Pemerintah telah memulai proses seleksi calon petugas pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 sejak 11 Desember 2023. Hasil akhir seleksi telah diumumkan pemerintah pada akhir Desember 2023.

Kemudian anggota KPPS terpilih melalui proses pelantikan pada 25 Januari 2024.

Pada tanggal pemungutan suara 14 Februari 2024, akan ditempatkan anggota KPPS di setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang berjumlah 7 orang, terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota.

Tugas KPPS sesuai Pasal 26 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 antara lain menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu dan pemilu di TPS.

Petugas KPPS bekerja dengan kontrak sebulan penuh, terhitung mulai tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024, sesuai penetapan KPU RI. Pemerintah membagi gaji petugas KPPS tahun 2024 menjadi dua kategori, honor anggota KPPS tahun 2024 sebesar Rp1.100.000 per bulan, dan gaji Ketua KPPS tahun 2024 mencapai Rp1,2 juta per bulan.

KPU saat ini membutuhkan sekitar 5.741.127 anggota KPPS untuk mengisi posisi anggota dan ketua KPPS di 820.161 TPS Pemilu 2024 seluruh Indonesia.

ASN dan PPPK perlu mendapat izin dari instansi untuk menjadi anggota KPPS

ASN (Aparatur Sipil Negara) dapat menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 tanpa ada larangan berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Tidak ada ketentuan yang melarang ASN (PNS atau PPPK) mendaftar menjadi KPPS sesuai Pasal 35 ayat (1) Nomor PKPU 8 tahun 2022.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN yang baru) juga tidak memuat larangan ASN menjadi bagian dari lembaga pemilu ad hoc seperti KPPS.

Namun ASN perlu mendapatkan izin dari instansi atau atasannya sesuai dengan aturan yang mengatur pekerjaan sampingan atau rangkap jabatan.

Pada tahun 2023, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menegaskan ASN, perangkat desa, pendamping program keluarga harapan (PKH), dan guru honorer boleh menjadi pengurus atau anggota badan ad hoc pemilu.

Lembaga pemilu ad hoc meliputi lembaga seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan KPPS, dengan PPS bertugas di tingkat kelurahan/desa, sedangkan KPPS menjalankan tugasnya di masing-masing TPS.

Artikel PNS dan PPPK Bisa Jadi Anggota KPPS pertama kali muncul di Pendidikan Calak.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *