– Salah Satu pekerjaan yang dianggap paling menjanjikan di Indonesia adalah sebagai pegawai Negeri Sipil atau PNS. Maka jangan heran bila banyak orang berlomba-lomba untuk bisa menjadi PNS. Kini ada kabar baik terbaru bagi seluruh PNS, pasalnya semua PNS akan mendapatkan uang tambahan di luar gaji pada bulan Juli 2024 nanti. Artinya tidak lama lagi semua PNS akan mendapatkan tambahan tersebut.
Uang tambahan ini akan ditransfer melalui Kementerian Keuangan atau Kemenkeu dan sudah diatur melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Tentunya, tambahan uang ini bukan hanya sebagian informasi yang bahagia. Namun tentunya harus dipahami dengan adanya tambahan uang ini berarti tanggung jawab dari PNS akan semakin tinggi dan berat sehingga tidak boleh asal bekerja saja.
Kewajiban PNS
PNS yang rata-rata menjadi pelayan masyarakat harus memiliki beberapa kewajiban. Kewajiban tersebut ada di UU ASN 2023 Pasal 24, antara lain adalah:
- Setia pada Pancasila, UUD 1945 hingga pemerintahan yang sah.
- Wajib menaati peraturan perundang-undangan.
- PNS juga harus melaksanakan nilai dasar dan kode etik ASN.
- Menjaga netralitas, dan
- Siap ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Kewajiban yang harus dilakukan oleh apra PNS ini bukanlah tugas yang mudah. Sehingga jumlah uang diluar gaji mereka yang diterima tersebut tentunya diimbangi dengan besarnya tugas yang mereka emban.
Nominal Uang Tambahan PNS
Menurut PMK Nomor 49 Tahun 2023 uang tambahan di luar gaji yang dimaksud terdiri atas:
1. Uang Makan
Uang makan ini besarannya berbeda di setiap golongannya, untuk golongan I dan II maka besaran uang makiannya adalah Rp. 35.000 per harinya, sedangkan golongan III uang makannya sebenar Rp. 37.000 per harinya dan golongan ke IV uang makannya sebesar Rp. 41.000 per harinya.
2. Uang Lembur
Selanjutnya ada uang lembur yang akan didapatkan oleh setiap PNS dengan besaran golongan I sebesar Rp. 18.000 er jam, golongan II sebesar Rp. 24.000 per jamnya, kemudian untuk golongan III sebesar Rp. 30.000 per jamnya sedangkan golongan IV sebesar Rp. 36.000 per jamnya.
3. Uang Makan Lembur
Adapun uang makan lembur PNS sebesar nominal yang sama seperti uang makan.
4. Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh
Diberikan sebesar Rp. 18.000 ribu sampai Rp. 25.000 ribu yang disesuaikan dengan provinsi PNS bertugas.
Itulah sejumlah uang tambahan di luar gaji pokok PNS yang bisa didapatkan pada Juli ini diluar gaji utama PNS. Semakin banyak yang bisa diberikan pemerintah untuk para PNS. ***