Koperasi: Pengertian, Sejarah, Jenis, Tujuan, Prinsip

Table of content:
Keberadaan koperasi diharapkan dapat menjadi tumpuan pembangunan ekonomi. Konsep pendiriannya yang berdasarkan dan untuk anggota menjadikan koperasi dikenal sebagai pilar perekonomian nasional.
Namun sayangnya, di zaman sekarang ini, banyak orang yang mulai melupakan pentingnya koperasi. Padahal, dalam sejarahnya, koperasi telah berperan penting dalam mensejahterakan masyarakat.

Pengertian Koperasi
Bentuk hukum koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tidak hanya dimiliki dan dijalankan oleh individu atau kelompok tertentu saja, tetapi semua anggota memiliki peran dan tanggung jawab yang sama.
Jadi secara umum koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh semua anggota dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama dalam segala bidang.
Pentingnya koperasi juga dapat dilihat dari pencantuman badan usaha tersebut dalam undang-undang yaitu seperti yang tertuang dalam pasal 1 nomor 17 tahun 2012.
Sejarah Koperasi
Koperasi itu sendiri awalnya merupakan gerakan internasional. Jadi sekitar abad ke-20 pergolakan ekonomi di kalangan rakyat jelata semakin intensif. Mereka memiliki tekad untuk bisa membebaskan diri dari tekanan penderitaan karena ekonomi.
Niat ini kemudian membuat mereka menciptakan sistem yang sederhana namun kokoh untuk dapat memberikan kesejahteraan yang adil dan merata dari dan untuk mereka. Inilah yang mendorong terciptanya koperasi.
Sedangkan di Indonesia sendiri, pengenalan konsep koperasi pertama kali diusung pada tahun 1896 oleh Raden Aria Wiraatmadja. Dialah yang juga mengilhami berdirinya sebuah bank khusus pegawai negeri sipil.
Setelah Raden Aria meninggal, gagasan koperasi ini kemudian dilanjutkan oleh De Wolffvan Westerrode. Peran Dr. Sutomo sebagai pendiri Budi Utomo juga sangat penting untuk penguatan koperasi di tanah air.
Organisasi yang berdiri sejak tahun 1908 ini berperan aktif dalam memajukan dan memperkuat citra koperasi di masyarakat. Perkembangan koperasi terus bergulir dan menginspirasi lahirnya peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging yang kemudian disusul dengan Regeling Inlandschhe Cooperatiev pada tahun 1927.
Pada tahun yang sama, Serikat Dagang Islam dibentuk. .Serikat ini memperjuangkan kesetaraan dan kesejahteraan pengusaha pribumi. Semangat menuntut persamaan kedudukan juga diperjuangkan oleh Partai Nasional Indonesia yang didirikan pada tahun 1929.
Keberadaan penjajah Jepang juga memberikan nilai sejarah bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia. Karena Jepang juga yang mendirikan koperasi bernama Kumiyai. Sedangkan perkembangan kemajuan koperasi pasca kemerdekaan ditandai dengan kongres koperasi pertama di Indonesia yaitu pada tanggal 12 Juli 1947.
Kongres yang berlangsung di Tasikmalaya ini menjadi catatan penting bagi koperasi sehingga ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Baca juga Aktivitas ekonomi.
Tujuan Koperasi
Sebagaimana disebutkan di atas, tujuan koperasi pada dasarnya adalah untuk menciptakan kemakmuran. Sedangkan yang akan disejahterakan adalah anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Diharapkan dengan adanya koperasi, tatanan ekonomi, sosial dan budaya masyarakat pada umumnya dapat lebih mantap dan lebih baik. Segala hal yang berkaitan dengan tujuan dan perincian mengenai koperasi terdapat dalam undang-undang tentang koperasi, khususnya pada pasal 3.
Jenis Koperasi
1. Koperasi Konsumen
Pemberian nama jenis koperasi didasarkan pada tujuan didirikannya koperasi tersebut. Sebagai koperasi konsumen, tentunya tujuan didirikannya berkaitan dengan konsumsi barang dan jasa.
Dalam koperasi ini akan dijual barang dan jasa yang dibutuhkan oleh setiap anggota, terutama kebutuhan sehari-hari. Jadi jika dilihat sekilas akan terlihat seperti toko kelontong pada umumnya.
Hal yang membedakan adalah harga barang dan jasa yang dijual di tempat ini dijual lebih murah kepada anggotanya dibandingkan dengan harga normal di pasaran.
2. Koperasi Produsen
Berbeda dengan koperasi konsumen yang menyediakan barang konsumsi bagi anggotanya. Koperasi produsen memberikan ruang bagi anggotanya untuk menjual hasil produksinya. Jadi biasanya koperasi semacam ini homogen.
Contoh koperasi produsen adalah koperasi khusus peternak sapi perah dan koperasi peternak lele. Nantinya koperasi ini akan mencari cara untuk memproduksi susu, lele dan segala hasil produksi lainnya dari anggota untuk dijual dengan harga yang wajar dan membantu anggota untuk mendapatkan bahan baku yang dibutuhkan.
3. Koperasi Jasa
Sekilas, koperasi ini tiga uang sama dengan koperasi konsumen. Yang membedakan adalah produk yang disediakan. Sesuai dengan namanya, koperasi ini memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Konsep dasar koperasi jasa sama dengan koperasi konsumen. Contoh koperasi jenis ini adalah koperasi jasa perjalanan, asuransi dan lain-lain.
4. Koperasi Simpan Pinjam
Di antara sekian banyak koperasi, jenis koperasi inilah yang paling banyak diminati. Pasalnya, koperasi ini menyediakan dana segar bagi anggotanya yang membutuhkan dengan syarat mudah dan tenor singkat.
Kelebihan lainnya adalah bunga yang ditetapkan untuk pinjaman ini cukup rendah sehingga tidak memberatkan anggotanya.
5. Koperasi Multi Bisnis
Koperasi ini merupakan jenis yang kompleks karena dapat terdiri dari gabungan minimal dua jenis sekaligus. Misalnya, koperasi ini selain menyediakan barang kebutuhan anggotanya juga menyediakan jasa simpan pinjam serta gabungan dari jenis koperasi lainnya.
Baca juga Bunga Majemuk.
Prinsip Koperasi
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Keanggotaan bersifat sukarela karena tidak ada unsur paksaan sehingga setiap anggota yang bergabung harus atas kesadaran dan kemauan sendiri untuk bergabung. Selain itu, tidak ada persyaratan khusus untuk menjadi anggota.
Keanggotaan bersifat umum. Siapa saja dapat menjadi anggota asalkan bersedia melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota koperasi sebelum meminta haknya.
2. Pengawasan Demokratis
Jalannya koperasi diawasi oleh setiap anggota dan dilaksanakan dengan prinsip demokrasi. Setiap anggota dapat dan berhak mengemukakan argumentasinya sepanjang memenuhi ketentuan yang ada. Hak anggota tidak dapat dicabut secara sepihak oleh pengurus atau pengawas koperasi.
3. Keanggotaan Aktif dalam Kegiatan Koperasi
Peran anggota dalam koperasi telah dibagi sesuai dengan porsi kedudukannya dan harus dilaksanakan secara aktif dan bertanggung jawab.
4. Pengembalian Dana Sesuai Modal
Modal koperasi berasal dari anggotanya yang besarnya tidak boleh sama. Nantinya pada akhir periode akan dibagikan Sisa Hasil Usaha yang besarnya sesuai dengan modal yang ditanamkan. Semakin besar modal yang ditanamkan, maka SHU otomatis akan semakin besar.
5. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan
Tujuan diselenggarakannya koperasi adalah untuk pembangunan masyarakat pada umumnya. Untuk dapat mencapai hal tersebut, koperasi juga bertanggung jawab untuk memberikan pendidikan dan pelatihan, khususnya bagi anggotanya dan masyarakat pada umumnya.
6. Perkuat Gerakan dengan Kerjasama
Untuk memperkuat gerakan ini, koperasi tidak dapat berdiri sendiri. Koperasi membutuhkan koperasi lain dan organisasi lain untuk dapat mendukung gerakan mereka. Dengan adanya kerjasama seperti ini diharapkan koperasi dapat semakin kuat dan memberikan dampak yang baik bagi anggota dan masyarakat.
Pentingnya koperasi sebagai penguat pondasi ekonomi masyarakat membuat sektor usaha ini memang harus dilestarikan. Semakin banyak orang mau berpegang teguh pada prinsip koperasi, maka kesejahteraan mereka akan semakin terjamin.
Baca juga Kebijakan moneter.
rumuspintar.com