Terakhir, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan surat edaran terkait kenaikan gaji pokok bagi pensiunan.
Surat edaran Kementerian Keuangan sudah disampaikan ke Taspen.
Baca Juga: Jangan ragu menjadi PPPK karena kesejahteraan diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Melalui surat Kementerian Keuangan, gaji pokok baru beserta rencana kenaikan 12 persen akan segera diumumkan.
Kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen ini berlaku mulai Januari 2024.
Namun sayangnya, para pensiunan tidak akan menerima kenaikan tersebut pada Januari dan Februari 2024.
Tentu saja hal ini membuat para ayah dan ibu yang sudah pensiun merasa khawatir.
Namun jangan khawatir, Kementerian Keuangan sudah memberikan kabar baik.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan, “Kementerian Keuangan (melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk mulai melakukan pembayaran dengan gaji pokok pensiunan yang baru, mulai pada tanggal 1 Februari 2024.”
Gaji pokok bagi pensiunan kemungkinan akan mulai dicairkan pada Maret 2024.
Berdasarkan laman Kementerian Keuangan, “Pensiunan, penerima penghargaan kehormatan, dan tunjangan bagi para perintis gerakan nasional/kemerdekaan akan menerima pembayaran kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 secara bertahap mulai tanggal 1 Februari 2024 yang akan ditangani melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).”
Jadi, kenaikan gaji pokok pada Januari dan Februari 2024 terjadi melalui pembayaran yang ditangguhkan.
Pembayaran tertunda ini akan diberikan secara bertahap mulai 1 Februari 2024.
Berikut nominal keterlambatan pembayaran kenaikan gaji pokok bulan Januari sampai Februari 2024:
Golongan I : Rp374.600 – Rp483.600
Kelompok II Rp. 374.600 – Rp. 687.600
Juga :
Kelompok III Rp. 374.600 – Rp. 863.600
Golongan IV Rp. 374.600 – Rp. 1.062.400
Itu adalah jumlah pembayaran yang ditangguhkan dari kenaikan 12 persen yang akan segera diterima oleh para pensiunan.
Mari kita bersama-sama menunggu penundaan pembayaran gaji pokok pensiunan.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca.
Artikel Akhirnya! Kenaikan gaji pokok pensiunan sebesar 12 persen pada Januari dan Februari akhirnya akan dilaksanakan. Yuk cek nominalnya sekarang! pertama kali muncul di Calak Pendidikan.