Pendaftaran Beasiswa Adik Disabilitas 2022 Dibuka, SPP Hingga Rp 12 Juta, Segera Daftar!

Table of content:
Pendaftaran Beasiswa Adik Disabilitas 2022 Dibuka, SPP Hingga Rp 12 Juta, Segera Daftar!. Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) bagi penyandang disabilitas juga ditujukan bagi masyarakat Papua, daerah khusus 3T, dan anak-anak TKI asal Malaysia.
Sub Koordinator ADik, Ruknan menjelaskan, mahasiswa yang dapat mengajukan Beasiswa ADik Disabilitas adalah mahasiswa yang memenuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pendaftaran Beasiswa Adik Disabilitas 2022 Dibuka, SPP Hingga Rp 12 Juta, Segera Daftar!
Melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk mengenyam pendidikan tinggi melalui beasiswa.
Pendaftaran beasiswa Adik Penyandang Disabilitas telah dibuka mulai tanggal 24 Oktober hingga 31 Oktober 2022. Bagi yang berminat bisa langsung mengakses melalui website
Dalam memperolehnya, calon penerima harus menyertakan surat keterangan dari lembaga/profesi yang memiliki kompetensi dalam menilai status penyandang disabilitas.
“Misalnya untuk orang yang mengalami gangguan pendengaran harus menyertakan surat keterangan dari dokter THT, atau dokter mata bagi orang yang mengalami gangguan pendengaran. Begitu juga untuk penderita gangguan komunikasi, sosial, emosional, dan kecerdasan, sertakan keterangan dari psikiater atau psikolog dan dokter atau ahli ortopedi untuk penderita gangguan gerak atau motorik,” kata Ruknan, dikutip dari laman Puslapdik, Selasa (25/10/). 2022).
Pendaftaran Beasiswa Adik Disabilitas 2022 Dibuka, SPP Hingga Rp 12 Juta, Segera Daftar!
Mahasiswa Baru Jadi Prioritas Beasiswa Adik Disabilitas
Beasiswa ADik Disabilitas mengutamakan mahasiswa baru. Mahasiswa yang sedang berjalan juga dapat mendaftar dengan syarat maksimal semester 3 dan dalam kondisi tertentu.
Penyandang disabilitas bisa mendapatkan beasiswa ADik jika lulus ujian di semua jalur seleksi universitas terakreditasi. “Lulus seleksi di jalur SNMPTN, SBMPTN, Mandiri atau jalur lainnya,” kata Ruknan.
Nantinya, calon penerima beasiswa ADik harus terdaftar pada sistem Beasiswa ADik dengan data NIK, NISN dan NPSN yang lengkap. Beasiswa ini diperuntukan bagi calon mahasiswa yang belum mendapatkan bantuan pendidikan atau bantuan lainnya yang bersumber dari APBN.
Pendaftaran Beasiswa Adik Disabilitas 2022 Dibuka, SPP Hingga Rp 12 Juta, Segera Daftar!
Cakupan Beasiswa Adik Disabilitas
Berikut cakupan beasiswa Adik Penyandang Disabilitas yang akan diterima calon mahasiswa.
- Biaya kuliah, disesuaikan dengan rata-rata besaran biaya kuliah untuk mahasiswa non-Adik dan non-KIP. Biaya kuliah dan akreditasi program studi terpilih
- Biaya hidup Rp 7,5 juta per mahasiswa per semester. Bantuan langsung disalurkan melalui rekening mahasiswa.
- Biaya bantuan peralatan maksimal Rp 5 juta
“Biaya pendidikan disalurkan ke rekening masing-masing perguruan tinggi, sedangkan biaya hidup dan biaya peralatan langsung ditransfer ke rekening mahasiswa penerima manfaat,” tambah Ruknan.
Sedangkan untuk biaya pendidikan dibagi menjadi beberapa kategori sesuai dengan akreditasi program studi yang dipilih oleh calon mahasiswa. Untuk program studi yang terakreditasi A, seperti Prodi Pendidikan Dokter Umum, Prodi Kedokteran Gigi, dan Prodi Pendidikan Kedokteran Hewan diberikan bantuan sebesar Rp. 2,4 juta menjadi Rp. 12 juta per semester.
“Untuk akreditasi A non medis ditetapkan maksimal Rp 8 juta dan minimal Rp 2,4 juta per semester,” kata Ruknan.
Sedangkan untuk program studi dengan akreditasi B diberikan bantuan biaya pendidikan yang ditetapkan sebesar Rp. 2,4 juta menjadi Rp. 4 juta per semester. Kemudian untuk program studi terakreditasi C, bantuan biaya kuliah ditetapkan sebesar Rp 2,4 juta per semester.
Pendaftaran Beasiswa Adik Disabilitas 2022 Dibuka, SPP Hingga Rp 12 Juta, Segera Daftar!
Seleksi Beasiswa Adik Dilakukan oleh Perguruan Tinggi
Pemilihan beasiswa Adik Penyandang Disabilitas ditentukan sepenuhnya oleh perguruan tinggi masing-masing, namun disesuaikan dengan kuota yang ditetapkan oleh Puslapdik.
Perguruan tinggi berwenang untuk mengajukan usulan pemberhentian mahasiswa penerima beasiswa ADik Disabilitas karena berbagai alasan, seperti:
– Mati
– Pindah ke kampus lain
– Putus kuliah
– Hilang atau tidak diketahui keberadaannya
– Tidak aktif kuliah selama dua semester
– Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba
– Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
– Dipenjara
– Masa studi penerima beasiswa melebihi batas waktu yang ditentukan
Nah, itulah informasi tentang beasiswa Adik Disabilitas. Untuk lebih jelasnya bisa cek di website resmi Puslapdik.
Pendaftaran Beasiswa Adik Disabilitas 2022 Dibuka, SPP Hingga Rp 12 Juta, Segera Daftar!
Sumber :