PusatDapodik
Home Pendidikan Apakah Benar P4 Umum Sekolah Swasta Harus Ijin Kepala Sekolah? Simak Berikut Informasi Lengkapnya

Apakah Benar P4 Umum Sekolah Swasta Harus Ijin Kepala Sekolah? Simak Berikut Informasi Lengkapnya

1695489295 Perawatan Baterai Sepeda Motor Tips untuk Meningkatkan Usia Pakai
69571 ilustrasi guru

Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) – P4 sekolah umum adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan dan pelamar yang terdaftar di Dapodik. Dengan kualifikasi tersebut, guru profesional di sekolah swasta diperbolehkan mendaftar PPPK Guru 2023.

Namun bagi guru swasta yang ingin mendaftar PPPK harus mendapat izin terlebih dahulu dari kepala sekolahnya. Kenapa begitu, ya? Nah biar nggak penasaran lagi, yuk simak ulasan berikut ini hingga selesai!

P4 Sekolah Swasta Umum Harus Memiliki Izin Kepala Sekolah untuk Mendaftar PPPK

Bagi sekolah negeri P4 swasta, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi sebelum mendaftar PPPK Guru 2023. Syarat tambahannya adalah surat izin dari kepala sekolah yayasan tempat guru tersebut mengajar.

Pertimbangan izin yayasan ini perlu dilakukan agar yayasan dan kepala sekolah swasta dapat mencari solusi dan peluang yang lebih besar untuk menyediakan guru pengganti dalam waktu singkat. Oleh karena itu, disarankan untuk segera memproses izin ini bagi pelamar dari sekolah swasta yang akan mencoba rekrutmen Guru PPPK 2023.

Syarat, Kategori dan Peluang Sekolah Swasta P4 Umum

Guru swasta yang ingin mendaftar formasi Guru PPPK 2023 juga harus mengetahui syarat, kategori dan peluang apa saja yang didapat dari mendaftar PPPK ini. Biar gak bingung lagi, simak ulasannya berikut ini ya.

Persyaratan P4 Sekolah Umum

Berikut beberapa persyaratan umum p4 bagi sekolah lain yang diperlukan untuk mendaftar PPPk 2023 diantara yang lain:

1.
Sertifikat

2.
Transkrip

3.
Surat Permohonan CASN ditujukan kepada instansi tujuan

4.
Foto formal dengan latar belakang merah

5.
Surat pernyataan 5 poin sesuai peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) no. 1 Tahun 2019 untuk PPPK disegel

6.
Surat Keterangan Polisi (SKCK)

7.
Curriculum Vitae diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada portal SSCASN yang digabungkan menjadi satu dan dibubuhi stempel pelamar

8.
Bukti pengalaman mengajar yang sah oleh pejabat yang berwenang (bila mempunyai pengalaman kerja)

9.
Sertifikat bebas narkoba

10. Surat keterangan sehat

Kategori P4 Sekolah Swasta Umum

Guru honorer swasta dapat mendaftar sebagai pelamar umum atau Prioritas 4 (P4) pada seleksi Guru PPPK 2023. Kategori pelamar umum ini mencakup lulusan Pendidikan Vokasi (PPG) yang terdaftar di database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek.

Selain itu, kategori ini juga mencakup pelamar yang telah mendaftar di Dapodik. Selain itu, guru honorer swasta yang telah mencapai Nilai Ambang Batas (NAB) pada seleksi Fungsional Guru (JF) PPPK 2022 juga dapat mendaftarkan pelamar Prioritas 1 (P1).

Peluang dan Tantangan Guru Honorer Swasta

Guru honorer swasta berpeluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi Guru PPPK 2023. Hal ini sejalan dengan tujuan Kementerian Pendidikan untuk memenuhi kebutuhan guru di seluruh Indonesia.

Pada tahun 2023, Kemendikbud Ristek mengusulkan sekitar 800 ribu formasi Guru PPPK. Namun guru honorer swasta juga menghadapi tantangan dalam proses seleksi Guru PPPK 2023.

Salah satunya bersaing dengan guru honorer pemerintah yang jumlahnya lebih banyak dan lebih mudah mendapatkan formasi. Selain itu, guru honorer swasta juga harus mempertimbangkan nasib sekolah swasta tempat mereka mengajar jika layak menjadi PPPK.

Guru honorer swasta bisa mengikuti PPPK 2023 dengan izin kepala sekolah atau yayasan dan mendaftar sebagai calon umum atau prioritas 4. Jadi jika Anda salah satu sekolah swasta p4 negeri maka segera mengurus izinnya sekarang juga ya. *** wartaguru.id

Baca juga

Gabung ke Channel Whatsapp Untuk Informasi Sekolah dan Tunjangan Guru

GABUNG
Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad