PusatDapodik
Home oot Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Terbaru SE BKN Nomor 1 Tahun 2023

Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Terbaru SE BKN Nomor 1 Tahun 2023

Bertema.com

pusatdapodik.com – Pedoman Teknis Manajemen Kinerja Pegawai ASN Terbaru SE BKN Nomor 1 Tahun 2023.

Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Terbaru SE BKN Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari publikasi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022

Tentang Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara mengamanatkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib melaksanakan manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pelaksanaan penilaian kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil telah ditindaklanjuti.

dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pembinaan Kinerja Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari:

A. perencanaan kinerja yang mencakup pengaturan dan klarifikasi ekspektasi;

B. melaksanakan, memantau, dan membina kinerja pegawai yang meliputi dokumentasi kinerja, memberikan umpan balik secara terus menerus, dan mengembangkan kinerja pegawai;

C. evaluasi kinerja pegawai yang meliputi evaluasi kinerja pegawai; Dan

D. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Terbaru SE BKN Nomor 1 Tahun 2023

Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Terbaru SE BKN Nomor 1 Tahun 2023

Objektif

Tujuan dikeluarkannya Surat Edaran ini adalah sebagai pedoman teknis bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara agar setiap pegawai dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam peningkatan kinerja organisasi.

Cakupan

Sedangkan ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:

A. Kantor Penilai Kinerja

B. Mekanisme dialog kinerja

C. Perubahan Target Kinerja Pegawai ASN

D. Format pengelolaan kinerja Pegawai ASN

e. petugas ASN yang sedang cuti;

F. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas belajar atau pengembangan kompetensi lainnya;

G. Pegawai Negeri Sipil yang dipilih atau diangkat sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa;

H. Layanan meja bantuan.

Dasar hukum

A. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

B. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah

C. Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

D. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara;

e. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;

F. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengurusan Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja;

G. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara;

Saya. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara; Dan

J. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: Mendikbud Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan TK, PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, Sederajat

Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Terbaru SE BKN Nomor 1 Tahun 2023

Isi Surat Edaran

A. Kantor Penilai Kinerja

1) Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pegawai ASN dengan syarat paling rendah adalah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pelimpahan wewenang.

2) Prajurit TNI dan Anggota Polri yang menduduki jabatan pimpinan satuan organisasi atau pimpinan satuan kerja mandiri pada instansi pemerintah, pejabat negara, dan komisaris yang membidangi Pegawai ASN adalah Pejabat Penilai Kinerja Pegawai ASN yang terletak di bawah mereka.

3) Pejabat Penilai Kinerja bagi PNS yang ditugaskan pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah, Pejabat Penilai Kinerja merupakan atasan langsung dari instansi asal berdasarkan umpan balik dari pimpinan PNS yang bersangkutan ditugaskan.

4) Pejabat Penilai Kinerja Calon Pegawai Negeri Sipil adalah atasan langsung di unit kerja sesuai kebutuhan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.

5) Dalam hal Calon Pegawai Negeri Sipil melaksanakan diklat (On the Job Training) di unit kerja lain, kepala unit kerja tempat diklat memberikan umpan balik atas kinerja Calon PNS selama diklat.

B. Mekanisme dialog kinerja

1) Dialog kinerja harus dilakukan secara rutin dan berkesinambungan antara Penilai Kinerja dengan pegawai ASN.

2) Waktu pelaksanaan dialog kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat disepakati antara Penilai Kinerja dengan Pegawai ASN atau dapat dilaksanakan secara insidentil sesuai kebutuhan Penilai Kinerja dan Pegawai ASN.

3) Selain pertemuan tatap muka, dialog kinerja dapat dilakukan melalui berbagai media yang memudahkan pelaksanaan dialog kinerja seperti telepon, pesan elektronik (surel, Ada apa, Telegram), pertemuan daring (Rapat Zoom, Google Bertemu), dan berbagai media komunikasi lainnya.

4) Pemilihan waktu dan media dialog kinerja mempertimbangkan kebutuhan, lokasi dan jumlah pegawai dalam suatu unit kerja.

C. Perubahan Target Kinerja Pegawai ASN

1) SKP dapat disesuaikan atau ditambah dengan ekspektasi baru sepanjang tahun sesuai hasil dialog kinerja antara Penilai Kinerja dengan Pegawai ASN.

2) Dalam hal PNS mendapat penugasan untuk menunjang kinerja unit kerja lain pada tahun berjalan, harapan pimpinan pemberi penugasan ditambahkan dalam SKP.

D. Format pengelolaan kinerja Pegawai ASN

1) Format yang digunakan untuk pengelolaan kinerja Pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, merupakan format pedoman pengelolaan kinerja Pegawai ASN di Instansi Pemerintah yang dalam pelaksanaannya dapat dikembangkan sesuai kebutuhan.

2) Format SKP harus menggambarkan harapan pimpinan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja yang diperoleh berdasarkan dialog kinerja sepanjang tahun.

3) Format evaluasi kinerja menggambarkan umpan balik yang diterima pegawai sepanjang tahun dan hasil evaluasi kinerja pegawai yang terdiri dari penilaian hasil kerja dan perilaku kerja pegawai, serta capaian kinerja organisasi sesuai jabatan pegawai.

e. Petugas ASN yang sedang cuti

1) Pegawai ASN yang cuti sesuai ketentuan perundang-undangan kurang dari 1 (satu) tahun, penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) menyesuaikan waktu kerja efektif.

2) Pegawai ASN mengambil cuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan lebih dari 1 (satu) tahun, penyusunan SKP dilakukan setelah yang bersangkutan kembali bekerja.

F. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas belajar atau pengembangan kompetensi lainnya

1) PNS yang melaksanakan:

A. tugas belajar mandiri dan diberhentikan dari jabatan;

B. tugas belajar yang dibiayai sendiri dan tidak diberhentikan dari jabatan;

C. tugas belajar beasiswa/dibiayai negara dan diberhentikan dari jabatan; atau

D. beasiswa/tugas belajar yang dibiayai negara dan tidak diberhentikan dari jabatan, wajib menyiapkan SKP.

2) Dalam hal tugas belajar sebagaimana dimaksud pada angka 1) mulai pertengahan tahun berjalan, harapan PNS selama melaksanakan tugas belajar ditambahkan pada SKP yang ada dan tidak membuat SKP baru.

3) Dalam hal tugas belajar sebagaimana dimaksud pada angka 1) dimulai pada awal tahun, SKP memuat harapan Pejabat Penilai Kinerja pada saat PNS sedang melaksanakan tugas belajar.

G. Pegawai Negeri Sipil yang dipilih atau diangkat sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa

1) Pegawai Negeri Sipil yang dipilih atau diangkat sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa tidak wajib menyusun SKP.

2) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang dipilih atau diangkat sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa memerlukan hasil penilaian kinerja PNS untuk persyaratan memperoleh hak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan seperti kenaikan gaji berkala, penilaian kinerja PNS dilakukan dilaksanakan oleh Bupati/Walikota.

3) Dalam hal diperlukan, Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan penilaian kinerja pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada angka 2) kepada Camat.

Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Terbaru SE BKN Nomor 1 Tahun 2023

Layanan meja bantuan

Bagi instansi pemerintah yang memerlukan penjelasan teknis dalam penerapan PPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara dapat mengakses Helpdesk SIASN pada laman Https://support-siasn.bkn.go.id/ticket/ dan pilih topik bantuan Layanan Manajemen Kinerja.

Bagi anda yang membutuhkan Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Terbaru SE BKN Nomor 1 Tahun 2023 dapat mengunduhnya Di Sini.

Demikian informasi mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Terbaru SE BKN Nomor 1 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

pusatdapodik.com

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad