pusatdapodik.com – Beredar berita bahwa tanggal pencairan rapelan kekurangan kenaikan gaji ASN pada bulan Januari dan Februari 2024 akan diberikan pada tanggal 14 Maret esok hari. Apakah informasi benar adanya?
Mengenai informasi ini ternyata beredar sebuah video yang menampilkan salah satu surat edaran yang bagikan kepada ASN di Jawa Tengah.
Surat tersebut ternyata diterbitkan oleh pemerintah provinsi Jawa tengah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah terbit di tanggal 6 Maret 2024.
Surat tersebut merupakan surat Nomor 900.0/193 tentang Pembayaran Kekurangan Kenaikan Gaji Tahun 2024. Yang berisikan beberapa hal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, bersama ini diberitahukan hal hal sebagai berikut:
Salah satu informasinya adalah, pemerintah provinsi Jawa Tengah akan merealisasikan Pembayaran kekurangan Kenaikan Gaji PNS pada bulan lalu (Januari – Februari) pada tanggal 14 Maret 2024 besok.
Apakah Edaran Ini Juga Berlaku Di Semua Daerah?
Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Anggaran kementerian Anggaran menjelaskan bahwa bulan Maret ini gaji baru sudah mulai bisa ditetapkan dan juga rapelannya dibayarkan pada bulan Maret.
Dalam pernyataan tersebut memang tidak ada keterangan kepastian tanggal pencairan namun Kemenkeu memastikan bahwa rapelan gaji akan dibayarkan pada bulan Maret. Sehingga mungkin saja dibayarkan besok tanggal 14 Maret atau hingga 31 Maret mendatang. Kita nantikan saja.
Demikian informasi tentang rapelan kekurangan kenaikan gaji tersebut semoga bermanfaat.
Disclaimer : “Jangan lewatkan informasi terbaru seputar dunia pendidikan dan informasi CPNS dan PPPK dengan bergabung di channel telegram kami. Klik LINK BERIKUT dan pilih join”