Jangan ragu menjadi PPPK karena kesejahteraan diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Kesejahteraan PPPK telah diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 disahkan Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.
Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 merupakan undang-undang yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui undang-undang ini, pemerintah mengatur berbagai aspek terkait ASN, termasuk kesejahteraan dan hak-haknya. Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam UU tersebut adalah kesejahteraan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelumnya, PPPK seringkali mempunyai kesejahteraan yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun dengan adanya perubahan aturan tersebut, PPPK kini mendapatkan kesejahteraan yang sama dengan PNS. Ini menjadi kabar baik bagi PPPK, karena mereka akan mendapat perlakuan yang lebih adil dan setara dengan PNS.
Perlu diketahui, pemerataan kesejahteraan bagi PPPK dan PNS bukan hanya soal finansial. Hal ini juga mencakup penghargaan dan pengakuan atas kontribusi mereka terhadap pelayanan publik. Artinya, baik PNS maupun PPPK kini akan mendapat apresiasi dan pengakuan yang sama atas kerja yang dilakukannya.
Oleh karena itu, bagi individu yang mempertimbangkan untuk menjadi PPPK, perubahan ini menjadi salah satu faktor yang dapat menghilangkan keraguannya. Kini, menjadi PPPK tidak lagi berarti mendapat perlakuan berbeda dalam hal kesejahteraan dan pengakuan. Hal ini dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk berkontribusi dalam pelayanan publik melalui jalur PPPK sehingga meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.
Juga :
Berikut penghargaan dan pengakuan yang akan diterima PPPK sesuai Pasal 21 Ayat 1 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023:
1. Pendapatan,
2. Penghargaan motivasi,
3. Tunjangan dan fasilitas,
4. Jaminan sosial,
5. Lingkungan kerja,
6. Pengembangan diri, dan
7. Bantuan hukum.
Oleh karena itu, jangan ragu menjadi PPPK karena kesejahteraan PPPK sudah diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.