– Perlu diketahui, dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2024, ada sederet syarat khusus dan dokumen yang wajib dipenuhi. Adapun, syarat khusus dan dokumen yang harus dipenuhi ini harus sudah ada dan terkumpul sebelum melakukan pendaftaran. Dibawah ini merupakan penjelasan lengkapnya.
Pemerintah Indonesia pada tahun 2024 ini akan membuka kembali seleksi penerimaan CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Calon Pegawai Negeri Sipil . Bahkan dalam seleksi tahun ini pemerintah menyediakan jumlah formasi yang sangat fantastis yang didominasi oleh PPPK.
Pemerintah Buka Sebanyak 2,3 Juta Formasi
Perlu diketahui, pemerintah membuka sebanyak 2,3 juta formasi baik untuk CPNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebutkan, bahwa pemerintah secara resmi telah membuka seleksi CPNS 2024. Yakni untuk 690.000 lowongan yang tersebar di instansi pusat dan daerah.
Selain membukA rekrutmen untuk seleksi CPNS 2024, pemerintah juga diketahui memberikan kesempatan bagi mereka yang sedang ingin mendaftar seleksi PPPK 2024 dengan total formasi sebanyak 1,6 juta.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diketahui menjadi salah satu peluang untuk para tenaga pendidik (guru). Yakni untuk turut berkontribusi dalam dunia pendidikan.
Peluang untuk bisa menjadi PPPK Guru 2024 ini menjadi titik terang bagi banyak individu. Khususnya yang telah berkomitmen untuk memberikan pengabdian terbaik mereka dalam mencerdaskan bangsa terutama bagi mereka para guru honorer.
Nah, sebelum Anda mendaftar untuk ikut serta dalam PPPK Guru 2024, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang wajib Anda punya agar bisa daftar.
Kira-kira ada apa saja persyaratan yang dikhususkan bagi para tenaga pendidik yang akan mendaftar PPPK 2024 ini. Berikut ini merupakan informasi lengkapnya!
Syarat Umum Pendaftaran PPPK Guru 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pendidikan min S1 & D4 Linear dengan formasi yang akan dilamar
- Sertifikasi pendidik (bagi yang mempunyai)
- Usia maksimal 59 tahun saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat yaitu 2 (dua) tahun dan
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri, ataupun Pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik atau terlibat aktif dalam politik praktis
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak mempunyai ketergantungan terhadap narkotika, psikotropika, prekursor narkotika, serta zat adiktif lainnya
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PPPK, TNI, Polri, ASN, atau eks ASN
Syarat Khusus Pendaftaran PPPK Guru 2024
- Terdaftar di dalam database BKN, Terdaftar di dalam Database THK-2, Terdaftar di Dapodik, Terdaftar di dalam Database Lulusan PPG.
- Tersedia formasi linear yang dibuka di wilayah sesuai kewenangan
- Ikut aturan penentuan prioritas (ketersediaan formasi, jumlah pelamar prioritas)
Syarat Pembuatan Akun SSCASN Bagi PPPK
- Email aktif dan nomor HP yang masih aktif
- KTP, KK dan Swafoto (dibawa ketika mendaftar)
Hasil Verifikasi Berkas oleh Verifikator Instansi
- Pas Foto formal terbaru dengan berlatar belakang berwarna merah
- Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/ Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang telah dipersyaratkan oleh Instansi
- Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang telah ditandatangani dan dibubuhi oleh e-meterai
- Surat Lamaran sesuai persyaratan instansi yang telah ditandatangani dan dibubuhi dengan e-meterai
- Ijazah asli atau untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah mendapatkan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan
- Transkrip nilai asli atau untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai sera surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan.
Rincian Gaji PPPK Guru 2024
Dalam masa kerja tersingkat yaitu minimal satu tahun, PPPK berhak mendapatkan gaji sesuai dengan Perpres 11/2014. Berikut ini merupakan rinciannya yang diberikan sesuai dengan Masa Kerja Golongan (MKG):
- Golongan I: Rp 1.938.500 s.d Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 s.d Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 s.d Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 s.d Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 s.d Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 s.d Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 s.d Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 s.d Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 s.d Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 s.d Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 s.d Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 s.d Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 s.d Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 s.d Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 s.d Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 s.d Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 s.d Rp 7.329.900
Rentang gaji yang disebutkan diatas berlaku untuk tiga klaster jabatan PPPK diantaranya:
- Jabatan Fungsional Tertentu.
- Pimpinan Tinggi.
- Jabatan Lain Sesuai dengan Ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Perlu diketahui, informasi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK Guru) yang disampaikan diatas bisa menjadi bahan pertimbangan Anda yang ingin mengikuti seleksi untuk menjadi ASN.
Kesimpulan
Nah, itulah informasi lengkap terkait syarat umum dan syarat khusu beserta dokumen yang harus dipersiapkan, bagi para peserta yang ingin mengikuti seleksi penerimaan PPPK guru. Semoga informasi yang disampaikan diatas ini bisa bermanfaat bagi Anda.