3 Tahap Evaluasi Kinerja Pegawai, ASN Wajib Memahami

Table of content:
pusatdapodik.com – 3 Tahap Evaluasi Kinerja Pegawai, ASN Wajib Paham.
Merujuk pada Pasal 24 dan Pasal 25 Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 bahwa evaluasi kinerja karyawan dilakukan melalui tahapan penentuan capaian kinerja organisasi,
menentukan pola distribusi kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi, dan menentukan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi kinerja pegawai terhadap kinerja organisasi.
Oleh karena itu untuk memberikan kepastian dan kejelasan mekanisme penetapan predikat kinerja organisasi
serta pola sebaran predikat kinerja yang akan digunakan untuk menentukan predikat kinerja pegawai ASN, dilakukan melalui 3 Tahap Evaluasi Kinerja Karyawan.
Baca Juga: SE Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2023 Tata Cara Penetapan Kinerja Pegawai ASN
3 Tahapan Evaluasi Kinerja Pegawai ASN
Tahap Pertama: Tentukan hasil kinerja organisasi
A. Pencapaian kinerja organisasi dinyatakan dalam predikat:
1) Khusus;
2) Baik;
3) Perlu Perbaikan (Cukup);
4) Kurang;
5) Sangat Kurang;
B. Penetapan capaian kinerja organisasi terdiri dari;
1) Penetapan pencapaian kinerja organisasi secara berkala; Dan
2) Penetapan capaian kinerja organisasi tahunan.
C. Penetapan capaian kinerja organisasi secara berkala ditentukan berdasarkan capaian rencana aksi (milEstonia) dan/atau pencapaian target berkala (lintasan menghadapirget).
D. Pedoman penetapan capaian kinerja organisasi secara berkala untuk setiap predikat kinerja yang dapat digunakan adalah:
1) Khusus untuk rencana aksi dan/atau target berkala (target lintasan) apa yang dicapai unit organisasi melebihi harapan atau target yang telah disepakati dengan pimpinan;
2) Baik jika rencana aksi dan/atau target berkala (target lintasan) dicapai unit organisasi sesuai dengan harapan atau sasaran yang telah disepakati dengan pimpinan;
3) Perlu Perbaikan jika sebagian besar rencana aksi menunjukkan kemajuan (kemajuan) tetapi perlu perbaikan dan/atau target secara berkala (target lintasan) dicapai oleh unit organisasi sedikit di bawah target yang disepakati dengan pimpinan;
4) Kurang jika sebagian besar rencana aksi menunjukkan kemajuan (kemajuan) namun perlu dilakukan banyak perbaikan dan/atau target berkala (target lintasan) yang dicapai unit organisasi jauh di bawah target yang telah disepakati dengan pimpinan;
5) Sangat Tidak Memadai apabila sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan kemajuan dan/atau target secara berkala (trajekTtarget awal) yang dicapai oleh unit organisasi jauh di bawah target yang telah disepakati dengan pimpinan.
e. Capaian kinerja tahunan pada unit organisasi ditentukan berdasarkan penilaian kinerja organisasi yang terdiri dari komponen outcome yaitu capaian PK dan pengiriman harapan kepemimpinan pada porosnya y dan proses komponen pada sumbu X
Kriteria penentuan pencapaian kinerja tahunan suatu unit organisasi berdasarkan kuadran di atas adalah;
1) Pedoman kriteria penentuan komponen hasil, yaitu:
a) Di atas harapan, jika semua PK tercapai dan realisasi harapan kinerja unit organisasi umumnya mendapat tanggapan positif dari Pimpinan;
b) Sesuai harapan, jika PK sebagian besar tercapai dan harapan realisasi kinerja unit organisasi umumnya mendapat respon positif dari Pimpinan;
c) Di bawah harapan, jika sebagian PK tidak tercapai dan realisasi harapan kinerja unit organisasi umumnya mendapat tanggapan negatif dari Pimpinan.
2) Pedoman kriteria penentuan komponen proses yaitu:
a) Di atas harapan, bila ada upaya untuk mengubah proses atau inovasi (DSayastruttive berinovasiHaiN) yang akan berdampak pada peningkatan hasil kerja secara radikal;
b) Sesuai harapan, jika ada upaya perbaikan proses yang akan berdampak pada peningkatan hasil kerja secara bertahap;
c) Di bawah harapan, jika tidak ada upaya perbaikan proses untuk meningkatkan hasil kerja (status quo).
F. Pencapaian kinerja organisasi ditentukan oleh pimpinan unit organisasi di atasnya
dan dapat mempertimbangkan rekomendasi dari unit organisasi yang membidangi perencanaan kinerja organisasi, kepegawaian dan/atau pengawasan.
G. Dalam hal Instansi Pemerintah telah menetapkan instrumen penetapan capaian kinerja unit organisasi secara periodik dan tahunan,
maka instrumen penetapan capaian kinerja tetap dapat dijadikan pedoman penetapan predikat kinerja unit organisasi.
Tahap Kedua: Menetapkan Pola Distribusi Predikat Kinerja Pegawai Berdasarkan Pencapaian Kinerja Organisasi.
A. Pimpinan unit organisasi menentukan pola distribusi predikat kinerja pegawai.
B. Pencapaian kinerja organisasi akan menentukan pola distribusi kinerja yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan pimpinan unit organisasi dalam menentukan predikat kinerja pegawai di bawahnya.
C. Pedoman pola distribusi predikat kinerja pegawai yaitu:
1) Jika predikat kinerja organisasi “Sangat Baik”, maka sebagian besar (maksimum 70%) pegawai menyandang predikat kinerja “Sangat Baik” dan
karyawan lain mungkin memiliki peringkat kinerja “Baik”, “Perlu Peningkatan”, “Kurang/salah” dan/atau “Sangat Kurang”;
2) Jika predikat kinerja organisasi “Baik”, maka mayoritas (maksimal 70%) pegawai menyandang predikat kinerja “Baik”.
harus ada karyawan dengan predikat kinerja “Perlu Peningkatan” dan/atau “Kurang/salah”,
dan karyawan lain mungkin memiliki peringkat kinerja “Sangat Baik” dan/atau “Sangat Buruk”;
3) Jika kinerja organisasi predikat “Perlu Peningkatan/Cukup”, maka minimal 60% pegawai menyandang predikat kinerja “Perlu Peningkatan”
dan karyawan lainnya dapat memiliki peringkat kinerja “Sangat Baik” (maksimal 10%), “Baik”, “Kurang/salah” dan/atau “Sangat Buruk”;
4) Jika predikat kinerja organisasi “Kurang”, maka minimal 60% pegawai memiliki predikat kinerja “Kurang/salah”.
sekurang-kurangnya 10% pegawai memiliki predikat kinerja “Perlu Peningkatan” dan
pegawai lainnya dapat memiliki peringkat kinerja “Sangat Baik” (maksimum 10%), “Baik”, dan/atau “Sangat Kurang”;
5) Jika predikat kinerja organisasi “Sangat Kurang”, maka minimal 60% pegawai memiliki predikat kinerja “Sangat Kurang”.
harus terdapat minimal 10% pegawai yang memiliki predikat kinerja “Kurang/salah” dan/atau “Perlu Peningkatan”,
karyawan lain mungkin memiliki peringkat kinerja “Baik” dan tidak ada karyawan dengan peringkat kinerja “Sangat Baik”.
Tahap Ketiga: Menetapkan Predikat Kinerja Pegawai dengan mempertimbangkan Kontribusi Pegawai terhadap Kinerja Organisasi.
A. Pejabat penilai kinerja menetapkan peringkat hasil kerja dan perilaku karyawan ke dalam predikat kinerja karyawan
menurut pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi.
B. Penetapan predikat kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a juga mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap pencapaian kinerja unit organisasi.
C. Dalam hal pegawai merupakan pimpinan dalam suatu unit organisasi,
kemudian pencapaian kinerja unit organisasi yang dipimpin ditetapkan sebagai penilaian atas hasil kerja pegawai yang bersangkutan.
D. Dalam hal pada tingkat unit organisasi yang setara terdapat unit organisasi yang terkena penyederhanaan birokrasi,
kemudian pola pembagian predikat kinerja pegawai dilakukan pada unit organisasi di atasnya.
e. Penetapan predikat kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan oleh pimpinan unit organisasi yang merupakan atasan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contoh:
Sebelum melakukan penyederhanaan birokrasi, Biro II membawahi 3 unit organisasi, yaitu Bagian I, Bagian II, dan Bagian III.
Setelah penyederhanaan birokrasi, terdapat 2 unit organisasi yaitu Bagian I dan Bagian II yang pimpinannya dimutasi menjadi pejabat fungsional, sedangkan Bagian III tidak terpengaruh penyederhanaan birokrasi.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, maka:
1) pola pembagian predikat kinerja pegawai untuk seluruh pegawai di unit organisasi Biro II ditetapkan oleh Kepala Biro II;
2) predikat kinerja pegawai ditentukan oleh:
a) Kepala Biro II sebagai pejabat penilaian kinerja Kepala Bagian III, pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan dan pegawai lain yang sebelumnya di Bagian I dan Bagian II;
b) Kepala Bagian III sebagai pejabat penilaian kinerja pegawai Bagian III.
Baca Juga: Pedoman Teknis Manajemen Kinerja Pegawai ASN Terbaru SE BKN Nomor 1 Tahun 2023
Itu 3 Tahap Evaluasi Kinerja Karyawanyang harus dipahami oleh ASN Aparatur Sipil Negara.
pusatdapodik.com