Memahami Pemilu – Apa yang dimaksud dengan pemilu? Apa itu pemilu? Apa fungsi dan tujuan pemilu? Apa prinsip pemilu? Bagaimana sistem pemilu di Indonesia?
Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas pengertian pemilu secara lengkap menurut para ahli, tujuan, bentuk, prinsip dan sistem pemilu di Indonesia.
Baca Juga: Sosialisasi Politik
Memahami Pemilu
Pengertian Pemilu Menurut Para Ahli
Morissan (2005:17)
Ramlan
Suryo Untoro
Ali Moertopo
Tujuan dan Fungsi Pemilu
Prinsip Pemilu
Langsung
Umum
Bebas
Rahasia
Jujur
Adil
Bentuk Pemilihan
Pemilihan Langsung
Pemilu Tidak Langsung
Sistem Pemilihan Umum
Memahami Pemilu
Pemilihan umum atau pemilu merupakan suatu proses yang bertujuan untuk memilih masyarakat untuk menduduki jabatan politik tertentu seperti presiden, wakil rakyat pada berbagai tingkat pemerintahan hingga kepala desa.
Pemilu merupakan upaya mempengaruhi masyarakat secara persuasif (tidak memaksa) melalui retorika, hubungan masyarakat, komunikasi massa, lobi dan kegiatan lainnya.
Sejarah pemilu di Indonesia pertama kali diselenggarakan pada tahun 1955 dan sampai saat ini pemilu telah dilaksanakan sebanyak 12 kali yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014 dan 2019.
Pengertian Pemilu Menurut Para Ahli
Morissan (2005:17)
Pemilihan umum merupakan suatu cara atau sarana untuk mengetahui keinginan masyarakat mengenai arah dan kebijakan negara di masa depan. Setidaknya ada tiga jenis tujuan pemilu, antara lain:
- Memungkinkan transisi pemerintahan yang aman dan tertib.
- Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat.
- Untuk melaksanakan hak asasi warga negara.
Ramlan
Pemilu merupakan mekanisme pemilihan dan pendelegasian atau pencerahan kedaulatan kepada orang atau pihak yang dipercaya.
Suryo Untoro
Pemilu adalah pemilu yang dilaksanakan oleh warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih untuk memilih wakil-wakilnya yang duduk di badan perwakilan rakyat.
Ali Moertopo
Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk melaksanakan kedaulatannya sesuai dengan asas Pembukaan UUD 1945.
Baca Juga: Komunikasi Politik
Tujuan dan Fungsi Pemilu
Pemilihan Umum dilaksanakan sebagai wujud kedaulatan rakyat, tujuan diselenggarakannya pemilihan umum adalah menghasilkan pemerintahan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ada 2 jenis pemilu, yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden.
Pemilihan umum legislatif diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sedangkan pemilihan presiden dan wakil presiden diselenggarakan untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden.
Prinsip Pemilu
Sejak masa Orde Baru, pemilu di Indonesia menganut asas LUBER atau Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia.
Langsung
Asas Langsung artinya dalam pemilu, pemilih diwajibkan memberikan secara langsung dan tidak dapat diwakili.
Umum
Asas Umum artinya pemilihan umum atau pemilihan umum dapat diikuti oleh seluruh warga negara yang mempunyai hak untuk menggunakan suaranya.
Bebas
Asas kebebasan mengandung makna bahwa dalam pemilihan umum, pemilih wajib memberikan suaranya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Rahasia
Asas kerahasiaan maksudnya dalam pemilihan umum, suara yang dikeluarkan oleh pemilih bersifat rahasia atau hanya diketahui oleh pemilih itu sendiri.
Kemudian pada era reformasi berkembang asas Jurdil atau asas Kejujuran dan Kewajaran.
Jujur
Asas kejujuran mengandung makna bahwa pemilu harus dilaksanakan sesuai aturan untuk menjamin setiap warga negara yang telah mempunyai hak dapat memilih sesuai dengan keinginannya dan setiap suara pemilih mempunyai nilai yang sama dalam menentukan wakil rakyat yang akan dipilih. Nanti.
Adil
Asas Adil artinya baik peserta pemilu maupun pemilih mendapat perlakuan yang sama, tanpa adanya diskriminasi (keistimewaan) terhadap peserta atau pemilih tertentu.
Baca Juga: Institusi Politik
Bentuk Pemilihan
Ada 2 jenis pemilu yaitu pemilu langsung dan pemilu tidak langsung.
Pemilihan Langsung
Pengertian pemilu langsung adalah suatu bentuk pemilu dimana pemilih memilih secara langsung tanpa melalui lembaga perwakilan, pemilih akan mendatangi tempat pemungutan suara atau TPS di wilayahnya untuk memberikan suaranya.
Secara konvensional, surat suara dibuat dari kertas yang dicetak atau difotokopi. Surat suara tersebut memuat nama, gambar, dan nomor urut calon peserta pemilu. Panitia Pemilihan akan menentukan cara pemungutan suara dalam pemilu, baik dengan menuliskan nama/nomor urut calon, melubangi kertas, maupun memeriksa gambar/nama/nomor urut calon dan/atau partai yang dipilih.
Pemilu Tidak Langsung
Pengertian pemilu tidak langsung adalah pemilu yang dilaksanakan oleh anggota perwakilan dalam lembaga perwakilan atau parlemen, atau dapat diartikan pemilu yang tidak dilaksanakan oleh rakyat secara langsung melainkan melalui lembaga perwakilan yaitu parlemen. Dalam memilihnya, pemilih dapat memilih secara langsung melalui pemungutan suara atau musyawarah mufakat tergantung kesepakatan.
Sistem Pemilihan Umum
Pengertian sistem pemilu menurut Dieter Nohlen ada 2, yaitu pengertian sistem pemilu dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pengertian sistem pemilu dalam arti luas adalah segala proses yang berkaitan dengan hak memilih, penyelenggaraan pemilu, dan perilaku pemilih. Sedangkan pengertian sistem pemilu dalam arti sempit adalah suatu proses dimana pemilih dapat mengekspresikan pilihan politiknya melalui pemungutan suara, dimana suara tersebut diubah menjadi kursi di parlemen atau pejabat publik.
Ada beberapa sistem pemilu di Indonesia, antara lain sistem hak pilih, sistem pemilu, sistem pengembangan daerah pemilihan, dan sistem nominasi.
Baca Juga: Pendidikan Politik
Demikianlah artikel selengkapnya membahas tentang Pengertian Pemilu Menurut Para Ahli, Tujuan, Bentuk, Prinsip dan Sistem Pemilu di Indonesia. semoga bermanfaat