Jika seseorang atau kelompok ingin memulai usaha ekonomi bersama, mereka harus terlebih dahulu mengalami peningkatan, baik dari segi kualitas maupun tujuan operasional. Selain itu, diperlukan legalitas sehingga perlu dibentuk badan usaha.

Pada umumnya ada badan hukum dan non badan hukum. Semua badan usaha memiliki karakteristiknya masing-masing dan dapat dibedakan menurut karakteristiknya.

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha tidak sama dengan perusahaan, karena cakupannya lebih luas. Namun masih ada orang yang sering salah kaprah dan menganggap keduanya sama. Badan usaha membahas kelembagaan sedangkan perusahaan merupakan bagian dari badan usaha.

Perusahaan terkait dengan lokasi badan usaha untuk mengelola faktor produksi. Badan usaha sendiri merupakan satu kesatuan yang mempunyai kekuatan hukum dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomis dan teknis.

Bentuk Badan Usaha

  1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Sesuai dengan namanya, unit usaha ini seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh negara. Sebab, ada sumber pendanaan yang harus dialokasikan dari APBN untuk menangani aset negara.

Seluruh operasional BUMN sangat bermanfaat bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Segala kebijakan yang berkaitan dengan BUMN diatur dengan peraturan pemerintah, termasuk bila terjadi perubahan baik modal maupun kapitalisasi cadangan BUMN.

Seperti halnya perusahaan, BUMN juga memiliki pengurus harian yang disebut direksi. Didampingi direksi, diangkat komisaris dan dewan pengawas yang bertugas mengawasi jalannya BUMN.

Segala kebijakan dan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh BUMN harus berorientasi pada kemakmuran rakyatnya.

  1. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

BUMD secara umum hampir sama dengan BUMN, hanya saja dalam kehidupan sehari-hari dan permodalannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sumber pendanaan dari BUMD berasal dari kekayaan daerah yang telah dipisahkan.

Padahal, segala bentuk pendanaan dan operasional BUMD telah diawasi dan diatur dengan peraturan daerah. Sehingga BUMD yang satu dengan yang lainnya memiliki kebijakan yang berbeda, hal ini disebabkan keputusan mutlak ada di tangan pemerintah daerah namun tetap dalam pengawasan pusat.

Pengurus BUMD disebut juga direksi dan berada di bawah pimpinan Kepala Daerah yang disupervisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pengangkatan dan pemberhentian anggota daerah biasanya dilakukan oleh masing-masing kepala daerah.

  1. Badan Usaha Milik Swasta

Unit usaha ini bertujuan untuk menghasilkan keuntungan sehingga usaha dapat berkembang sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Pendanaan BUMS dapat berasal dari individu atau kelompok orang dengan beberapa kesepakatan bersama.

Dalam menjalankan kegiatan ekonominya, BUMS bekerjasama dengan BUMN. Dimana BUMD harus meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Unit bisnis ini juga memiliki tanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa. Misalnya untuk BUMS adalah Firma, PT, CV dan perusahaan perorangan.

  1. Perusahaan Swasta Asing

Tak jauh berbeda dengan namanya, sebagian besar sumber pendanaan unit usaha ini berasal dari luar negeri. Orang luar berinvestasi di negara lain untuk mengembangkan bisnis dan menyediakan lapangan kerja dan menghasilkan keuntungan.

Hal inilah yang membuat investor asing dapat menanamkan modalnya di suatu negara. Dengan sumber daya yang tersedia di dalam negeri, baik berupa sumber daya alam maupun manusia.

Selain itu, rendahnya upah tenaga kerja menjadi salah satu alasan pihak asing mau berinvestasi di unit usaha.

Hanya saja jika BUMS terlalu banyak maka akan berdampak pada masyarakat itu sendiri. Selain itu, munculnya ketergantungan pada pihak asing. Meskipun demikian, negara telah menerima suntikan dana segar yang menggiurkan.

  1. Usaha bersama

persendian usaha berbeda dengan badan usaha milik swasta asing jika dilihat berdasarkan pihak pendanaan. Untuk BUMS hanya ada satu pihak yang menjadi penyandang dana, sedangkan untuk joint venture sudah banyak perusahaan yang bergabung dan berkomitmen untuk menjalankan perusahaan.

Tujuan keberadaan usaha bersama sama seperti unit bisnis yang menghasilkan keuntungan. Semua unit usaha yang berbentuk Joint Venture harus berbadan hukum yaitu PT atau perseroan terbatas.

  1. Badan Usaha Koperasi

Dari beberapa badan usaha tersebut, koperasi merupakan salah satu unit usaha yang paling banyak memiliki kearifan lokal. Hal ini juga dapat dilihat dari sejarah koperasi sehingga dikenal sebagai pilar perekonomian.

Peranan koperasi dalam kegiatan perekonomian khususnya di Indonesia sangatlah penting. Selain itu, sumber pendanaan dari koperasi dapat berasal dari satu orang atau atas nama lembaga atau organisasi.

Tujuan akhir pembentukan koperasi juga sama, yaitu mendatangkan keuntungan dan meningkatkan taraf hidup anggotanya dan masyarakat sekitar.

Sistem Administrasi Badan Usaha

Saat ini, bagi badan usaha seperti CV, Firma, Kemitraan Perdata yang ingin melegalkan badan usahanya hingga menjadi badan hukum, tidak perlu melakukan proses secara manual sepenuhnya.

Karena sudah tersedia teknologi informasi berupa Sistem Administrasi Badan Usaha untuk melayani proses legalisasi semacam ini. Sistem ini berada di bawah naungan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Nantinya badan usaha harus mengisi data berupa permohonan permohonan penggunaan nama badan usaha, perubahan anggaran dasar, pendaftaran hingga permohonan pembubaran badan usaha.

Semua entri dibuat on line dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 17 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur seluruh tata cara pendaftaran badan usaha sebagaimana tersebut di atas secara lengkap.

Jenis Badan Usaha

Selain bentuk dan jenis badan usaha seperti di atas, badan usaha dibedakan menjadi lima jenis usaha jika dilihat dari kegiatannya, yaitu:

Kegiatan utama unit usaha ini berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam, terutama dalam mengubah dan mengolah padi menjadi beras. Badan usaha ini merupakan salah satu dari lima yang sangat populer di masyarakat, hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara agraris.

Tidak jauh berbeda dengan badan usaha agraria, badan usaha ekstraktif mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam seperti hasil hutan, laut dan pertambangan.

Transaksi yang terjadi di unit usaha ini adalah kegiatan jual beli. Kegiatan ekspor dan impor ada di dalamnya.

Kegiatan yang terjadi dalam unit usaha ini akan menghasilkan barang dan jasa yang diolah dari bahan baku yang tersedia. Padahal, cakupannya luas dan persaingannya cukup ketat.

Segala hal yang berkaitan dengan pemberian jasa kepada badan usaha berupa jasa, termasuk usaha jasa transportasi, pariwisata dan lain-lain.

Badan usaha yang berbadan hukum dan belum berbadan hukum memiliki tujuan yang sama yaitu mencari keuntungan. Semua kegiatan untuk bisnis ini diatur oleh hukum untuk kepentingan bersama.

mejakelas.com

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *