Kemdikbud: Dana Guru PPPK Sudah Ditransfer, Tak Boleh Boleh Dipakai Belanja Hal Lain

Table of content:
Jakarta –
Keluhan anggaran Guru Pegawai Negeri Sipil Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). mengemuka pada acara Musyawarah Nasional di Kompleks Kemdikbudristek, Jakarta, Rabu (15/12). Keluhan ini disampaikan karena anggaran pengangkatan guru dari status honorer ke PPPK seringkali tidak sampai ke guru yang bersangkutan.
Sebagai informasi, guru PPPK adalah individu yang ditugaskan sebagai guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Mekanisme pengangkatan guru PPPK dilakukan melalui seleksi guru PPPK yang dibuka setiap tahun.
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Standarisasi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan jika anggaran PPPK guru sudah dialokasikan dan dirumuskan bersama kementerian lain.
Nino, sapaan akrabnya menambahkan, formasi tersebut diajukan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemdagri). Kemudian dana tersebut dialokasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dikirim oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, teknis pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Tapi yang mengusulkan pembentukan itu pemerintah daerah,” jelas Nino di Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Tugas pemerintah daerah, lanjut Nino, memastikan anggaran untuk pengangkatan guru honorer menjadi guru PPP tersedia. Yang jelas, anggaran dari pemerintah pusat sudah diamankan sejak 2021. Anggaran juga sudah dikirim Kementerian Keuangan sesuai kebutuhan guru di masing-masing daerah.
“Jadi ditegaskan lagi karena banyak pertanyaan, untuk saat ini Dirjen melalui S-98/PK/2021 anggaran sudah dialokasikan, sudah dialihkan sebagai bagian dari BAP di poin 4 PPPK,” ujarnya.
Dana Pengangkatan Kehormatan PPPK tidak dapat digunakan untuk hal lain
Nino juga menegaskan, dana pengangkatan guru honorer menjadi PPPK jangan sampai digunakan untuk hal lain. Dalam lampiran aturan yang sama, telah dijelaskan penggunaan anggaran secara rinci.
“Sesuai lampiran, sudah ditentukan khusus untuk digunakan dan tidak bisa digunakan untuk belanja lainnya,” ujarnya.
Lanjutnya, jika pemda tidak mengusulkan pembentukan atau tidak menunjuk guru PPP maka anggaran tersebut harus dikembalikan dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.
“Sekali lagi, uang itu sudah ditransfer ke Pemda dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain,” pungkasnya.
Menonton video “Nadiem: 320.000 guru honorer akan diangkat menjadi PPPK tahun ini“
[Gambas:Video 20detik]
(nir/nwk)