Pusatdapodik.com – Honorer Wajib Tahu! 5 Kewajiban Baru Usai Diangkat Menjadi PPPK 2024 – Nasib para tenaga honorer sedang menjadi topik hangat perbincangan seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2023. Langkah Pemerintah dalam menetapkan UU ASN tersebut tentu saja memiliki dampak yang signifikan bagi mereka. UU ASN 2023, yang resmi ditetapkan oleh Pemerintah, telah menetapkan batas waktu untuk penataan status tenaga honorer hingga Desember 2024.
Pasal 66 dari kebijakan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023, mengamanatkan bahwa penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat pada akhir tahun 2024. Berdasarkan ketentuan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa tenaga honorer akan diminta untuk mengikuti tes seleksi Calon ASN (CASN) tahun 2024.
Menurut Anas, tes tersebut hanyalah sebuah formalitas semata bagi tenaga honorer, dengan jaminan 100 persen akan langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Proses tes hanya sebagai upaya formal untuk mendata ulang mereka, dan pasti akan diterima secara langsung,” ujar Anas dalam wawancara yang dikutip dari saluran YouTube Komisi II DPR.
Selanjutnya, Menteri PANRB menegaskan bahwa sebanyak 2,3 juta tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK. Ini baik dengan status kerja penuh waktu maupun paruh waktu, dan pasti akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP). “Baik untuk yang bekerja secara penuh waktu maupun paruh waktu, mereka semua akan diberikan NIP,” tambah Anas, yang merupakan salah satu anggota termuda di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Namun demikian, setelah diangkat menjadi PPPK, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipatuhi oleh para mantan tenaga honorer sesuai dengan ketentuan UU ASN 2023. Hal-hal tersebut menjadi penting untuk diperhatikan sebagai bagian dari tanggung jawab sebagai seorang PPPK.
5 Kewajiban Baru Usai Diangkat Menjadi PPPK di Tahun 2024
Berikut ini adalah tanggung jawab yang sangat signifikan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari aparatur sipil negara:
1. Kesetiaan dan Ketaatan pada Nilai-Nilai Dasar
Sebagai seorang PPPK, penting untuk memahami secara mendalam dan menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta prinsip-prinsip NKRI. Ini tidak hanya berarti mematuhi secara formal, tetapi juga memahami maknanya dalam konteks pekerjaan sehari-hari. Contohnya, kesetiaan pada Pancasila dapat tercermin dalam sikap yang mendukung kebinekaan dan keadilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan
PPPK 2024 diharapkan untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk peraturan perundang-undangan yang relevan dengan bidang tugas mereka. Ini meliputi pemahaman yang mendalam tentang regulasi-regulasi tersebut, serta konsistensi dalam menjalankannya. Misalnya, dalam konteks pendidikan, seorang PPPK di sekolah harus memahami dan mematuhi aturan-aturan terkait dengan kurikulum dan prosedur administrasi pendidikan.
3. Penerapan Nilai-Nilai dan Kode Etik ASN
Sebagai anggota ASN, PPPK diharapkan untuk menunjukkan integritas, profesionalisme, dan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Mereka harus menjalankan tugas-tugas mereka dengan mempertimbangkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan. Misalnya, seorang PPPK di bidang pelayanan kesehatan harus memberikan layanan yang berkualitas dan ramah kepada semua pasien tanpa diskriminasi.
4. Menjaga Netralitas
Netralitas merupakan prinsip yang sangat penting dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Sebagai PPPK, mereka harus dapat bertindak secara objektif dan tidak memihak dalam situasi apapun. Terutama yang berkaitan dengan politik atau kepentingan pribadi. Misalnya, seorang PPPK di bidang administrasi publik harus memproses dokumen-dokumen dengan objektif tanpa mempengaruhi keputusan berdasarkan preferensi pribadi atau politik.
5. Fleksibilitas dalam Penempatan
Seorang PPPK harus siap ditempatkan di berbagai lokasi di seluruh wilayah NKRI, termasuk di perwakilan di luar negeri. Hal ini menunjukkan keterbukaan mereka untuk memberikan kontribusi di berbagai konteks geografis dan budaya. Serta kesediaan mereka untuk menghadapi tantangan yang mungkin timbul dari lingkungan kerja yang beragam.
Dengan memahami dan melaksanakan kewajiban-kewajiban ini, seorang PPPK dapat menjadi bagian yang integral dalam memajukan pelayanan publik dan pembangunan negara. Melalui pemahaman dan pelaksanaan lima kewajiban penting tersebut, seorang PPPK dapat menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Dengan kesetiaan pada nilai-nilai dasar, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penerapan kode etik ASN, menjaga netralitas, dan kesiapan untuk penempatan di berbagai wilayah. Seorang PPPK dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lebih baik. Semangat untuk terus memperjuangkan kepentingan publik dan menjaga martabat profesi ASN harus senantiasa dijunjung tinggi. Karena ini sebagai bentuk dedikasi dan komitmen dalam melayani bangsa dan negara.