PusatDapodik
Home oot Rangkuman PPKn Kelas 10 BAB 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945

Rangkuman PPKn Kelas 10 BAB 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945

Pada BAB 2 PPKn Kelas 10 dijelaskan pokok bahasan yang terdiri dari:

  • Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Warga Negara Indonesia dan Kehidupan Keagamaan
  • Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
AVvXsEhAFOSD2ELJ7Q76k ArAihgof7115c nPArpBnEkZescfDhl4xTyUNTOeooU2HGyx7vYziEowSC95NJLXK31jQ3t82PNVN Mamzqebe7tFDOxeP hXuV5z rIAGv 4eM47mmCjguxixKtBC0 JIdE4lmh1IyXKuIdnLHJ3U ZMzoETpjjdHFLd0b2tc=w400 h226

A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 25 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang disepakati oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1982, wilayah laut Indonesia dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:

1) Zona Laut Teritorial

  • Batas Laut Teritorial adalah garis imajiner yang memanjang 12 mil laut dari garis pangkal ke arah laut lepas.
  • Laut yang terletak di antara garis-garis dengan batas-batas teritorial disebut laut teritorial.
  • Laut yang terletak di bagian dalam garis pangkal disebut laut dalam/perairan dalam (laut kepulauan).
  • Garis pangkal adalah garis imajiner yang menghubungkan titik-titik dari ujung terluar pulau.
  • Suatu negara mempunyai hak berdaulat penuh sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban untuk menyediakan lintas damai alur pelayaran baik di atas maupun di bawah permukaan laut.

2) Zona Landas Kontinen

  • Landas Kontinen adalah dasar laut yang secara geologis dan morfologis merupakan kelanjutan dari suatu benua (continent). Kedalaman laut kurang dari 150 meter.
  • Indonesia terletak pada dua landas kontinen, yaitu landas kontinen Asia dan landas kontinen Australia.

3) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

  • Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut yang terbentang sejauh 200 mil laut sampai ke laut lepas yang diukur dari garis pangkal.
  • Di zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia memiliki peluang pertama untuk mengeksploitasi sumber daya laut.

Wilayah tanah adalah tempat pemukiman atau tempat tinggal warga negara atau penduduk Indonesia. Di atas tanah inilah tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pusat maupun daerah.

Ruang udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan tanah dan wilayah laut negara Republik Indonesia. Berdasarkan Konvensi Chicago 1944 tentang penerbangan sipil internasional, dijelaskan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya.

Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah negara kita yang sebenarnya berada di wilayah negara lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan kawasan ini adalah kantor perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.

B. Kewarganegaraan Indonesia dan Kehidupan Keagamaan

Pada hakekatnya status Warga Negara dan Penduduk Indonesia dapat dibedakan menjadi;

  • Penduduk dan bukan penduduk.
  • Penduduk adalah orang yang tinggal atau menetap di suatu negara, sedangkan bukan penduduk adalah orang yang berada di wilayah suatu negara dan tidak berniat untuk tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
  • Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah orang yang secara sah menjadi anggota suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.

Rakyat sebagai warga negara memiliki peran penting dalam merencanakan, mengelola, dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan orang-orang yang merupakan penduduk atau warga negara, secara konstitusional dinyatakan dalam Pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

  • Yang menjadi warga negara adalah orang Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  • Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Kebebasan beragama dan berkeyakinan mengandung arti bahwa setiap manusia bebas memilih, menjalankan ajaran agama menurut kepercayaan dan keyakinannya, dan dalam hal ini tidak seorang pun boleh memaksanya, baik pemerintah, pemuka agama, masyarakat, maupun dirinya sendiri. orang tua.

Kebebasan beragama dan berkeyakinan muncul karena pada prinsipnya tidak ada pedoman dalam agama manapun yang mengandung paksaan atau menyuruh pemeluknya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, apalagi yang sudah memeluk satu agama.

Kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28 E ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa:

  • Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
  • Setiap orang berhak atas kebebasan berkeyakinan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Selain itu, dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan bahwa negara menjamin kebebasan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan berpikir dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut diperlukan hal-hal sebagai berikut:

  • Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dianut oleh warga negara.
  • Setiap pemeluk suatu agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam bernegara dan pemerintahan.
  • Adanya kebebasan otonom bagi setiap pemeluk suatu agama dengan agamanya, jika terjadi perpindahan agama maka yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk mendirikan dan menentukan agama yang dikehendakinya.
  • Adanya kebebasan otonom bagi setiap kelompok umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya yang berkaitan dengan keberadaan agamanya masing-masing.

C. Sistem Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia

Sistem pertahanan dan keamanan semesta merupakan pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang dilaksanakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri dan berdasarkan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara.

Sistem pertahanan dan keamanan nasional universal yang dicirikan oleh:

  • Demokrasi, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara yang diabdikan untuk dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
  • Universality, yaitu seluruh sumber daya nasional yang dimanfaatkan untuk upaya pertahanan.

Wilayah, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilakukan secara tersebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan.

Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan sesuai dengan kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentunya membutuhkan sistem pertahanan dan keamanan yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Berdasarkan kondisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa sistem pertahanan dan keamanan bagi rakyat sejagat raya merupakan sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia.

Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Turut serta dalam kegiatan pertahanan negara diwujudkan dengan ikut serta dalam kegiatan pertahanan dan keamanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. keamanan negara.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad