– Mulai hari ini tanggal 1 Mei 2024, sejumlah kebijakan dan aturan baru mulai diberlakukan untuk PNS, PPPK dan juga honorer. Seperti apa ketentuannya PPPK Disamakan Dengan PNS? Simak baik-baik dalam artikel berikut ini.
Regulasi baru yang berlaku ini merupakan PP Turunan dari UU ASN nomor 20 Tahun 2023 lalu dan sudah dirampungkan oleh pemerintah untuk dilaksanakan.
PP turunan UU ASN nomor 20 Tahun 2023 tersebut yang membahas tentang PPPK Disamakan Dengan PNS, dijadwalkan terbit selambatnya pada 30 April 2024 sesuai dengan penuturan MenpAN RB Azwar Anas beberapa waktu lalu.
Dirinya mengatakan bahwa PP turunan tersebut nantinya akan lebih implementatif dan transformative dengan beberapa perubahan lainnya.
“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” jelas Azwar Anas dikutip dari laman resmi KemenPAN RB.
PP Turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tadi, diterbitkan pada 30 April 2024 maka artinya mulai hari ini tanggal 1 Mei 2024 PPPK Disamakan Dengan PNS sudah menjalankan seluruh aturan yang terdapat pada UU ASN yang dimaksud.
Pasal 68 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Sedangkan pasal 68 UU ASN nomor 20 Tahun 2023 sudah ditegaskan bahwa pelaksanaan undang-undang ini mulai berlaku setelah 6 bulan ditetapkannya. Berikut ini kutipan selengkapnya:
“Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.”
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2023, berate pada tanggal 30 April 2024 kemarin bertepatan dengan 6 bulan setelah penetapannya.
Poin yang cukup diperhatikan dalam keterangan bahwa status PPPK Disamakan Dengan PNS dalam beberapa aspek mulai tanggal 1 Mei 2024 ini. bahkan keterangan lebih lanjut tenaga honorer akan mulai dihilangkan dalam sektor pemerintahan ataupun instansi pemerintah dalam usaha penataan pegawai non ASN.
Status PPPK Disamakan Dengan PNS
Status PNS dan PPPK yang akan disamakan telah disebutkan pada Pasal 5 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 berikut,
Pegawai ASN terdiri atas:
- PNS; dan
- PPPK.
Kemudian ada Pasal 72 yang menyamakan status PNS pusat dan PNS daerah untuk disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berikut ini.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.
Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 pun, menyebutkan beberapa kesetaraan lainnya seperti tunjangan dan pensiunan juga disebutkan.
Hal ini se kain memperkuat bahwa PNS dan PPPK kemungkinan akan berada dalam satu aturan yang sama yakni sistem ASN yang mulai 1 Mei 2024 setelah PP turunan UU ASN terbit 30 April 2024.
Selain itu, kabar bahagiannya. Mulai 1 Mei 2024 ini pun, tenaga honorer dari berbagai instansi pemerintahan mulai dihilangkan dalam penataan pegawai non ASN. Mengapa bisa demikian? Kareapengangakatan tenaga honorer di instansi epmerintahan emnjadi PPPK pada seleksi CASN 2024 akan mulai dilakukan per Mei 2024.
Peraturan, penataan tenaga honorer menjadi PPPK telah disebutkan dalam pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 seperti yang disebutkan sebagaimana demikian “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”
Selain itu perlu diperhatikan, bahwa tidak hanya menghilangkan tenaga honorer dari berbagai instansi pemerintahan (karena diangkat menjadi PPPK) namun juga tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer baru dalam instansi pemerintahan.
Sebenarnya apa saja yang disamakan antara PPPK Disamakan Dengan PNS sebagai ASN? Hal ini sudah diatur dengan detail pada PP turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
PP Turunan UU ASN ini juga mengatur mekanisme penataan tenaga honorer yang masih berada di instansi pemerintahan dengan rinci. Seperti gaji, waktu bekerja, hal yang bisa diterima dan lain sebagainya.
Pembukaan Pendaftaran PPPK Instansi Pemerintah 2024
Badan Kepegawaian negara telah memberikan kabar terbaru perihal pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2024. Tahun ini setidaknya ada 2,4 juta formasi yang terdiri dari seleksi CPNS dan PPPK 2024.
600 ribu diantaranya dibuka bagi lulusan baru atau fresh graduate dan sekitar 200 ribu tersebut akan ditempatkan di IKN.
Setidaknya sudah ada 7 instansi pemerintahan yang mengumumkan lowongan formasi CPNS dan PPPK 2024. Seperti kementerian agama, kementerian sosial, kementerian PUPR, Kementrian perhubungan, kementrian pendidikan budaya riset dan teknologi, kementerian kesehatan dan juga bawaslu.
Selain PPPK Disamakan Dengan PNS. Untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 jika mengacu aturan tahun lalu akan dilakukan secara online melalui laman resmi SSCASN sscasn.bkn.go.id. Sampai saat ini belum ada informasi valid tentang pembukaan formasi untuk kebutuhan ASN (Baik PPPK maupun CPNS) Namun rencana awal pengumuman formasi tersebut dilakukan pada bulan Maret hingga Mei. Hal ini berarti jadwal tersebut lambat dari jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya.
Kemungkinan besar hal ini dikarenakan audit ulang akan kebutuhan formasi setiap instansi pemerintahan yang dilakukan oleh Badan kepegawaian negara. Hal ini untuk memastikan bahwa formasi yang dibutuhkan sudah sesuai dengan kebutuhan dilapangan sehingga nantinya setiap ASN yang diterima bisa langsung menempati posisi tersebut.
Siapkan anda mendaftar menjadi bagian ASN tahun ini? Persiapkan diri anda secara matang dan jangan sia-siakan kesempatan berharga ini dengan mendaftar menjadi bagian CPNS maupun PPPK.
Disclaimer : Saksikan informasi update terbaru tentang pendidikan, CPNS, ASN dan informasi penting bagi guru lainnya dengan bergabung di channel telegram kami. KLIK LINK BERIKUT dan pilih JOIN.