Uang Sebesar Rp1,9 Juta Hingga Rp7,3 Juta Cair Segera untuk PPPK, Cek Rekening Anda!

Table of content:
Pusatdapodik.com – Uang Sebesar Rp1,9 Juta Hingga Rp7,3 Juta Cair Segera ke PPPK, Cek Rekening Anda! – Uang dalam rentang antara Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta akan segera disetorkan ke rekening Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk segera dicairkan. Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK memiliki status yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk hak-haknya untuk menerima penghasilan bulanan yang dicairkan dari gaji pokok.
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, hak dan kewajiban PPPK diatur dengan seragam seperti PNS. Ini termasuk kenaikan gaji sebesar 8 persen yang juga diberikan kepada PPPK. Setelah peningkatan ini, gaji terendah PPPK menjadi Rp1,9 juta, sementara yang tertinggi mencapai Rp7,3 juta per bulan. Meskipun gaji tersebut dijadwalkan untuk diterima pada bulan Mei, bukan pada tanggal 1 karena adanya hari libur. Kemungkinannya adalah gaji akan diterima pada hari kerja pertama, yaitu pada tanggal 2 Mei 2024.
Nominal Gaji PPPK

Pada tanggal 2 Mei 2024 yang akan datang, terdapat informasi terbaru mengenai nominal gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024. Berikut adalah rentang nominal gaji PPPK berdasarkan golongan pada bulan Mei 2024:
- Golongan I: Pegawai PPPK dalam golongan ini akan menerima gaji antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900 pada bulan Mei 2024.
- Golongan II: Bagi Pegawai PPPK dalam golongan II, mereka akan menerima gaji mulai dari Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200 dalam bulan yang sama.
- Golongan III: Pegawai PPPK di golongan III akan mendapatkan gaji dengan rentang antara Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 pada bulan Mei 2024.
- Golongan IV: Upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk golongan IV adalah antara Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600 pada bulan Mei 2024.
- Golongan V: Pegawai PPPK dalam golongan V akan menerima gaji mulai dari Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900 pada bulan yang sama.
- Golongan VI: Bagi Pegawai PPPK di golongan VI, gaji mereka berkisar antara Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100 pada bulan Mei 2024.
- Golongan VII: Upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk golongan VII adalah antara Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800 pada bulan Mei 2024.
- Golongan VIII: Pegawai PPPK dalam golongan VIII akan mendapatkan gaji dengan rentang antara Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400 pada bulan yang sama.
- Golongan IX: Upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk golongan IX adalah antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 pada bulan Mei 2024.
- Golongan X: Bagi Pegawai PPPK di golongan X, gaji mereka berkisar antara Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 pada bulan yang sama.
- Golongan XI: Pegawai PPPK dalam golongan XI akan menerima gaji dengan rentang antara Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000 pada bulan Mei 2024.
- Golongan XII: Upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk golongan XII adalah antara Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800 pada bulan Mei 2024.
- Golongan XIII: Bagi Pegawai PPPK di golongan XIII, gaji mereka berkisar antara Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800 pada bulan yang sama.
- Golongan XIV: Upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk golongan XIV adalah antara Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500 pada bulan Mei 2024.
- Golongan XV: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam golongan XV akan menerima gaji dengan kisaran antara Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200 pada bulan yang sama.
- Golongan XVI: Upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk golongan XVI adalah antara Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600 pada bulan Mei 2024.
- Golongan XVII: Bagi Pegawai PPPK di golongan XVII, gaji mereka berkisar antara Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000 pada bulan yang sama.
Dengan demikian, setiap golongan Pegawai PPPK memiliki rentang gaji yang berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bulan Mei 2024.
Cara Mengecek Rekening Gaji PPPK yang Telah Cair
PPPK memiliki beberapa cara yang dapat mereka tempuh untuk memastikan bahwa upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) mereka telah dicairkan dengan lancar. Berikut adalah opsi yang dapat mereka pertimbangkan:
1.Melalui ATM
Pertama-tama, mereka dapat mengunjungi mesin ATM yang terhubung dengan bank yang menjadi penyalur gaji dan THR mereka. Dengan mengakses mesin ini, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat dengan cepat dan mudah melakukan pengecekan saldo rekening mereka. Dengan demikian, mereka dapat memastikan apakah pembayaran telah masuk atau belum.
2.Melalui Internet Banking
Selain menggunakan mesin ATM, Pegawai Pemerintah melalui Perjanjian Kerja juga memiliki opsi untuk menggunakan layanan Internet Banking yang disediakan oleh bank yang sama. Dengan mengakses platform ini melalui perangkat mereka yang terhubung ke internet, Pegawai Pemerintah melalui Perjanjian Kerja dapat dengan nyaman memeriksa rincian transaksi dan saldo rekening mereka. Hal ini memberikan momen bagi mereka untuk melakukan pengecekan kapan pun dan di mana pun mereka berada.
3.Melalui Mobile Banking
Selain itu, mereka juga dapat memanfaatkan kemudahan dari aplikasi Mobile Banking yang tersedia dari bank penyalur gaji dan THR mereka. Mengunduh aplikasi ini ke ponsel cerdas mereka, Pegawai Pemerintah melalui Perjanjian Kerja dapat dengan mudah mengakses informasi tentang saldo dan transaksi terbaru mereka. Dengan demikian, mereka tidak hanya dapat memeriksa ketersediaan gaji dan THR, tetapi juga dapat mengelola rekening mereka dengan lebih efisien dan praktis.
Dengan memiliki beberapa opsi yang mudah diakses untuk memverifikasi ketersediaan upah dan Tunjangan Hari Raya (THR), PPPK dapat dengan yakin mengelola keuangan mereka. Dari penggunaan mesin ATM hingga akses Internet Banking dan aplikasi Mobile Banking, mereka memiliki alat yang efektif untuk memastikan bahwa pembayaran telah masuk ke rekening mereka dengan lancar. Dengan demikian, mereka dapat dengan tenang melanjutkan aktivitas mereka tanpa khawatir tentang status keuangan mereka.