Memahami Penempatan Kerja – Apa yang dimaksud dengan penempatan kerja? Apa fungsi penempatan kerja? Apa saja faktor penempatan kerja?
Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang Pengertian Penempatan Kerja Menurut Para Ahli, Prinsip, Fungsi, Bentuk, Asas dan Faktor Penempatan Kerja secara lengkap.
Baca Juga: Memahami Peluang Kerja
Memahami Penempatan Kerja
Pengertian Penempatan Kerja Menurut Para Ahli
Schuler dan Jackson (1997)
Sastrohadiwiryo (2002)
B. Siswanto Sastrohadiryo (2003:138)
Siswanto (2006)
Melayu SP Hasibuan (2008:32)
Hasibuan (2009)
Sunyoto (2012)
Badriyah (2015)
Prinsip dan Fungsi Penempatan Kerja
Membuka
Bebas
Objektif
Adil dan Setara
Bentuk Penempatan Kerja Pegawai
Promosi (Promosi)
Pengalihan (Transfer)
Penurunan pangkat (Demosi)
Prinsip Penempatan Kerja Pegawai
Prinsip Kemanusiaan
Prinsip Demokrasi
Prinsip The Right Man On The Right Place
Prinsip Gaji yang Sama untuk Pekerjaan yang Sama
Prinsip Kesatuan Arah
Prinsip Kesatuan Tujuan
Asas Kesatuan Komando
Prinsip Efisiensi dan Produktivitas Kerja
Faktor Penempatan Kerja Karyawan
Tata Cara Penempatan Kerja Pegawai
Memahami Penempatan Kerja
Pengertian penempatan kerja atau penempatan kerja adalah suatu kebijakan perusahaan atau organisasi untuk menempatkan pegawai atau pegawai pada jabatan kerja yang sesuai dengan kemampuan, ketrampilan, dan pengetahuan pegawai/pegawai serta kebutuhan jabatan tersebut dalam perusahaan guna menciptakan kepuasan kerja. dan prestasi kerja yang optimal.
Yang dimaksud dengan penempatan kerja adalah tindak lanjut dari kebijakan rekrutmen pegawai/pegawai.
Prinsip penempatan kerja harus dilaksanakan secara tepat dan konsisten agar pegawai dapat bekerja sesuai dengan keterampilan yang dimilikinya.
Apabila penempatan kerja dilaksanakan dengan benar maka semangat kerja, mentalitas kerja dan prestasi kerja yang optimal akan terwujud, disamping itu kreatifitas dan inisiatif pegawai dapat berkembang.
Pengertian Penempatan Kerja Menurut Para Ahli
Schuler dan Jackson (1997)
Pengertian penempatan kerja berkaitan dengan penyelarasan seseorang dengan jabatan yang akan didudukinya berdasarkan kebutuhan jabatan serta pengetahuan, keterampilan, kemampuan dan kepribadian pegawai tersebut.
Sastrohadiwiryo (2002)
Yang dimaksud dengan kesempatan kerja adalah proses pemberian tugas dan pekerjaan kepada pegawai terpilih untuk dilaksanakan sesuai ruang lingkup yang telah ditentukan, serta mampu mempertanggungjawabkan segala risiko dan kemungkinan yang terjadi sehubungan dengan tugas dan pekerjaan, wewenang dan tanggung jawabnya.
B. Siswanto Sastrohadiryo (2003:138)
Penempatan pegawai adalah penempatan pegawai sebagai pelaksana kerja pada jabatan-jabatan yang sesuai dengan kemampuan, keterampilan, dan keahliannya.
Siswanto (2006)
Yang dimaksud dengan penempatan kerja adalah proses pemberian tugas dan pekerjaan kepada pekerja yang lolos seleksi untuk dilaksanakan secara berkesinambungan dan mampu mempertanggungjawabkan segala resiko dan kemungkinan yang terjadi mengenai fungsi dan pekerjaan, wewenang dan tanggung jawab.
Melayu SP Hasibuan (2008:32)
Yang dimaksud dengan penempatan pegawai adalah tindak lanjut dari seleksi, seperti menempatkan calon pegawai yang diterima pada jabatan/pekerjaan yang dibutuhkan sekaligus melimpahkan wewenang kepada orang tersebut.
Hasibuan (2009)
Penempatan kerja yang dimaksud dengan tindak lanjut seleksi, yaitu melamar calon pegawai yang diterima (lulus seleksi) pada jabatan tertentu yang memerlukannya sekaligus melimpahkan wewenang kepada orang tersebut.
Sunyoto (2012)
Penempatan kerja adalah proses pengisian suatu jabatan atau penugasan kembali seorang pegawai pada suatu jabatan baru atau jabatan yang berbeda.
Badriyah (2015)
Penempatan kerja merupakan kebijaksanaan sumber daya manusia untuk menentukan kedudukan atau kedudukan seseorang.
Prinsip dan Fungsi Penempatan Kerja
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Bab VI mengatur tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Dalam Pasal 32 ayat (1) UU Ketenagakerjaan terdapat beberapa asas dalam penempatan tenaga kerja antara lain
Membuka
Prinsipnya adalah memberikan informasi yang jelas kepada pencari kerja, termasuk jenis pekerjaan, besaran upah, dan jam kerja. Hal ini diperlukan untuk melindungi pekerja dan menghindari perselisihan yang terjadi setelah tenaga kerja ditempatkan.
Bebas
Yaitu asas dimana pencari kerja bebas memilih pekerjaan dan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja, sehingga pencari kerja tidak dibenarkan dipaksa menerima pekerjaan dan tidak dibenarkan pengusaha dipaksa menerima tenaga kerja yang ditawarkan.
Objektif
Prinsipnya adalah bahwa pengusaha dalam menawarkan pekerjaan yang sesuai bagi pencari kerja dengan kemampuannya dan persyaratan pekerjaan yang dibutuhkan juga harus memperhatikan kepentingan umum tanpa memihak pada kepentingan pihak tertentu.
Baca juga : Memahami Kesiapan Kerja
Adil dan Setara
Dimana pelaksanaan penempatan tenaga kerja didasarkan pada kemampuan tenaga kerja, bukan ras, jenis kelamin, warna kulit, agama dan keyakinan politik.
Fungsi penempatan tenaga kerja diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, tujuan penempatan kerja adalah menempatkan pekerja pada jabatan-jabatan yang sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuannya dengan memperhatikan harkat dan martabat. , hak asasi manusia dan perlindungan hukum. .
Bentuk Penempatan Kerja Pegawai
Selain penempatan pegawai yang baru direkrut, menurut Hariandja (2002) ada beberapa bentuk penempatan kerja pegawai, antara lain:
Promosi (Promosi)
Pengertian kenaikan pangkat atau kenaikan jabatan terjadi apabila seorang pegawai dimutasi dari suatu jabatan ke jabatan lain yang lebih tinggi dalam hal pembayaran gaji, tanggung jawab dan/atau tingkat status organisasi. Hal ini sering disebut sebagai proses penugasan kembali seorang karyawan ke posisi pekerjaan yang lebih tinggi. Tentu saja para karyawan menginginkan promosi sebagai bentuk apresiasi perusahaan terhadap dirinya sekaligus pembuktian kesuksesannya dalam meniti karir.
Manfaat kenaikan jabatan atau promosi baik bagi perusahaan maupun karyawan antara lain:
- Memungkinkan pemanfaatan kemampuan karyawan untuk mengembangkan bisnis perusahaan.
- Mendorong tercapainya kinerja pegawai yang baik.
- Terdapat korelasi yang signifikan antara peluang promosi dan kepuasan kerja.
Pengalihan (Transfer)
Pengertian mutasi adalah perpindahan seorang pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain dengan tanggung jawab yang sama, gaji yang sama, dan tingkat organisasi yang sama. Outsourcing sangat bermanfaat bagi petahana, karena pengalamannya dapat ditransfer kepada seseorang yang memiliki keterampilan baru dan sudut pandang berbeda sehingga menjadikan orang tersebut menjadi karyawan yang lebih baik dan calon promosi di masa depan.
Secara umum tujuan mutasi adalah untuk menempatkan pegawai secara tepat sehingga memperoleh suasana baru dan/atau kepuasan kerja yang setinggi-tingginya serta dapat menunjukkan kinerja yang lebih tinggi.
Penurunan pangkat (Demosi)
Pengertian demosi atau demosi adalah penurunan pangkat seorang pegawai pada suatu pekerjaan yang tanggung jawabnya lebih rendah dan umumnya dengan tingkat gaji yang lebih rendah pula. Biasanya penurunan pangkat dilakukan atas dasar buruknya kinerja dan karyawan atau perilaku yang tidak pantas.
Demosi juga diartikan sebagai penugasan kembali seorang pegawai ke posisi yang lebih rendah dengan gaji atau upah yang lebih rendah serta kualifikasi keterampilan dan tanggung jawab yang lebih rendah.
Berikut beberapa alasan yang menyebabkan terjadinya penurunan jabatan (demosi), antara lain:
- Kegagalan promosi.
- Ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas yang diberikan.
- Kurangnya kapasitas pegawai, seperti rendahnya disiplin dan kehadiran.
- Pengurangan kapasitas perusahaan, seperti merger dan reorganisasi.
- Kesukarelaan yang diminta oleh pemberi kerja didasarkan pada motif atau alasan pribadi.
Prinsip Penempatan Kerja Pegawai
Prinsip penempatan kerja pegawai menurut Suwatno (2003), antara lain:
Prinsip Kemanusiaan
Prinsip ini beranggapan bahwa manusia sebagai pekerja yang mempunyai harga diri, kemauan, keinginan, cita-cita dan kemampuan yang sama harus dihormati dengan baik dan tidak dianggap sebagai mesin.
Prinsip Demokrasi
Prinsip ini menunjukkan sikap saling menghormati, saling menghargai, dan saling melengkapi dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan.
Baca juga : Pengertian Disiplin Kerja
Prinsip The Right Man On The Right Place
Prinsip ini menyatakan bahwa penempatan setiap individu dalam suatu organisasi harus didasarkan pada kemampuan, keterampilan, pengalaman dan pendidikan individu tersebut.
Prinsip Gaji yang Sama untuk Pekerjaan yang Sama
Memberikan kompensasi kepada pegawai baru berdasarkan prestasi kerja pegawai tersebut.
Prinsip Kesatuan Arah
Perusahaan menerapkan prinsip bahwa setiap pegawai yang bekerja dapat menjalankan tugasnya secara satu arah, melaksanakan tugasnya secara terpadu, sejalan dengan program dan rencana yang telah ditentukan.
Prinsip Kesatuan Tujuan
Prinsip ini erat kaitannya dengan kesatuan arah, artinya arah yang dituju pegawai harus terfokus pada pencapaian tujuan.
Asas Kesatuan Komando
Prinsip kerja pegawai selalu dipengaruhi oleh perintah yang diberikan sehingga setiap pegawai hanya mempunyai satu atasan.
Prinsip Efisiensi dan Produktivitas Kerja
Prinsip ini menjadi kunci tujuan perusahaan karena keduanya harus tercapai agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
Faktor Penempatan Kerja Karyawan
Ada beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam penempatan kerja berdasarkan Sastrohadiwiryo (2002), antara lain:
Prestasi akademis
Prestasi akademik pegawai selama pendidikan yang dijalani juga harus diperhatikan, terutama dalam menyelesaikan tugas dan tanggung jawab pekerjaan.
Pengalaman
Pengalaman kerja di bidang yang sama juga dapat dijadikan pertimbangan dalam penempatan tenaga kerja.
Kesehatan Jasmani dan Mental
Tes kesehatan dari dokter dilampirkan pada surat lamaran. Dalam seleksi pegawai dapat dilakukan tes kesehatan khusus meskipun hal ini sebenarnya tidak menjamin tenaga kerja tersebut sehat jasmani dan rohani sepenuhnya.
Status pernikahan
Formulir tersebut diberikan kepada pelamar agar mengetahui keadaan pribadi pelamar dan dapat menjadi sumber pengambilan keputusan khususnya di bidang ketenagakerjaan. Status perkawinan dapat menjadi pertimbangan khususnya penempatan pekerja yang bersangkutan.
Usia.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam penempatan kerja menurut Mangkunegara (2007), antara lain:
Pendidikan
Setidaknya seorang pegawai harus memiliki pendidikan yang memenuhi persyaratan pendidikan dan pendidikan alternatif.
Pengetahuan kerja
Sebelum ditempatkan, seorang pegawai harus mempunyai pengetahuan pekerjaan baik sebelum maupun sesudah pegawai tersebut mulai bekerja.
Keterampilan Kerja
Keterampilan seseorang dalam bekerja harus dapat dipraktikkan dalam tiga kategori antara lain keterampilan mental seperti menganalisis data dan mengambil keputusan; keterampilan fisik seperti memperbaiki mekanika kelistrikan dan sebagainya; serta keterampilan sosial seperti mempengaruhi orang lain, menawarkan barang atau jasa dan lain sebagainya.
Pengalaman kerja
Pengalaman seseorang bekerja pada bidang tertentu dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam penempatan kerja dan lamanya kontrak kerja dengan individu tersebut.
Baca Juga : Pengertian Makroekonomi
Tata Cara Penempatan Kerja Pegawai
Dalam proses penempatan kerja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Terdapat kewenangan dalam penempatan tenaga kerja yang berasal dari daftar personel yang dikembangkan melalui analisis tenaga kerja.
- Harus mempunyai standar untuk membandingkan calon pegawai.
- Pelamar kerja harus disaring untuk ditempatkan.
Jika terjadi salah penempatan maka akan dilakukan penugasan kembali.
Demikianlah artikel yang membahas tentang Pengertian Penempatan Kerja Menurut Para Ahli, Prinsip, Fungsi, Bentuk, Asas dan Faktor Penempatan Kerja secara lengkap. semoga bermanfaat