Pemahaman Para Ahli Terhadap Isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 – Indonesia merupakan negara besar yang mayoritas penduduknya adalah sumber daya manusia yang berpotensi dan taat beragama. Sebagai salah satu negara terbesar, negara ini juga memiliki kepercayaan agama tertinggi. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Indonesia menjunjung tinggi rasa keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menaati peraturan dan saling menghormati. Dalam hal ini juga telah diatur dalam lima asas yang menjadi dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tertuang dalam UUD 1945. Keadilan adalah hak semua bangsa, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ketentuan tentang saling menghormati dan keadilan yang juga telah tertulis dalam landasan berdirinya negara ini merupakan hal yang haram dilakukan oleh warga negara Indonesia. Seorang pemimpin yang merugikan dirinya sendiri karena tidak menaati konstitusi dan Pancasila merupakan suatu pelanggaran yang dapat dianggap bukan pidana.
Isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008
Dalam hal ini, sebaiknya membedah sekali lagi isi undang-undang yang menjelaskan rasa hormat tersebut dalam ketentuan Undang-Undang Dasar RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Penjelasannya sangat jelas seperti di bawah ini:
Pasal 15
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan atau seleksi berdasarkan ras dan suku yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam persamaan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 16
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau kebencian terhadap orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 17
Setiap orang yang dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang, melakukan penyiksaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 4, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. peraturan ditambah 1/3 (sepertiga) dari setiap ancaman pidana maksimal.
Pasal 18
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa restitusi atau pemulihan hak-hak korban.
Pasal 19
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik yang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, bertindak dalam lingkungan. korporasi-korporasi tersebut baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu korporasi, maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Pasal 21
(1) Dalam hal suatu tindak pidana dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan kepada korporasi tersebut berupa pidana denda dengan bobot 3 (tiga) persen. kali lipat denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17.
(2) Selain denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum.
Jelas sekali dalam setiap pasal dan ayatnya menjelaskan betapa pentingnya dan betapa ketatnya dalam kehidupan bernegara ini menaati peraturan-peraturan yang tertuang dalam undang-undang kita, khususnya yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar negara. Menghargai perbedaan ras, suku, budaya dan agama serta perbedaan lain yang tidak disebutkan. Mendiskriminasi atau mengejek mereka merupakan suatu pelanggaran.