipidana penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana berencana.
Baca Juga: Kapan THR Kehormatan 2023 Dicairkan? Daerah Ini Pastikan Berikan Tunjangan Hari Raya TK2D dengan Jumlah Sebesar Ini
Dengan diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan di atas, PNS harus rela tidak menerima uang pensiun.
4 macam alasan yang menyebabkan PNS diberhentikan dengan tidak hormat atau dengan kata lain diberhentikan, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.***
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now