PusatDapodik
Home Guru Kepegawaian PENETAPAN KEBUTUHAN ASN KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2023

PENETAPAN KEBUTUHAN ASN KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2023

MENTERI

PENGGUNAAN PERANGKAT NEGARA

DAN REFORMASI BIROKRASI

REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI PENGGUNAAN ALAT NEGARA

DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 546 TAHUN 2023

TENTANG

PENENTUAN KEBUTUHAN PEGAWAI SIPIL NEGARA

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

ANGGARAN TAHUN 2023

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENGUNAAN PERANGKAT NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

A. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; Dan

B. bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu untuk menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

Ingat :

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267 );

5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020);

6. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Pegawai Pemerintah yang Dapat Diisi dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);

7. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);

8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah yang mempunyai Perjanjian Kerja;

9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2023.

Memperhatikan: 1. Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;

2. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29 Juli 2022;

3. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 290 l/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pemerintah Pegawai dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023;

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ) untuk Jabatan Fungsional Kesehatan;

5. Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENGUNAAN APARATUR NEGARA DAN RESFORMASI BIROKRASI TENTANG PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASAP NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2023.

PERTAMA: Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara pada Pemerintahan Kabupaten/Kota dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Jangka waktu perjanjian kerja bagi pegawai negeri dengan perjanjian kerja pendek adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

KETIGA : Kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 290 l/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

KEEMPAT : Kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023 Tahun 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan.

KELIMA : Kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Penelitian pada Instansi Pemerintah mengacu pada Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Penelitian Jabatan Fungsional.

KEENAM : Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

KETUJUH : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan dilakukan perubahan.

Terletak di Jakarta

Pada: 20 Juli 2023

MENTERI PENGGUNAAN PERALATAN

REFORMASI NEGARA DAN BIROKRASI

REPUBLIK INDONESIA

ABDULLAH AZWAR ANAS

KEPUTUSAN MENTERI PENGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 546 TAHUN 2023

TENTANG

PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2023

LAMPIRAN CDXXXI

KEPUTUSAN MENTERI Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2023 TENTANG PENETAPAN KEBUTUHAN ASAP NEGARA PADA PEMERINTAHAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2023

RINCIAN PENENTUAN KEBUTUHAN ASAP NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN ANGGARAN 2023

200 Guru Formasi

Formasi Tenaga Kesehatan 148

10 Tenaga Teknis Formasi

UNDUH DISINI

www.updatecpns.com

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad