Bank Islam – Apa yang dimaksud dengan perbankan syariah? Apa pengertian bank konvensional dan bank syariah? Apa tugas bank syariah? Apa prinsip perbankan Islam?
Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas materi perbankan syariah mulai dari pengertian perbankan syariah menurut para ahli, sejarah, ciri-ciri, tujuan, fungsi, jenis, contoh dan produk bank syariah secara lengkap.
Baca Juga : Pengertian Bank
Pengertian Perbankan Syariah
Pengertian Bank Syariah Menurut Para Ahli
UU No. 10 Tahun 1998
Ensiklopedia Islam
Dr. H. Karnaen Perwata Atmadja
M. Syafe’i Antonio dan Perwataatmadja
Sudarsono
Siamat Dahlan
Schaik
Sejarah Perbankan Syariah
Karakteristik Bank Syariah
Tujuan Perbankan Syariah
Fungsi dan Wewenang Bank Syariah
Prinsip Perbankan Syariah
Jenis Bank Syariah
Bank Umum Syariah
Unit Usaha Syariah
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Produk Bank Syariah
Produk Penyaluran Dana
Produk Penggalangan Dana
Produk Layanan Perbankan
Pengertian Perbankan Syariah
Pengertian bank syariah adalah suatu jenis bank yang operasionalnya harus didasarkan pada praktek-praktek usaha yang dilakukan pada zaman Nabi Muhammad SAW, suatu bentuk usaha yang sudah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh Nabi Muhammad SAW, atau suatu bentuk usaha yang baru sebagaimana hasil ijtihad ulama yang juga tidak menyimpang dari Al-Qur’an. Al-Hadits.
Pengertian perbankan syariah atau perbankan syariah adalah suatu sistem perbankan yang mempunyai hukum Islam dalam pelaksanaannya.
Pengertian Bank Syariah Menurut Para Ahli
UU No. 10 Tahun 1998
Pengertian bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip syariah dan berdasarkan jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.
Ensiklopedia Islam
Pengertian bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang yang operasionalnya disesuaikan dengan prinsip syariah Islam.
Dr. H. Karnaen Perwata Atmadja
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai syariah Islam yang prosedur operasionalnya mengacu pada ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
M. Syafe’i Antonio dan Perwataatmadja
Bank syariah dapat diartikan sebagai bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam dan tata cara pelaksanaannya mengacu pada ketentuan Al-Qur’an dan Hadits.
Sudarsono
Pengertian bank syariah adalah lembaga keuangan yang memberikan kredit dan jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah.
Siamat Dahlan
Yang dimaksud dengan bank syariah adalah bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah dengan berpedoman pada Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Schaik
Perbankan syariah dapat didefinisikan sebagai suatu bentuk perbankan modern berdasarkan hukum Islam, yang dikembangkan pada Abad Pertengahan Islam, menggunakan konsep risiko sebagai metode utama dan menghilangkan sistem keuangan berdasarkan kepastian dan keuangan yang telah ditentukan.
Baca juga: Pengertian Sumber Dana Bank
Sejarah Perbankan Syariah
Pada zaman Nabi Muhammad SAW, bank merupakan lembaga yang mempunyai tiga fungsi utama yaitu menyimpan, mengirim, dan meminjamkan uang.
Pembiayaan dengan akad syariah sudah menjadi tradisi umat Islam sejak zaman Rasullullah. Caranya dengan menitipkan harta, meminjam uang untuk keperluan konsumsi dan usaha, serta mengirimkan uang.
Ide pendirian bank syariah bertaraf internasional muncul secara kolektif pada konferensi negara-negara Islam sedunia yang diselenggarakan di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 21-27 April 1969 yang dihadiri oleh 19 negara termasuk Indonesia. Keputusan konferensi meliputi:
Setiap keuntungan harus berdasarkan hukum untung dan rugi, jika tidak maka riba, baik sedikit maupun banyak maka haram.
Bank syariah akan terbebas dari sistem riba secepatnya.
Namun sebelum bank syariah berdiri, bank yang masih mengenakan bunga boleh beroperasi, namun hanya dalam keadaan darurat.
Dalam fiqih, bunga termasuk riba yang artinya bunga itu haram. Kemudian sejumlah negara Islam yang mayoritas penduduknya beragama Islam mulai memikirkan ide mendirikan lembaga perbankan yang tidak mengandung unsur riba. Sekitar pertengahan tahun 1940-an, bank bebas bunga pertama didirikan di Malaysia. Kemudian pada akhir tahun 1950an, Pakistan mendirikan lembaga kredit bebas bunga di desa-desa. Pada tahun 1963, Mesir mendirikan bank Islam bernama Mitt Ghamr Local Savings Bank dan bank ini mengalami kesuksesan besar.
Bank syariah pertama kali muncul di Indonesia pada tahun 1991 dan mulai beroperasi secara resmi pada tahun 1992. Sebenarnya, ide bank syariah sudah ada sejak tahun 1970-an. Dawam Raharjo berpendapat, yang menghambat terwujudnya hal tersebut adalah faktor politik yang menganggap pendirian bank syariah merupakan bagian dari cita-cita berdirinya Negara Islam.
Sejak tahun 2000an, setelah bank syariah terbukti lebih unggul dibandingkan bank konvensional, seperti ketika bank syariah mulai merambah di Indonesia, bank konvensional mulai merasakan dampaknya dan kemudian meminta bantuan likuiditas ke bank Indonesia, sedangkan bank Muamalat tidak. membutuhkan suntikan dana ini.
Karakteristik Bank Syariah
Berikut ciri-ciri atau ciri-ciri bank syariah, antara lain:
- Kesepakatan mengenai biaya-biaya pada saat perjanjian direalisasikan dalam jumlah nominal yang besarnya tidak kaku dan dapat ditawarkan dalam batas wajar.
- Penggunaan persentase dalam kewajiban membayar selalu dihindari.
- Dalam kontrak pembiayaan proyek, bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan pasti.
- Mengarahkan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan dianggap sebagai simpanan, sedangkan bagi bank dianggap sebagai simpanan yang diamanatkan sebagai laporan dana atas suatu proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip syariah sehingga kepada penyimpan tidak dijanjikan. pengembalian yang pasti.
- Ada dewan syariah yang tugasnya mengawasi bank berdasarkan syariah.
- Selalu gunakan istilah-istilah Arab yang ditemukan dalam yurisprudensi Islam.
- Terdapat produk khusus yaitu pembiayaan cuma-cuma yang bersifat sosial murni dimana nasabah tidak wajib mengembalikan pembiayaannya (al-qordul hasal)
- Terdapat larangan terhadap kegiatan usaha tertentu.
- Kegiatan usahanya lebih beragam dibandingkan bank konvensional.
- Hubungan antara bank dan nasabah berbentuk hubungan kontraktual antara investor (Shohibul Maal) dan pengelola dana (Mudharib) yang bersifat produktif dan keuntungan didistribusikan secara adil.
Tujuan Perbankan Syariah
Berdasarkan pendapat Handbook of Islamic Banking, tujuan perbankan syariah adalah memberikan fasilitas keuangan dengan mencari instrumen keuangan yang sesuai dengan ketentuan dan norma syariah. Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional adalah bank konvensional bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dengan bunga, sedangkan tujuan bank syariah adalah memberikan manfaat sosial ekonomi bagi umat Islam tanpa bunga.
Fungsi dan Wewenang Bank Syariah
Fungsi bank syariah antara lain:
Sebagai Pengumpul Dana
Tidak berbeda dengan bank konvensional, fungsi bank syariah adalah menghimpun dana dari masyarakat. Bedanya, nasabah bank konvensional akan mendapat imbalan berupa bunga, sedangkan nasabah bank syariah mendapat imbalan berupa bagi hasil.
Sebagai Penyalur Dana
Dana yang sudah terkumpul dari nasabah nantinya akan disalurkan ke nasabah lain dengan sistem bagi hasil.
Baca Juga : Pengertian Emiten
Memberikan Layanan Bank
Dalam memberikan pelayanan, fungsi bank syariah antara lain memberikan layanan seperti layanan transfer, transfer buku, layanan tarik tunai dan layanan perbankan lainnya.
Sedangkan kewenangan bank syariah adalah dapat mengeluarkan fatwa di bidang syariah.
Prinsip Perbankan Syariah
Berikut prinsip-prinsip perbankan syariah dalam operasionalnya, antara lain:
Pembiayaan didasarkan pada prinsip mudharabah atau bagi hasilyaitu perjanjian kerjasama antara pemodal dengan pengelola modal dimana pembagian keuntungan dilakukan menurut ketentuan bersama dan kerugian menjadi tanggung jawab pemodal sepanjang tidak terjadi kelalaian dari pihak pengelola bank.
Pembiayaan didasarkan pada musyarakah atau penyertaan modalyang artinya dalam hal ini masing-masing pihak berhak mendapatkan keuntungan sesuai dengan modal yang dikeluarkan.
Prinsip murabahah atau jual beli barang dengan mendapatkan keuntunganyaitu adanya kesepakatan antara nasabah dengan bank dimana bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah dengan tambahan keuntungan sesuai kesepakatan awal.
Pembiayaan barang modal didasarkan pada prinsip ijarah atau sewa murni tanpa pilihanyaitu perjanjian hak untuk menggunakan ojek atau jasa dengan biaya sewa tanpa mengalihkan kepemilikan ojek.
Pembiayaan dengan prinsip ijarah wa iqtina atau kepemilikan barang yang disewa nasabah dari bankyaitu perjanjian pengalihan hak penggunaan ojek yang meliputi pembayaran sewa beli dengan pengalihan kepemilikan ojek pada waktu tertentu.
Jenis Bank Syariah
Terdapat 3 jenis bank syariah berdasarkan prinsip kerjanya, antara lain:
Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah (BUS) merupakan salah satu jenis bank syariah yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa lalu lintas pembayaran. Contoh bank umum syariah antara lain:
- PT. Bank Muamalat Indonesia.
- PT. Bank Mandiri Syariah.
- PT. Bank BRI Syariah.
- PT. BankBNI Syariah.
- Dan seterusnya.
Unit Usaha Syariah
Unit Usaha Syariah merupakan satuan kerja bank umum konvensional yang berfungsi sebagai unit kantor induk dan kantor cabang yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Contoh unit usaha syariah antara lain:
- PT. Bank Tabungan Negara (BTN)
- PT. Bank CIMB Niaga
- PT. Bank Danamon Indonesia
- Dan seterusnya.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah merupakan jenis bank syariah yang kegiatannya tidak menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, sehingga tidak dapat menerbitkan cek dan giro. Contoh bank pembiayaan rakyat syariah antara lain:
- PT BPRS Amanah Rabbaniah
- PT BPRS Buana Mitra Perwira
- Dan seterusnya.
Baca Juga : Pengertian Sukuk
Hingga saat ini, terdapat 11 Bank Umum Syariah, 23 Unit Usaha Syariah, dan 163 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Produk Bank Syariah
Terdapat 3 jenis produk perbankan syariah yang diberikan kepada nasabah, antara lain:
Produk Penyaluran Dana
Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam produk penyaluran dana antara lain:
Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Dalam prinsip ini, jual beli dilakukan sebagai akibat adanya peralihan kepemilikan barang. Keuntungan bank, termasuk harga jual, dinyatakan di muka. Ada tiga jenis jual beli pembiayaan modal kerja dan investasi bank syariah, antara lain:
- Ba’i Al Murabahah yaitu jual beli dengan harga semula ditambah keuntungan yang disepakati antara nasabah dan bank. Bank menyebutkan harga barang tersebut kepada nasabah dan kemudian bank membagi keuntungan dalam jumlah tertentu sesuai kesepakatan bersama.
- Ba’i Assalam yaitu pemesan sebagai pembeli dan pemesan memberikan uang di tempat akad sesuai dengan harga barang yang dipesan dan sifat barang yang telah disebutkan sebelumnya. Uang yang diserahkan menjadi tanggung jawab bank sebagai penerima pesanan dan pembayaran segera dilakukan.
- Ba’i Al Istishna merupakan bagian dari Ba’i Asslam namun umumnya digunakan pada sektor manufaktur dengan syarat yang sama namun pembayarannya dapat dilakukan beberapa kali.
Prinsip Sewa (Ijarah)
Ijarah adalah suatu akad peralihan hak pakai suatu barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti dengan perpindahan kepemilikan atas barang yang disewakan. Bank akan menyewakan peralatan kepada nasabah dengan biaya sesuai kesepakatan bersama.
Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Ada 2 jenis produk dalam prinsip bagi hasil, antara lain:
- Musyarakah, yaitu produk perbankan syariah dimana dua pihak atau lebih saling bekerjasama untuk meningkatkan harta bersama dimana semua pihak menggabungkan sumber dayanya, baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Semua pihak yang terlibat berkontribusi dalam bentuk dana, barang, kemampuan dan aset lainnya. Ketentuan dalam musyarakah adalah pemilik modal berhak menentukan kebijakan usaha yang dilakukan oleh pelaksana proyek.
- Mudharabah adalah suatu produk perbankan syariah dimana dua orang atau lebih bekerja sama dan pemodal mempercayakan modalnya untuk dikelola oleh pengelola dengan sistem bagi hasil.
Baca Juga : Pengertian Pasar Modal Syariah
Perbedaan umum antara musyarakah dan mudharabah adalah iuran pengelolaan dan keuangan dalam musyarakah diberikan dan dimiliki oleh dua pihak atau lebih, sedangkan mudharabah hanya dimiliki oleh satu pihak.
Produk Penggalangan Dana
Produk penghimpunan dana bank syariah meliputi giro, tabungan, dan deposito. Dalam menghimpun dana, bank syariah menerapkan prinsip-prinsip seperti:
Prinsip Wadiah
Prinsip wadiah dengan adl wadiah yad dhamanah diterapkan pada mitra produk giro, dimana pengurusnya diberi tanggung jawab atas keutuhan harta titipan agar dapat dimanfaatkan.
Prinsip Mudharabah
Dalam prinsip mudharabah, peran nasabah adalah sebagai pemilik modal, sedangkan peran bank adalah sebagai pengelola modal nasabah. Dana yang disimpan oleh bank digunakan untuk memberikan pembiayaan, namun jika mengalami kerugian maka harus bertanggung jawab.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan nasabah, terdapat 3 prinsip mudharabah antara lain:
- Mudharabah mutlaqah merupakan prinsip yang dapat berupa tabungan dan deposito, sehingga ada dua jenis yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Bank dapat menggunakan dana yang terkumpul tanpa batasan apapun.
- Mudharabah muqayyadah pada neraca merupakan jenis simpanan khusus dan nasabah dapat menentukan syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi oleh bank, misalnya untuk usaha atau akad tertentu.
- Mudharabah muqayyadah off balance sheet, yaitu penyaluran dana dari pemilik dana kepada pelaksana usaha secara langsung dan bank sebagai perantara. Pelaku usaha juga biasanya mengajukan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank untuk menentukan jenis usaha dan pelaku usaha.
Produk Layanan Perbankan
Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memberikan pelayanan kepada nasabah dengan menerima imbalan berupa sewa atau keuntungan, pelayanan tersebut antara lain:
- Sharf adalah jual beli mata uang yang tidak sama namun harus dilakukan dalam waktu yang bersamaan. Bank memanfaatkan layanan jual beli ini.
- Ijarah adalah kegiatan pemberian uang muka sewa dan jasa administrasi dokumen, kemudian bank akan menerima biaya sewa atas jasa tersebut.
Baca Juga : Pengertian Saham
Demikian artikel yang membahas tentang Pengertian bank syariah menurut para ahli, sejarah, ciri-ciri, tujuan, fungsi, jenis, contoh dan produk bank syariah secara lengkap. semoga bermanfaat