PusatDapodik
Home oot Pengertian Sukuk : Karakteristik, Sifat, Manfaat, Jenis dan Keuntungan Sukuk

Pengertian Sukuk : Karakteristik, Sifat, Manfaat, Jenis dan Keuntungan Sukuk

Sukuk Obligasi Syariah

Jenis Sukuk – Apa yang dimaksud dengan sukuk? Apa itu obligasi dan sukuk? Berapa minimal dana untuk bisa berinvestasi di sukuk? Siapa yang menerbitkan sukuk?

Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas pengertian sukuk menurut para ahli, ciri-ciri, sifat dan jenis sukuk atau obligasi syariah secara lengkap.

Baca Juga : Pengertian Emiten

1
Pengertian Sukuk
2
Pengertian Sukuk Menurut Para Ahli

2.1
Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-130/BL/2006 Tahun 2006 Peraturan No.IX.A.13
2.2
Organisasi Akuntansi dan Audit untuk Lembaga Keuangan Islam (2002)
2.3
Al Arif (2012:139)
2.4
Hukum Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
3
Perbedaan Sukuk dan Obligasi Konvensional
4
Karakteristik Sukuk
5
Sifat Sukuk
6
Manfaat Sukuk
7
Jenis Sukuk

7.1
Berdasarkan Perjanjian

7.1.1
Sukuk Ijarah
7.1.2
Sukuk Mudharabah
7.1.3
Salam Sukuk
7.1.4
Sukuk Musyarakah
7.1.5
Sukuk Istishna
7.1.6
Sukuk Murabahah
7.1.7
Sukuk Wakalah
7.1.8
Sukuk Muzara’ah
7.1.9
Sukuk Musaqah
7.2
Berdasarkan Sumber Penerbit

7.2.1
Sukuk Korporasi
7.2.2
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
7.3
Berdasarkan Bagi Hasil atau Hasil Pendapatan

7.3.1
Sukuk Margin
7.3.2
Biaya Sukuk
7.3.3
Sukuk Bagi Hasil
7.4
Berdasarkan Basis Asetnya

7.4.1
Sukuk Aset
7.4.2
Sukuk Partisipasi
8
Manfaat Sukuk

Pengertian Sukuk

Secara etimologis sukuk berasal dari bahasa Arab “Shukuk” yang merupakan bentuk jamak dari “Shak” yang berarti “cek, amal dan alat hukum”.

Pengertian sukuk adalah istilah Arab yang digunakan sebagai obligasi berdasarkan prinsip syariah. Singkatnya, sukuk adalah obligasi syariah.

Berdasarkan pendapat Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia sebagaimana tercantum dalam fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Sukuk diartikan sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh emiten kepada pemegang sukuk yang memerlukan penerbit untuk membayar pendapatan kepada pemegang sukuk dalam bentuk bagi hasil. margin atau biaya, juga membayar kembali dana obligasi ketika jatuh tempo.

Sukuk adalah surat berharga syariah yang berbentuk sertifikat atau bukti kepemilikan yang mempunyai nilai yang sama dan merupakan bagian kepemilikan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas suatu harta berwujud, nilai manfaat dan jasa atas suatu harta proyek tertentu serta kepemilikan dan kegiatan penanaman modalnya.

Pengertian sukuk negara adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan prinsip syariah, dengan kata lain sukuk negara disebut surat berharga syariah negara (SBSN).

Sukuk ritel adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah dan kemudian dijual kepada perorangan melalui agen di pasar perdana dalam negeri.

Pada November 2019, pemerintah menerbitkan sukuk tabungan seri ST-006 dengan dana investasi sukuk sebesar 1 juta hingga 3 miliar.

Pengertian Sukuk Menurut Para Ahli

Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-130/BL/2006 Tahun 2006 Peraturan No.IX.A.13

Pengertian sukuk adalah suatu efek syariah yang berupa sertifikat atau tanda bukti kepemilikan yang mempunyai nilai yang sama dan merupakan bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak dapat dibagi dalam: kepemilikan suatu harta berwujud tertentu, nilai manfaat dan jasa atas harta proyek tertentu. atau kegiatan investasi tertentu, dan kepemilikan aset proyek tertentu atau kegiatan investasi tertentu.

Organisasi Akuntansi dan Audit untuk Lembaga Keuangan Islam (2002)

Pengertian sukuk adalah suatu sertifikat yang menunjukkan nilai yang sama setelah penutupan kontribusi, penerimaan nilai sertifikat dan penempatannya untuk digunakan sesuai rencana, kepemilikan saham dan hak atas aset yang terlihat, kegunaan dan jasa, serta ekuitas untuk kepentingan tersebut. proyek yang dinyatakan atau ekuitas untuk kegiatan tertentu.

Al Arif (2012:139)

Sukuk dapat diartikan sebagai surat berharga sebagai instrumen investasi yang diterbitkan berdasarkan suatu transaksi atau akad syariah yang mendasarinya, dapat berupa ijarah (sewa), mudharabah (bagi hasil), musyaraah atau lainnya.

Hukum Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan syariah Islam sebagai bukti investasi pada aset SBSN dalam bentuk rupiah atau mata uang asing.

Perbedaan Sukuk dan Obligasi Konvensional

Perbedaan obligasi syariah (sukuk) dengan obligasi konvensional adalah penggunaan konsep margin dan bagi hasil sebagai pengganti bunga. Selain itu, terdapat pula transaksi pendukung seperti beberapa aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dan adanya akad antar pihak yang disusun berdasarkan prinsip syariah. Sukuk juga harus bebas dari riba, gharar dan maysir.

Baca Juga : Pengertian Pasar Modal Syariah

Agar lebih jelas, perhatikan tabel perbedaan sukuk dan obligasi biasa berikut ini:

Perbedaan Sukuk dan Obligasi Konvensional

Karakteristik Sukuk

Ciri-ciri atau keistimewaan sukuk menurut Fatah (2011), antara lain:

  • Sukuk merupakan bukti kepemilikan harta berwujud atau hak manfaat.
  • Pendapatan berupa kompensasi, margin dan bagi hasil sesuai dengan jenis akad yang digunakan.
  • Bebas dari riba, gharar dan maysir.
  • Penerbitannya dilakukan melalui special Purpose Vehicle (SPV).
  • Membutuhkan transaksi pendukung.
  • Penggunaan dana harus sesuai dengan prinsip syariah.

Menurut Sudaryanti dkk (2011), sistem pengawasan sukuk dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI), pengawasan dilakukan dari awal hingga akhir penerbitan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan investor. .

Sifat Sukuk

Ciri-ciri umum sukuk yang menjadikannya memiliki kualitas yang sama dengan produk keuangan konvensional lainnya adalah:

  • Redeemable, artinya struktur sukuk memungkinkan untuk ditebus.
  • Fleksibilitas Hukum, artinya sukuk dapat disusun dan ditawarkan secara nasional dan global dengan perlakuan pajak yang berbeda.
  • Dapat ditingkatkan (Enhanceable), artinya sukuk tersebut merupakan penambah aset atau kegiatan usaha yang mendasarinya, sukuk tersebut dapat dijamin dengan agunan lain berdasarkan prinsip syariah.
  • Dapat diperingkat (Rateable), artinya sukuk tersebut dapat diperingkat oleh lembaga pemeringkat, baik regional maupun internasional.
  • Dapat diperdagangkan, artinya sukuk mewakili pemilik sebenarnya dari suatu aset yang jelas, manfaat aset atau kegiatan usaha dan juga dapat diperdagangkan sesuai harga pasar.

Manfaat Sukuk

Manfaat investasi sukuk antara lain:

  • Memberikan imbalan yang dibayarkan secara berkala.
  • Negara menjamin pembayaran ganti rugi dan nilai nominalnya.
  • Dapat diperdagangkan di pasar sekunder dengan harga pasar.
  • Ada potensi bagi pemegang sukuk untuk memperoleh capital gain.
  • Instrumen penanaman modal memenuhi prinsip syariah.

Jenis Sukuk

Berdasarkan Perjanjian

Terdapat 9 (sembilan) jenis sukuk berdasarkan kontraknya, antara lain:

Sukuk Ijarah

Pengertian Sukuk Ijarah adalah suatu akad peralihan hak guna suatu barang atau jasa, tanpa diikuti dengan perpindahan kepemilikan atas barang atau jasa tersebut. Sukuk ijarah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah. Sukuk ijarah terdiri atas sukuk kepemilikan harta berwujud yang disewakan, sukuk kepemilikan manfaat, dan sukuk kepemilikan jasa.

Sukuk Mudharabah

Pengertian sukuk mudharabah adalah jenis sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad atau akad mudharabah dimana salah satu pihak memberikan modal (rab al-maal) dan pihak lainnya menyediakan tenaga kerja dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan pada rasio yang telah disepakati sebelumnya. Segala kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak pemberi modal.

Salam Sukuk

Pengertian sukuk salam adalah suatu jenis sukuk yang diterbitkan dengan tujuan memperoleh dana untuk modal dalam suatu akad salam, sehingga barang yang akan disediakan melalui akad salam menjadi hak milik pemegang sukuk.

Sukuk Musyarakah

Pengertian sukuk musyarakah adalah jenis sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad atau akad musyarakah dimana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun suatu proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan dan kerugian yang timbul dibagi sesuai besarnya penyertaan modal masing-masing pihak.

Baca Juga : Pengertian Saham

Sukuk Istishna

Pengertian sukuk istishna’ adalah jenis sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad atau akad istishna’ dimana para pihak menyepakati jual beli guna membiayai suatu proyek/barang. Penentuan harga, waktu pengiriman, dan spesifikasi proyek/barang dilakukan berdasarkan kesepakatan.

Sukuk Murabahah

Pengertian sukuk murabahah adalah jenis sukuk yang diterbitkan berdasarkan prinsip jual beli, penerbit sertifikat sukuk adalah penjual komoditi, sedangkan investor adalah pembeli komoditi tersebut.

Sukuk Wakalah

Yang dimaksud dengan sukuk wakalah adalah suatu jenis sukuk yang mewakili suatu proyek atau kegiatan usaha yang dikelola berdasarkan akad wakalah, dengan menunjuk agen/perwakilan tertentu untuk mengelola usaha atas nama pemegang sukuk.

Sukuk Muzara’ah

Pengertian sukuk muzara’ah adalah sukuk yang diterbitkan dengan tujuan memperoleh dana untuk membiayai kegiatan pertanian berdasarkan akad muzara’ah, sehingga pemegang sukuk berhak mendapatkan bagian hasil panen sesuai dengan ketentuan perjanjian.

Sukuk Musaqah

Yang dimaksud dengan sukuk musaqah adalah sukuk yang diterbitkan dengan tujuan untuk menggunakan dana hasil penerbitan sukuk tersebut untuk melakukan kegiatan pengairan tanaman yang menghasilkan buah, membayar biaya operasional dan merawat tanaman tersebut berdasarkan akad musaqah, dengan demikian sukuk tersebut Pemegangnya berhak mendapat bagian hasil panen sesuai perjanjian.

Berdasarkan Sumber Penerbit

Terdapat 2 jenis sukuk berdasarkan sumber penerbitannya, antara lain:

Sukuk Korporasi

Pengertian sukuk korporasi adalah jenis sukuk yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Pengertian sukuk negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti penyertaan aset SBSN, baik dalam rupiah maupun valuta asing.

Berdasarkan Bagi Hasil atau Hasil Pendapatan

Ada 3 jenis sukuk berdasarkan distribusi atau pendapatannya, antara lain:

Sukuk Margin

Yang dimaksud dengan sukuk margin adalah jenis sukuk yang pembayaran pendapatannya berasal dari margin keuntungan perjanjian jual beli. Sukuk margin terdiri dari sukuk murabahah, sukuk salam, sukuk istishna’.

Biaya Sukuk

Yang dimaksud dengan fee sukuk adalah jenis sukuk yang pembayaran pendapatannya tetap karena berasal dari pendapatan tetap dari sewa atau fee, yaitu sukuk ijarah.

Sukuk Bagi Hasil

Yang dimaksud dengan sukuk bagi hasil adalah sukuk yang pembayaran pendapatannya didasarkan pada bagi hasil dari hasil yang diperoleh dalam menjalankan usaha yang dibiayai, yaitu sukuk mudharabah dan sukuk musyarakah.

Baca Juga: Pengertian Reksa Dana

Berdasarkan Basis Asetnya

Terdapat 2 jenis sukuk berdasarkan basis asetnya, antara lain:

Sukuk Aset

Yang dimaksud dengan sukuk aset adalah pembiayaan berbasis aset, antara lain sukuk salam seperti pembiayaan produksi pertanian, sukuk istishna’ seperti proyek pembangunan gedung dan perumahan atau infrastruktur lainnya, sukuk murabahah seperti pembiayaan usaha perdagangan, pembiayaan bahan baku produksi dan sukuk ijarah. misalnya sewa.

Sukuk Partisipasi

Pengertian sukuk ekuitas adalah pembiayaan berdasarkan penyertaan modal. Jenis sukuk ekuitas antara lain sukuk mudharabah (pembiayaan usaha) atau sukuk musyarakah (usaha patungan).

Manfaat Sukuk

Keuntungan berinvestasi sukuk antara lain:

  • Investor retail dapat memilikinya dengan nominal yang rendah dan merupakan investasi yang mudah dicairkan.
  • Dapat digunakan sebagai pengganti sumber pendanaan yang defisit bagi penerbit.
  • Sukuk sah atau sah karena dapat diterbitkan oleh pemerintah.
  • Keamanan terjamin.

Baca Juga : Pengertian Ekonomi Syariah

Demikianlah artikel yang membahas tentang pengertian sukuk menurut para ahli, ciri-ciri, sifat dan jenis sukuk atau obligasi syariah secara lengkap.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad