PusatDapodik
Home Guru Kepegawaian Kenali Apa itu SKP Guru, Tujuan, Prinsip, serta Hal-hal yang Perlu Diperhatikan saat Menyusun SKP!

Kenali Apa itu SKP Guru, Tujuan, Prinsip, serta Hal-hal yang Perlu Diperhatikan saat Menyusun SKP!

SKP Guru – Sebagai guru, ada beberapa program penilaian kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar guru sebagai pendidik dapat memiliki kompetensi yang unggul sehingga mampu membentuk generasi yang terdepan dalam pembangunan bangsa.

Salah satu komponen dalam tugas guru yang berkaitan dengan penilaian kinerja adalah SKP atau Sasaran Kerja Pegawai. SKP sangat penting karena berkaitan langsung dengan penilaian kinerja guru yang merupakan unsur utama dalam kenaikan pangkat. Selain itu, pemerintah juga gencar mendorong guru untuk menyusun SKP melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.

Nah, karena pentingnya SKP sebagai penilaian kinerja pegawai guru PNS, Anda perlu memahami betul apa itu SKP, apa manfaatnya, dan bagaimana cara pengisiannya. Yuk, langsung saja baca artikel ini dengan seksama!

Kenali SKP Guru

SKP (Sasaran Kerja Pegawai) merupakan salah satu unsur penting dalam menilai prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketentuan yang mewajibkan PNS untuk membuat SKP tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan peraturan tersebut, setiap guru PNS wajib menyusun SKP yang dalam pelaksanaannya harus dilaksanakan berdasarkan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab dan rincian tugasnya yang secara umum telah diatur dalam struktur organisasi dan Tata Kerja. Prosedur (SOTK).

Kehadiran SKP tersebut merupakan pengganti Daftar Penilaian Kinerja Pegawai (DP3) yang telah dihapuskan sejak 2014. SKP diharapkan lebih komprehensif dari DP3. Karena memang SKP memiliki bobot poin 60% dan perilaku kerja memiliki bobot 40% dalam Indeks Penilaian Prestasi Kerja PNS.

Hal lain yang penting untuk Anda pahami dalam penyusunan SKP ini adalah perlu mendapatkan persetujuan dan penetapan dari pejabat yang berwenang sebagai penilai. Selain itu, penyusunan SKP ini merupakan suatu keharusan. Jadi jika seorang guru PNS tidak menyusunnya, dia akan diberi sanksi sebagai bentuk disiplin.

Sedangkan unsur penilaian SKP meliputi; kualitas; kuantitas; waktu; dan Penilaian berdasarkan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan di masing-masing unit kerja.

Tujuan dan Prinsip Pengembangan SKP

Tujuan utama hadirnya konsep SKP adalah untuk mewujudkan guru yang jujur, adil, profesional, dan bertanggung jawab atas perannya. Dalam kaitan ini, SKP berperan sebagai bahan evaluasi kinerja guru. Sehingga seorang guru PNS selalu dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan selalu dapat berinisiatif untuk mengambil bagian dalam pengembangan profesi.

Hasil yang diperoleh dalam penyusunan SKP selanjutnya akan diakumulasikan secara menyeluruh dengan perilaku guru selama berada di lingkungan sekolah. Hasil ini juga akan menjadi acuan pertimbangan bagi seorang guru dalam perjalanan karirnya, kenaikan pangkat, penghargaan, dan lain-lain.

Selain mengetahui tujuan dari SKP sebagaimana tersebut di atas, sebagai guru PNS Anda juga perlu memahami prinsip-prinsip penyusunan SKP. Silakan merujuk ke poin-poin berikut:

  • Jernih

Prinsip pertama yang harus diterapkan adalah kejelasan. Artinya Anda harus jelas dalam menjelaskan kegiatan yang Anda lakukan. Dengan demikian, SKP yang disusun akan mudah dipahami dan terhindar dari misinformasi.

  • terukur (terukur)

Prinsip selanjutnya adalah dapat diukur, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Misalnya pengukuran kegiatan secara kuantitatif berkaitan dengan jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain-lain. Sedangkan dari segi kualitatif berkaitan dengan kesesuaian hasil kerja, minimnya kesalahan, pelayanan yang baik, dan lain-lain.

  • Relevan

Prinsip berikutnya relevan. Artinya setiap kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan ruang lingkup tugas dan jabatan masing-masing

  • Dapat dicapai

Dalam melaksanakan aktivitas, perlu juga mempertimbangkan apakah aktivitas tersebut memungkinkan (mungkin) untuk mencapai. Hal ini terkait dengan kemampuan Anda sebagai HR.

  • Memiliki Target Waktu (Waktu yang direncanakan)

Prinsip yang tidak kalah penting dalam penyusunan SKP adalah ketepatan waktu. Anda harus dapat menetapkan target waktu yang rasional untuk setiap aktivitas.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan dalam Penyusunan SKP

Saat Anda mengkompilasi SKP Guru, ada 3 (tiga) hal utama yang penting untuk diperhatikan yaitu tugas pekerjaan, target dan nilai kredit. Simak penjelasan berikut ini:

  • Tugas pekerjaan

Setiap kegiatan pemberian tugas wajib mengacu pada kegiatan tugas pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab guru, kepala sekolah, serta guru yang menerima tugas tambahan. Dalam pelaksanaan tugas pekerjaan, pada prinsipnya pekerjaan didistribusikan dari jabatan yang paling tinggi sampai dengan jabatan yang paling rendah berdasarkan suatu hierarki.

Dasar hukum penyusunan tugas jabatan telah tertuang dalam Peraturan Menteri PABRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit, serta terkait dengan visi misi sekolah dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).

  • Target

Hal berikutnya yang harus diperhatikan adalah target. Dalam penyusunan SKP guru, sasarannya berkaitan dengan besarnya beban kerja yang harus dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan fungsional guru dan/atau guru yang menerima tambahan tugas dan/atau tugas lain yang masih relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang ditetapkan setiap tahun.

Salam, target SKP guru, wujud konkretnya ada di indeks pengukuran prestasi kerja. Aspek-aspek yang penting untuk diperhatikan antara lain; Kuantitas (Target Keluaran); Mutu (Quality Target); Waktu (Waktu Target); dan Biaya (Biaya Target).

  • Nilai kredit

Hal berikutnya yang tidak boleh dilewatkan adalah nilai kredit guru. Pasalnya, nomor kredit ini akan dimasukkan ke dalam formulir SKP. Setiap job description akan mendapatkan target credit score yang mencakup beberapa poin aktivitas dalam 1 (satu) tahun berjalan.

Dalam credit score terdapat elemen utama dan elemen pendukung yang poinnya akan diakumulasikan bersama. Nah, untuk poin elemen utamanya adalah 90% dan dihasilkan dari:

  • Pendidikan, yang meliputi pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan program pelatihan dan induksi prajabatan (untuk guru CPNS).
  • Pembelajaran/pembinaan (perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran) dan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
  • Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang meliputi: pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.

Sedangkan unsur pendukung berupa keterlibatan sebagai supervisor, keterlibatan dalam organisasi atau kegiatan ekstrakurikuler, serta riwayat prestasi dan penghargaan. Poin yang dihasilkan dari elemen pendukung tersebut adalah sebanyak 10%.

Demikian artikel yang membahas tentang guru SKP lengkap dengan penjelasan tentang dasar hukum, tujuan, prinsip, dan hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam menyusun SKP guru. Semoga dengan menyimak artikel ini dapat bermanfaat bagi Anda dalam meniti karir sebagai guru.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulannya untuk meningkatkan kompetensi Anda sebagai pendidik. Untuk melakukan ini, klik tautan INI atau poster berikut untuk menjadi anggota e-Guru.id!

Syarat dan Cara Mengajukan Tunjangan Guru Honorer

sls/shd

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad