- Pengangkatan PPPK Menjadi Prioritas Utama
- 1. Penempatan Sebagai PPPK)Dalam Kategori Jabatan Fungsional Tertentu Dengan Persyaratan Khusus
- 2. Penempatan Sebagai PPPK Dalam Kategori Jabatan Pengawas Sekolah Dengan Persyaratan Khusus
- 3. Pemberian Penghargaan Berupa Uang Sebesar Satu Kali Gaji Pokok Yang Sesuai Dengan Masa Kerja
- 4. Penyelenggaraan Pelatihan Untuk Meningkatkan Kompetensi
Pusatdapodik.com – BKN Tegaskan Tak Ada Pendataan Ulang Tenaga Honorer di Tahun 2024 – Non-ASN merupakan kependekan dari Non-Aparatur Sipil Negara, yang merujuk kepada individu yang bekerja di lingkungan pemerintahan tanpa memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kategori tenaga non-ASN meliputi berbagai varian, seperti tenaga honorer, pegawai kontrak, pegawai harian lepas, dan sukarelawan. Dalam struktur pemerintahan, peran mereka sangatlah penting untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menegaskan bahwa tidak akan ada pencatatan ulang terhadap tenaga non-ASN atau honorer pada tahun 2024. Proses pencatatan Non-ASN telah diselesaikan pada bulan Oktober 2022. Tujuannya adalah untuk merangkum kondisi dari para pegawai non-ASN serta memberikan dukungan dalam menyusun strategi terkait dengan status mereka.
Saat ini, BKN sedang melakukan verifikasi terhadap data-data Non-ASN yang telah terkumpul. Sementara itu, aturan mengenai pencatatan ulang Non-ASN atau tenaga honorer selanjutnya akan diatur dalam Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPP) Manajemen ASN. Bagi tenaga honorer yang ingin mengetahui hasil pencatatan mereka, BKN menyarankan untuk memeriksa informasinya di Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP dari instansi tempat mereka bekerja.
BKN juga mengingatkan kembali kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya untuk tidak melakukan rekrutmen terhadap tenaga Non-ASN. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Pengangkatan PPPK Menjadi Prioritas Utama
Pemerintah mengutamakan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada posisi fungsional yang dibutuhkan oleh setiap instansi. Bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat dan sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Nanti akan diajukan untuk diangkat menjadi PPPK.
Prosedur pengangkatan PPPK akan dijelaskan secara rinci dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadwalkan akan dikeluarkan paling lambat pada akhir April 2024. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK, beberapa opsi alternatif akan disediakan, termasuk:
1. Penempatan Sebagai PPPK)Dalam Kategori Jabatan Fungsional Tertentu Dengan Persyaratan Khusus
Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat menjadi PPPK tetapi memiliki keahlian atau kualifikasi tertentu yang dibutuhkan dalam jabatan fungsional tertentu akan dipertimbangkan untuk penempatan sebagai PPPK dalam jabatan tersebut. Persyaratan khusus ini mungkin meliputi pengalaman kerja, sertifikasi atau pendidikan tambahan yang relevan dengan jabatan fungsional yang dituju. Pemerintah akan memastikan bahwa penempatan ini sesuai dengan kebutuhan instansi dan memungkinkan tenaga honorer untuk terlibat secara lebih aktif dalam tugas-tugas yang sesuai dengan latar belakang dan keahlian mereka.
2. Penempatan Sebagai PPPK Dalam Kategori Jabatan Pengawas Sekolah Dengan Persyaratan Khusus
Bagi tenaga honorer yang memiliki pengalaman atau keahlian dalam bidang pendidikan dan memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan untuk jabatan pengawas sekolah, pilihan penempatan sebagai PPPK dalam kategori ini akan disediakan. Persyaratan khusus ini mungkin melibatkan pengalaman mengajar yang relevan, sertifikasi kepala sekolah, atau pelatihan khusus dalam manajemen pendidikan. Pemerintah akan memastikan bahwa penempatan ini memperkuat pengelolaan sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan di tingkat lokal.
3. Pemberian Penghargaan Berupa Uang Sebesar Satu Kali Gaji Pokok Yang Sesuai Dengan Masa Kerja
Bagi tenaga honorer 2024 yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK dan tidak memilih opsi penempatan alternatif. Pemberian penghargaan dalam bentuk uang senilai satu kali gaji pokok akan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka selama masa bekerja sebagai honorer. Penghargaan ini diharapkan dapat memberikan pengakuan atas dedikasi dan usaha yang telah diberikan oleh tenaga honorer terhadap pekerjaan mereka.
4. Penyelenggaraan Pelatihan Untuk Meningkatkan Kompetensi
Pemerintah akan menyelenggarakan program pelatihan yang dirancang khusus untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan tenaga honorer yang berpotensi. Pelatihan ini akan mencakup materi yang relevan dengan persyaratan CPNS dan PPPK. Serta arahan tentang proses seleksi yang akan dihadapi di masa depan. Melalui pelatihan ini, diharapkan tenaga honorer akan memiliki kesempatan lebih baik untuk bersaing dalam seleksi CPNS dan PPPK yang akan datang. Sehingga meningkatkan peluang mereka untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih stabil dan jaminan masa depan yang lebih baik.
Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi tenaga honorer dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui berbagai opsi yang tersedia, diharapkan tenaga honorer dapat memperoleh kepastian status kepegawaian yang lebih baik sesuai dengan kualifikasi dan kemampuan yang dimiliki.
Pemerintah juga akan terus berupaya untuk meningkatkan manajemen aparatur sipil negara (ASN) secara menyeluruh. Ini demi meningkatkan kinerja dan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat. Dengan kolaborasi dan komitmen bersama, diharapkan langkah-langkah ini dapat membawa dampak positif bagi semua pihak yang terlibat dalam proses reformasi kepegawaian ini.