Table of contents: [Hide] [Show]

    Sertifikasi Guru 2024: Aturan Baru dan 9 Syarat Pencairan Tunjangan

    Sesuai aturan baru, pemerintah tidak akan memberikan sertifikasi guru secara langsung. Namun, syarat apa saja yang harus dipenuhi agar sertifikasi guru 2024 bisa cair?

    Permendikbudrstek Nomor 45 Tahun 2023 mengacu pada persyaratan dan ketentuan teknis terkait sertifikasi dan tunjangan guru.

    Dalam dokumen tersebut terdapat penjelasan mengenai rincian pelaksanaan sertifikasi guru dan persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk menerima manfaat sertifikasi.

    Baca juga:

    Untuk menerima pencairan tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2024, berikut sembilan persyaratan yang harus dipenuhi:

    Juga :

    1. Guru wajib memperoleh sertifikat pendidik.

    2. Guru harus berstatus guru ASN di daerah sasaran binaan Kementerian.

    3. Guru harus aktif mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.

    4. Guru harus memiliki nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Kementerian.

    5. Guru wajib melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan Surat Keterangan Pendidiknya, dengan dibuktikan melalui surat keputusan mengajar.

    6. Guru wajib memenuhi beban kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    7. Guru harus memperoleh hasil penilaian kinerja paling kurang berpredikat “Baik”.

    8. Selain itu, guru harus mengajar di kelas dengan jumlah siswa sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tertentu.

    9. Guru tidak boleh bekerja sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

    Artikel Sertifikasi Guru 2024: Aturan Baru dan 9 Syarat Pencairan Tunjangan pertama kali muncul di Calak Pendidikan.

    Share:

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *