Pusatdapodik.com – UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 mengatur beberapa hal terkait dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, diantaranya adalah masa kerja guru PPPK dan batas usia pensiunnya. Berapakah batas usianya?
Sebelum adanya UU baru ini, masa kerja PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2028, dijelaskan dalam PP tersebut bahwa masa kerja minimal 5 tahun dan bisa diperpanjang tergantung kesepakatan. Kini, UU ASN nomor 20 Tahun 2023 menjelaskan batas usia pensiun berdasarkan jabatan PPPK, yakni:
- Jabatan administrasi, pengawas, dan pelaksana: Batas usia pensiun 58 tahun.
- Jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama, madya, dan pratama: Batas usia pensiun 60 tahun.
- Jabatan fungsional: Mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan PP No 49 Tahun 2018, batas usia pensiun untuk jabatan fungsional PPPK adalah:
- Ahli muda, ahli pertama, dan ahli keterampilan: 58 tahun.
- Ahli madya: 60 tahun.
- Ahli utama: 65 tahun
Penting untuk diingat batas usia pensiun dalam UU ASN nomor 20 Tahun 2023, merupakan batas usia maksimal. Jika sudah mencapai batas usia yang ditentukan maka PPPK akan diberhentikan dengan hormat dan beralih status menjadi pensiunan dengan semua hak-hak yang sudah ditetapkan.
Hak-Hak Pensiun Guru PPPK
Apa saja hak pensiunan yang diatur oleh pemerintah dalam turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023:
Penetapan batas usia pensiun ini memiliki beberapa dampak, antara lain:
- Meningkatkan kepastian dan profesionalisme PPPK, jaminan pensiun memberikan rasa aman dan mendorong PPPK untuk bekerja secara profesional.
- Membuka peluang bagi generasi muda, pensiunnya PPPK di usia tertentu membuka peluang bagi generasi muda untuk mengisi posisi di pemerintahan.
- Efisiensi anggaran, pemerintah dapat mengatur anggaran pensiun dengan lebih baik.
UU ASN ini sudah memberikan kepastian mengenai batas usia pensiun PPK yang sebelumnya kurang jelas. Kini penambah harapan dan kesejahteraan dari PPPK sehingga mereka bisa menjalankan tugasnya dengan maksimal.
Demikian ulasan ini, semoga bermanfaat untuk anda.
Disclaimer : Ikuti informasi-informasi terbaru dan terlengkap seputar dunia pendidikan di channel telegram kami. KLIK LINK BERIKUT dan pilih opsi JOIN.