PUSAT DAPODIK – Guru honorer swasta perlu tahu terkait jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan 2 pada tahun 2024. Selain itu, guru honorer juga perlu melakukan pengecekan berapa besaran yang nantinya akan didapatkan dalam pencairan tunjangan sertifikasi guru pada triwulan II.

Pemerintah dikabarkan memberi tunjangan kepada guru honorer swasta atau nonASN. Tidak hanya untuk guru honorer saja, pemerintah juga dikabarkan memberi tunjangan sertifikasi kepada ASN seperti PNS dan PPPK menerimanya.

Perlu diketahui, guru honorer swasta yang berhak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru yaitu mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik atau yang disingkat sebagai serdik.

Pencairan tunjangan ini dilakukan di setiap satu tahun anggaran akan dibayarkan sebanyak empat kali yang mana dibagi menjadi tiga bulan sekali (triwulan). Adapun, tunjangan yang diterima guru honorer ini akan ditentukan oleh kepemilikan SK inpassing atau penyetaraan.

Informasi lebih lanjut terkait jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru honorer swasta bisa disimak dalam pembahasan berikut ini.

Kapan Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Swasta Triwulan 2 2024 Cair?

Berdasarkan pada Persesjen Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023, jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru honorer swasta triwulan 2 akan dimulai pada bulan Juli 2024. Akan tetapi, cepat atau lambatnya proses pencairan nantinya akan ditentukan oleh dinas pendidikan masing-masing.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Swasta Triwulan II 2024

Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Swasta 2024 Triwulan 2 Segera Cair- Cek Informasinya Disini! (1)

Sebagai informasi, honorer swasta yang telah mempunyai sertifikasi nantinya akan diberikan besaran tunjangan seertifikasi guru dengan sebesar Rp1.5 juta untuk yang belum mempunyai SK inpassing.

Bagi guru yang telah mempunyai SK inpassing, guru honorer swasta bisa menerima tunjangan dengan sebesar satu kali gaji pokok PNS yang akan diterima di setiap bulannya. Nantinya, besaran tunjangan ini akan ditentukan oleh golongan yang tertera pada SK inpassing yang dimiliki.

Sebagai informasi, bahwa setiap pencairan tunjangan nantinya akan dikenakan potongan pajak penghasilan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tahapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru  2024

Pemerintah secara resmi melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dalam waktu dekat dikabarkan akan kembali mencairkan tunjangan sertifikasi. Adapun tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru yang akan segera dibayarkan oleh pemerintah yakni tunjangan sertifikasi triwulan 2.

Berdasarkan Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023, telah tertuang terkait jadwal pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 2 dengan lengkap disertai tahapan-tahapannya.

Perlu diketahui, bahwa pemberian tunjangan profesi ini memang disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran, sedangkan untuk penyalurannya akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Berikut ini merupakan penjelasan lengkap terkait tahapan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1,2,3, dan 4 :

Tahap Pertama – Input atau Pembaruan Data Guru

Tahap pertama adalah input dan/atau pembaruan data guru ASN Daerah. Nah, untuk pelaksanaan input data atau memperbarui data guru ASN daerah perlu didampingi oleh operator Dapodik. Guru perlu memastikan data yang akan diinput merupakan data yang benar.

Tahap Kedua – Validasi dan penetapan penerima tunjangan

Pihak Puslapdik selanjutnya akan melakukan sinkronisasi data guru ASN Daerah yaitu antara data di Dapodik dengan aplikasi SIMTUN (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan). Nah, untuk jadwal sinkronisasi data adalah sebagai berikut :

  1. Sinkronisasi data dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2024 dan pembayaran triwulan 1 mulai bulan April
  2. Sinkronisasi data dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2024 dan pembayaran triwulan 2 mulai bulan Juli
  3. Sinkronisasi data dilaksanakan pada tanggal 30 September 2024 dan pembayaran triwulan 3 mulai bulan Oktober
  4. Sinkronisasi data dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2024 dan pembayaran triwulan 4 dimulai pada bulan November

Tahap Ketiga – Pembayaran Tunjangan

Pembayaran tunjangan sertifikasi dilaksanakan secara resmi oleh dinas pendidikan sesuai pada kewenangannya dan berdasarkan padam data guru ASN daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan. Adapun, data tunjangan akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 14 (empat belas) hari kerja tepatnya setelah diterimanya dana tunjangan profesi pada rekening kas umum daerah.

Tahap Keempat – Tunjangan diterima guru

Untuk guru ASN daerah dapat mengakses informasi penyaluran tunjangan profesi dengan cara daring di laman info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) yang mana dapat diakses dengan melalui aplikasi telepon pintar.

Jika tunjangan telah disalurkan maka pemerintah dalam hal ini akan menyusun laporan realisasi pembayaran tunjangan profesi kepada kementerian sesuai pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Adapun, untuk persyaratan guru penerima tunjangan sertifikasi triwulan 2 tidak jauh berbeda dengan guru penerima tunjangan sertifikasi triwulan 1 sebelumnya yakni antara lain adalah sebagai berikut:

  • Mempunyai sertifikat pendidik
  • Menyandang status sebagai guru di bawah binaan Kementerian baik Kemenag atau Kemdikbud
  • Aktif mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik
  • Memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru) yang diterbitkan secara resmi oleh pihak Kementerian
  • Guru telah memenuhi beban kerja sesuai pada ketentuan
  • Mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
  • Mengajar serta membimbing di kelas dengan jumlah peserta didik sesuai pada yang dipersyaratkan dalam bentuk satuan pendidikan
  • Bukan merupakan sebagai pegawai tetap di instansi lain atau merangkap jabatan.

Kesimpulan

Itulah pembahasan lengkap terkait Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Swasta 2024 Triwulan 2 Segera Cair lengkap dengan tahapan pencairannya. Demikian pembahasannya semoga informasi yang disampaikan di atas bisa bermanfaat.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *