pusatdapodik.com – SE Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2023 Tata Cara Penetapan Kinerja Pegawai ASN.

SE Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2023 Tata Cara Penetapan Kinerja Pegawai ASN Aparatur Sipil Negara

Memberikan kejelasan dan kepastian serta pengaturan yang lengkap mengenai penilaian kinerja pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022.

Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PP No. 30 Tahun 2019)

yang dalam Pasal 41 ayat (7) menentukan bahwa penilaian kinerja PNS dilakukan dengan menyesuaikan jumlah dan sebutan atau predikat

didistribusikan kepada seluruh PNS di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Sedangkan penilaian kinerja PNS dengan Perjanjian Kerja secara umum

telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengurusan Pegawai Negeri Sipil Dengan Perjanjian Kerja (PP No. 49 Tahun 2018).

Sebagai tindak lanjut dari kedua Peraturan Pemerintah tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022

tentang Penataan Kinerja Aparatur Sipil Negara (Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022).

Pasal 24 dan Pasal 25 Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 mengatur pada intinya evaluasi kinerja pegawai dilakukan melalui tahapan penetapan capaian kinerja organisasi,

menentukan pola distribusi kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi, dan menentukan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi kinerja pegawai terhadap kinerja organisasi.

Oleh karena itu untuk memberikan kepastian dan kejelasan mekanisme penetapan predikat kinerja organisasi

serta pola sebaran predikat kinerja yang akan digunakan untuk menentukan predikat kinerja pegawai ASN,

perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri PANRB tentang Pedoman Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN.

SE Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2023

SE Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2023 Tata Cara Penetapan Kinerja Pegawai ASN Aparatur Sipil Negara

Arti dan Tujuan

1. Artinya

Memberikan kejelasan dan kepastian serta pengaturan yang lengkap mengenai penilaian kinerja pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022.

2. Tujuan

Memberikan kebijakan transisi sebelum berlakunya ketentuan yang mengatur kinerja organisasi.

Memberikan pedoman mengenai penetapan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi.

Basis Hukum

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020

tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengurusan Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Kinerja Aparatur Sipil Negara.

SE Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2023 Tata Cara Penetapan Kinerja Pegawai ASN

SAYASSaya

1. Evaluasi kinerja pegawai ASN dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja.

2. Penilaian kinerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan pemberian predikat kinerja Pegawai ASN berdasarkan predikat pencapaian kinerja organisasi.

3. Evaluasi kinerja pegawai dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

A. Menentukan capaian kinerja organisasi;

B. Menentukan Pola Sebaran Predikat Kinerja Pegawai Berdasarkan Pencapaian Kinerja Organisasi; Dan

D. Penetapan Predikat Kinerja Karyawan dengan mempertimbangkan Kontribusi Karyawan terhadap Kinerja Organisasi.

4. Tahap Pertama: Tentukan hasil kinerja organisasi

5. Tahap Kedua: Menetapkan Pola Distribusi Predikat Kinerja Pegawai Berdasarkan Pencapaian Kinerja Organisasi.

6. Tahap Ketiga: Menetapkan Predikat Kinerja Pegawai dengan mempertimbangkan Kontribusi Pegawai terhadap Kinerja Organisasi.

Baca selengkapnya SE Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2023 Tata Cara Penetapan Kinerja Pegawai ASN, Anda dapat membaca atau mengunduh melalui tautan berikut.

[Unduh]

Dengan demikian SE Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2023 Tata Cara Penetapan Kinerja Pegawai ASN, Semoga bermanfaat.

pusatdapodik.com

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *