PusatDapodik
Home Berita Senyum Lebar Guru Usia 50 Tahun Keatas, Kebijakan Baru Ini Menguntungkan!

Senyum Lebar Guru Usia 50 Tahun Keatas, Kebijakan Baru Ini Menguntungkan!

IMG 20240494 073938478 copy 2137×1200

Pusatdapodik.com Senyum Lebar Guru Usia 50 Tahun Keatas, Kebijakan Baru Ini Menguntungkan! – Guru usia 50 tahun dan lebih, telah mencapai tahap di mana pensiun tidak terlalu jauh. Namun, pemerintah baru-baru ini menerapkan serangkaian kebijakan yang secara khusus menguntungkan bagi mereka dalam kelompok usia tersebut. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai hal ini, mari kita telusuri artikel ini sampai akhir.

Kebijakan Baru untuk Guru Usia 50 Tahun Keatas

12m
Kebijakan Baru untuk Guru Usia 50 Tahun Keatas

Beberapa kebijakan yang memberikan manfaat besar bagi para guru yang telah mencapai usia 50 tahun ke atas telah diterapkan, termasuk:

1.      Prioritas Dalam Pengangkatan Sebagai PPPK Pada Tahun 2024

Sekarang ini, masih banyak guru honorer K2 yang belum bisa diangkat menjadi ASN. Namun, kabar baiknya adalah pada pengadaan CASN tahun ini, PPPK guru akan diprioritaskan untuk menuntaskan masalah honorer K2. Prioritas utama dalam pengangkatan PPPK guru tahun 2024 termasuk guru honorer yang telah terdaftar di database BKN, memenuhi passing grade pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dan 2022.

Serta telah mengabdi minimal 3 tahun di sekolah negeri dan termasuk dalam kategori THK-II (Tenaga Honorer Kategori II). Diharapkan kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh guru honorer untuk dapat diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.

2.      Prioritas Dalam Undangan Untuk PPG Daljab

Kemendikbud sudah menetapkan aturan sesuai Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022. Peraturan itu tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan. Pasal 14 ayat ke-3 menjelaskan bahwa penentuan keikutsertaan calon mahasiswa PPG Daljab 2024 mempertimbangkan kriteria seperti masa kerja terlama, usia tertua, satuan pendidikan dari daerah khusus, dan nilai hasil seleksi tertinggi. Adanya regulasi ini memberikan kesempatan bagi guru yang telah memiliki usia dan masa kerja yang tinggi untuk mengikuti PPG Daljab dan mendapatkan sertifikasi guru.

3.      Kesempatan Untuk Menjadi Guru Penggerak Dan Kepala Sekolah

Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak menetapkan persyaratan bagi peserta pendidikan guru penggerak, salah satunya adalah memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun. Namun, syarat ini tidak dapat dipenuhi oleh guru yang usianya sudah di atas 50 tahun. Hal ini juga berdampak pada syarat menjadi kepala sekolah yang mengharuskan memiliki sertifikat guru penggerak. Berkat perjuangan PGRI, kabar gembira pun datang.

Mahkamah Agung memutuskan untuk mencabut Pasal 6 huruf d dari Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak. MA menilai bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. MA menegaskan bahwa pasal tersebut tidak berlaku umum.

Manfaat Kebijakan Baru

12n
Manfaat Kebijakan Baru

Kebijakan baru ini membawa sejumlah manfaat yang signifikan bagi para pendidik yang telah menginjak usia 50 tahun atau lebih. Pertama-tama, peningkatan dalam hal masa pengabdian dan penyesuaian pensiun berpotensi untuk membawa peningkatan kesejahteraan bagi para guru tersebut. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan mereka dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri serta keluarga yang mereka tanggung.

Selanjutnya, melalui pelatihan lanjutan dan program pengembangan diri yang diselenggarakan, para guru yang berusia 50 tahun ke atas memiliki kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan mereka dalam proses pengajaran. Ini tak hanya akan menguntungkan mereka secara personal, tetapi juga akan membantu dalam memaksimalkan kontribusi mereka dalam membentuk generasi muda menjadi individu yang lebih terdidik dan berpotensi.

Terakhir, pengakuan dan apresiasi yang diberikan oleh pemerintah kepada para guru senior ini dapat menjadi pendorong yang kuat bagi mereka. Sehingga untuk tetap bersemangat dan berdedikasi dalam melaksanakan tugas mereka. Dengan merasa dihargai dan diakui atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan, diharapkan mereka akan terus termotivasi untuk memberikan yang terbaik dalam upaya memajukan sistem pendidikan di Indonesia.

Dengan demikian, berbagai kebijakan yang menguntungkan bagi guru yang berusia 50 tahun ke atas memberikan harapan baru dan semangat dalam dunia pendidikan.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad