Bagi yang ingin mendaftar CPNS tentunya tidak asing dengan istilah jabatan fungsional, lalu bagi Anda lulusan jurusan pendidikan tahukan apa yang dimaksud dengan jabatan fungsional guru?.
Pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dijelaskan bahwa jabatan fungsional merupakan sekelompok jabran yang berisi fungsi serta tugas terkait pelayanan fungsional sesuai dengan keahlianya. Sehingga jabatan fungsional guru adalah posisi yang dimiliki oleh seorang tenaga pendidik atau guru dalam kepegawaian Negeri Sipil.
Seorang tenaga pendidik mempunyai tugas sesuai dengan jabatan yang dimilikinya dalam mengatur tugas-tugasnya agar terlaksana dengan baik. jabatan fungsional guru merupakan jabatan yang dimiliki guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tingkatan tertentu mulai dari eselon hingga IV.
Dalam menjalankan tugas sesuai jabatan fungsional guru mempunyai tanggung jawab, wewenang, tugas dan ruang lingkup untuk melakukan kegiatan pembelajaran seperti mendidik, mengajar, membimbing, melatih, dan mengevaluasi peserta didik.
Tingkatan atau Jenjang Jabatan Fungsional Guru
Jabatan fungsional guru layaknya jabatan fungsional lainnya memiliki beberapa tingkatan atau jenjang dari yang rendah hingga paling tinggi. Perbedaan jabatan ini tentunya jga berpengaruh dengan hak dan kewajiban guru, misal seperti banyaknya tunjangan, tugas sekolah dan lain sebagainya.
-
Guru pratama
Jabatan ini diisi oleh ASN yang baru lolos tes pegawai negeri sipill. Pada jabatan guru pratama ini ditempati oleh beberapa golongan yaitu Penata Muda (golongan ruang III/a), dan Penata Muda Tingkat I (golongan ruang III/b).
-
Guru muda
Tingkatan jabatan profesional guru yang kedua adalah guru muda dengan dua golongan yaitu Pangkat Penata (golongan III/c) dan Penata Tingkat I (golongan III/d).
-
Guru madya
Dari tingkatan guru muda ASN tenaga pendidik yang mendapatkan kenaikan pangkat ankan menempati posisi sebagai guru madya. Dalam posisi ini terdapat tiga golongan yaitu Pembina (golongan IV/a), Pembina Tingkat I (golongan IV/b), dan Pembina uTama Muda(golongan IV/c).
-
Guru utama
Tingkatan tertinggi pada jabatan profesional guru adalah guru utama biasanya yang menempati jabatan ini adalah kepala sekolah. Terdapat dua golongan dalam jabatan ini yaitu Pembina Utama Madya (golongan IV/d) dan Pembina Utama (golongan IV/e).
Persyaratan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
Untuk menempati jabatan fungsional guru tentunya Anda harus mengikuti tes calon ASN, jika Anda berhasil lolos pada ujian tersebut maka akan menempati jabatan pertama yaitu guru pratama. Oleh karena itu jika Anda ingin menjadi guru maka persiapkan dengan baik untuk mengikuti ujian pengangkatan ASN.
Sedangkan guru yang telah menempati jabatan fungsional guru bisa mendapatkan kenaikan jabatan dengan mengumpulkan angka kredit yang telah ditentukan. Angka kredit adalah poin yang digunakan untuk menilai kinerja guru sesuai dengan butir rincian kegiatan. Nilai angka kredit inilah yang akan menentukan dan menjadi salah satu syarat guru bisa mendapatkan kenaikan tingkat atau jabatan.
Angka kredit guru diperoleh jika telah melakukan penilaian prestasi kerja PNS tenaga pendidik. Guru dapat naik pangkat jika telah mencapai angka kredit kumulatif dan angka kredit per jenjang. Jumlah persyaratan angka kredit kumulatif minimal berbeda setiap tingkatnya.
-
Angka Kredit kenaikan jabatan fungsional guru
- Penata Muda III/a ke III/b 100
- Penata Muda Tingkat I III/b ke III/c 150
- Penata III/c ke III/d 200
- Penata Tingkat I III/d ke IV/a 300
- Pembina IV/a ke IV/b 400
- Pembina Tingkat I IV/b ke IV/c 550
- Pembina Utama Muda IV/c ke IV/d 700
- Pembina uTama Madya IV/d ke IV/e 850
- Pembina IV/e 1050
-
Persyaratan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
Sedangkan syarat dan dokumen yang harus dipenuhi untuk mengajukan kenaikan jabatan di tingkat Penata Muda III/a adalah sebagai berikut.
- SK pengangkatan sebagai PNS dan penempatanya
- Ijazah minimal D4 atau S1 serta sertifikasi keguruan
- Daftar penilaian pekerjaan (DP3) minimal 1 tahun bernilai baik
- SK CPNS dan PNS
- PAK
- Ijazah terakhir dan transkrip nilai
- Sertifikasi pendidik
- Surat keterangan induksi
- Kartu identitas PNS
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama
- Surat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari Kepala Dina Pendidikan atau pejabat yang ditunjuk
- SKP 1 tahun terakhir
Sub Kegiatan yang berpengaruh pada angka kredit jabatan fungsional guru
Untuk mendapatkan angka kredit sesuai dengan persyaratan kenaikan jabatan maka guru dapat mengajar nya dengan beberapa sub kegiatan atau unsur berikut ini.
-
Pendidikan
Bidang pendidikan seperti mendapatkan pendidikan formal (gelar, ijazah), pendidikan lewat pelatihan prajabatan atau surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan prajabatan.
-
Pembelajaran
Bidang pembelajaran terkait dengan kewajiban guru dalam memberikan imbalan yang berkualitas terhadap peserta didik dapat berupa bimbingan atau tugas tertun.
Misal melaksanakan pembelajaran, konseling atau memberikan tugas yang relevan sesuai dengan sekolah.
-
Pengembangan profesi lanjut
Hal ini berkaitan dengan profesionalitas guru sebagai tenaga pendidik yang selalu mengembangkan dirinya lewat beberapa aksi.
Misal pengembangan diri dengan diklat fungsional, kegiatan kolektif menaikan kompetensi, publikasi ilmiah, publikasi buku pelajaran, mengusulkan teknologi tepat guna, menciptakan karya seni, modifikasi media atau peraga pembelajaran.
-
Penunjang tugas
Misal mendapat gelar sesuai bidang yang diampu, memperoleh penghargaan atau tanda jasa, mengikuti keorganisasian profesi seperti kepramukaan, menjadi tim penilai angka kredit, pembimbing ekstrakurikuler, menjadi instruktur atau pelatih di sekolah.